This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Dituntut Cerai Istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dituntut Cerai Istri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Agustus 2022

Berhakkah Orang Tua Menyuruh Cerai Anaknya?

Dituntut Cerai Istri, Apa yang Harus Dilakukan?   Pertanyaan Saya di-PHK. Mertua marah dan menyuruh cerai dengan saya karena selama 1 tahun saya menganggur dan tidak menafkahi istri. Setiap kali berselisih, istri pulang ke rumah mertua. Setelah saya berusaha bicara baik-baik dengan mertua dan istri, mertua tetap bersikeras menyuruh cerai. Sedangkan istri masih memberi kesempatan dan tidak mau cerai.  Pertanyaan saya:  Apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Sedangkan anaknya tidak mau bercerai. Apa yang harus saya lakukan? Bisakah mertua menuntut saya dan meminta ganti rugi karena selama 1 tahun anaknya tidak diberi nafkah, karena saya di-PHK? Intisari Jawaban Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Dalam sebuah perjalanan rumah tangga tak dapat dipungkiri pasti terjadi konflik antara suami dan istri, yang mana memicu terjadinya pertengkaran atau perselisihan hingga akhirnya bisa berujung pada perceraian. Setiap pertengkaran pasti ada penyelesaian. Namun apabila pertengkaran tersebut memicu sebuah keputusan besar seperti perceraian, proses melangkah ke tahap perceraian tentu bukan hal mudah dan singkat untuk dilakukan. Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, dapat dikatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Penyebabnya sangat banyak, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk orang tua atau mertua menyuruh cerai.  Lebih lanjut, mengenai alasan-alasan perceraian terperinci dapat Anda temukan ulasannya dalam artikel berjudul Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah.  Lantas, timbul pertanyaan, apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Secara prinsip, tentu tidak ada hak orang tua untuk menyuruh cerai anaknya dengan suami atau istrinya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri. Akan tetapi, dalam praktiknya, orang tua atau mertua bisa mempengaruhi kendali rumah tangga dan menyuruh cerai. Padahal, keinginan dan keputusan bercerai tetap berada di tangan suami atau istri.  Setelah memahami bagaimana hukum memaksa orang bercerai, menjawab pertanyaan kedua Anda, dalam hal suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena di-PHK dan belum mendapat pekerjaan, mertua tidak dapat dapat menuntut ganti rugi kepada suami. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya.  Misalnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) UU PKDRT, suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.  Dengan demikian, hukum memaksa orang bercerai atau menyuruh cerai adalah tidak dapat dilakukan, sebab urusan rumah tangga milik kendali suami istri sepenuhnya, bukan urusan orang lain, termasuk orang tua atau mertua.  Kalau sekiranya mertua tetap bersikeras menyuruh cerai dengan Anda, langkah yang dapat kami sarankan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada mertua bahwa Anda sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab. Katakan Anda masih berusaha mencari pekerjaan yang layak agar bisa menafkahi istri dan anak. Sebab, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Demikian jawaban dari kami terkait hukum memaksa orang bercerai, semoga bermanfaat.  Dasar Hukum:  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Dituntut Cerai Istri, Apa yang Harus Dilakukan? 

Pertanyaan

Saya di-PHK. Mertua marah dan menyuruh cerai dengan saya karena selama 1 tahun saya menganggur dan tidak menafkahi istri. Setiap kali berselisih, istri pulang ke rumah mertua. Setelah saya berusaha bicara baik-baik dengan mertua dan istri, mertua tetap bersikeras menyuruh cerai. Sedangkan istri masih memberi kesempatan dan tidak mau cerai.

Pertanyaan saya:

  1. Apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Sedangkan anaknya tidak mau bercerai. Apa yang harus saya lakukan?
  2. Bisakah mertua menuntut saya dan meminta ganti rugi karena selama 1 tahun anaknya tidak diberi nafkah, karena saya di-PHK?

Intisari Jawaban

Kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Dalam sebuah perjalanan rumah tangga tak dapat dipungkiri pasti terjadi konflik antara suami dan istri, yang mana memicu terjadinya pertengkaran atau perselisihan hingga akhirnya bisa berujung pada perceraian. Setiap pertengkaran pasti ada penyelesaian. Namun apabila pertengkaran tersebut memicu sebuah keputusan besar seperti perceraian, proses melangkah ke tahap perceraian tentu bukan hal mudah dan singkat untuk dilakukan.

Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, dapat dikatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri. Kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Penyebabnya sangat banyak, mulai dari ketidakcocokan hingga bisa jadi ada hasutan pihak ketiga, termasuk orang tua atau mertua menyuruh cerai.

Lebih lanjut, mengenai alasan-alasan perceraian terperinci dapat Anda temukan ulasannya dalam artikel berjudul Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah.

Lantas, timbul pertanyaan, apa hukumnya orang tua menyuruh anaknya bercerai? Secara prinsip, tentu tidak ada hak orang tua untuk menyuruh cerai anaknya dengan suami atau istrinya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri. Akan tetapi, dalam praktiknya, orang tua atau mertua bisa mempengaruhi kendali rumah tangga dan menyuruh cerai. Padahal, keinginan dan keputusan bercerai tetap berada di tangan suami atau istri.

Setelah memahami bagaimana hukum memaksa orang bercerai, menjawab pertanyaan kedua Anda, dalam hal suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya karena di-PHK dan belum mendapat pekerjaan, mertua tidak dapat dapat menuntut ganti rugi kepada suami. Karena dalam rumah tangga, yang berhak menuntut suami adalah istri dan anaknya.

Misalnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) UU PKDRT, suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Dengan demikian, hukum memaksa orang bercerai atau menyuruh cerai adalah tidak dapat dilakukan, sebab urusan rumah tangga milik kendali suami istri sepenuhnya, bukan urusan orang lain, termasuk orang tua atau mertua.

Kalau sekiranya mertua tetap bersikeras menyuruh cerai dengan Anda, langkah yang dapat kami sarankan adalah melakukan pendekatan secara pribadi dan memberikan keyakinan kepada mertua bahwa Anda sebagai suami adalah orang yang bisa bertanggung jawab. Katakan Anda masih berusaha mencari pekerjaan yang layak agar bisa menafkahi istri dan anak. Sebab, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Demikian jawaban dari kami terkait hukum memaksa orang bercerai, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.