This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Proses Rujuk Setelah Bercerai?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Proses Rujuk Setelah Bercerai?. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 September 2022

Proses Rujuk Setelah Bercerai

Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :  - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar. - Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1). - Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.  Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :  - Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk. - Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak. - Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya. - Apakah ada persetujuan bekas istri.

Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

  1. - Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. - Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. - Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  1. - Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.
  2. - Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak.
  3. - Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  4. - Apakah ada persetujuan bekas istri.