1. Menjadikan istri sebagai pemimpin rumah tangga
Dari Abu Bakrah, ia berkata, "Rasulullah saw bersabda: tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita," (HR.Ahmad no.19612 Bukhari,Tirmidzi, dan Nasai). Rasulullah menyampaikan bahwa suatu kaum (termasuk di dalamnya suami) tidak akan pernah memperoleh kejayaan atau keberuntungan bila menjadikan seorang wanita (termasuk istri) seorang pemimpin. Bentuk ketidakberuntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa mempedulikan pendapat suami. Menyuruh istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah tangga termasuk menjadikan istri sebagai pemimpin. Suami yang berbuat demikian berarti melanggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
2. Menelantarkan belanja istri
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasululluah bersabda: seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya," (HR.Abu Dawud no.1442, Muslim, Ahmad, dan Thabarani).
Dari"Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata: Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku,sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya." beliau besabda: Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar," (HR.Bukhari no.4945 , Muslim, Nasai, Abu dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi).
Suami yang menelantarkan belanja istri dan anaknya berarti telah melakukan dosa. Suami hendaknya menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja istri, selama itulah ia berdosa kepada istrinya. Oleh karena itu, ia wajib meminta maaf kepada istrinya dan selanjutnya bertaubat kepada Allah.
3. Tidak memberi tempat tinggal yang aman
"Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (istri yang di thalaq) itu sedang hamil, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan," (QS.Ath-Thalaaq (65):6).
Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain. Jika mantan istrinya yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal yang baik, maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak melunasi mahar
Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata: "saya mendengar nabi saw.(bersabda): siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq," (HR.Thabarani, Al-Mu;jamul, Ausath II/237/1851).
Menurut hadis ini seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya, tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya, berarti menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak memiliki mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya.
Dalam QS.Al-Baqarah (2):237 menerangkan bahwa, "jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian. Sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian kerjakan."
5. Menarik mahar tanpa Keridaan istri
"Jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka itu mahar yang banyak, janganlah kalian mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara-cara yang licik dan dosa yang nyata? Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dengan kalian," (QS.An-Nisaa(4):20-21).
Ayat tersebut melarang suami yang meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik sebagian maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan adalah untuk menghormati kedudukan istri yang pada zaman sebelum Islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apapun, baik dari orang tuanya maupun suaminya.
6. Melanggar persyaratan istri
"Hai orang orang yang beriman, penuhilah janji-janji kalian.," (QS.Al-Maaidah (5):1).
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat dengan perjanjian. Dalam hal ini, suami istri harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya, bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
7. Menuduh istri berzina
"Dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian satu orang dari mereka adalah bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang benar(dalam tuduhannya) (7) dan kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat Allah akan menimpa dirinya jika ternyata ia tergolong orang orang yang berdusta," (QS.An-Nuur (24):6-7).
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggungjawabkan.
Adapun tindakan tindakan tercela suami terhadap istri lainnya seperti;
- 1. Memukul (tanpa peringatan terlebih dahulu)
- 2. Menyenangkan hati istri dengan melanggar agama
- 3. Mengajak istri berbuat dosa
- 4. Memadu istri dengan saudari atau bibinya
- 5. Berat sebelah dalam menggilir istri
- 6. Menceraikan istri saleh
- 7. Mengusir istri dari rumah