Kamis, 28 Juli 2022

Mengajarkan yang Haram Termasuk Dosa Jariyah

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat dan rahmat-Nya kepada ustadz dan keluarga.. Aamiin

‘Afwan ustadz izin bertanya.

Apabila seseorang mengenalkan hal tidak baik kepada orang lain , misalkan memainkan alat musik, atau kesenian lainnya, apakah bisa disebut dosa jariyah jika orang yang diajarkan tetap memainkan alat musik ?

Bagaimana cara untuk menghapus dosa jariyah tersebut ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Semoga Allah memberikan rahmatNya kepada kita semua.

Seorang akan mendapatkan akibat dari setiap perbuatannya, kalau seandainya dia mengajarkan kebaikan, maka dia akan mendapat pahala jariyah,  kalau seandainya dia mengajarkan keburukan, maka dia akan mendapatkan dosa jariyah selama orang yang diajarkan melakukannya. Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ , وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”

(Muslim : 1691)

Cara berlepas diri dari dosa tersebut adalah, dengan bertaubat nasuha kepada Allāh, memperbanyak istighfar serta amalan – amalan sunnah, beramar ma’ruf nahi munkar, kemudian berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah orang yang telah dia ajarkan dahulu dari perbuatan tersebut. Dan jikalau seandainya setelah dia berusaha namun orang tersebut (yang dahulunya diajari keburukan) tidak mau berhenti, maka lepaslah tanggung jawabnya.

Sebagaimana firman Allah ta’ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidak membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya.”

(QS Al-Baqarah : 286)