This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Unsur Unsur Pindak Pidana Pencucian Uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unsur Unsur Pindak Pidana Pencucian Uang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 September 2022

Unsur Unsur Pindak Pidana Pencucian Uang

Unsur Unsur Pindak Pidana Pencucian Uang  “Setiap orang dengan sengaja” : “Setiap orang” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi (legal person), sedangkan “dengan sengaja” atau “kesengajaan” adalah “menghendaki atau menginsyafi” atau “dengan kesadaran penuh” atau “keyakinan dirinya” terjadinya suatu perbuatan atau tindakan beserta akibat yang ditimbulkannya. “Menempatkan harta kekayaan” adalah perbuatan memasukkan uang dari luar Penyedia Jasa Keuangan ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, seperti menabung, membuka giro dan mendepositokan uang.  “Mentransfer harta kekayaan” adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama ataupun bank  yang bebeda. “Membayarkan harta kekayaan” adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain. “Membelanjakan harta kekayaan” adalah penyerahan sejumlah uang atas pembelian suatu benda.  “Menghibahkan harta kekayaan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum. “Menyumbangkan harta kekayaan” adalah pemberian sesuatu benda secara cuma-cuma. “Menitipkan harta kekayaan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. “Membawa ke luar negeri harta kekayaan” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI. “Menukarkan” adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara atau mekanisme tukar menukar atas semua benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, termasuk benda dalam bentuk mata uang tertentu yang ditukar dengan mata uang yang lainnya dan jenis surat berharga satu yang ditukar dengan surat berharga lainnya atau bentuk lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di Pedagang Valuta Asing dan Bank. “Perbuatan lainnya” adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan di atas. “Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”, yaitu yang disembunyikan adalah asal usul harta kekayaan, sehingga orang lain secara wajar tidak akan mengetahui asal usul harta kekayaan dari mana asal atau sumbernya. Menyembunyikan adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan layering berJalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration. Sedangkan pengertian menyamarkan antara lain adalah perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya. “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi (legal person). Sedangkan “percobaan” adalah perbuatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan yang batal dilakukan oleh sebab-sebab diluar kehendak pelaku. “Pembantuan” adalah perbuatan-perbuatan untuk membantu pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang. “Permufakatan Jahat” adalah persekongkolan antara seorang dengan orang lainnya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. “Menerima atau menguasai” : “Menerima” adalah memperoleh atau mendapatkan. “Menguasai” adalah melakukan penguasaan langsung atau tidak langsung atas harta kekayaan. “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum. "Atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain” adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau identitas diri sendiri. “Atas nama orang lain” adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau identitas orang lain atau nominee.

  1. “Setiap orang dengan sengaja” : “Setiap orang” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi (legal person), sedangkan “dengan sengaja” atau “kesengajaan” adalah “menghendaki atau menginsyafi” atau “dengan kesadaran penuh” atau “keyakinan dirinya” terjadinya suatu perbuatan atau tindakan beserta akibat yang ditimbulkannya.
  2. “Menempatkan harta kekayaan” adalah perbuatan memasukkan uang dari luar Penyedia Jasa Keuangan ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, seperti menabung, membuka giro dan mendepositokan uang.
  3.  “Mentransfer harta kekayaan” adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama ataupun bank  yang bebeda.
  4. “Membayarkan harta kekayaan” adalah menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain.
  5. “Membelanjakan harta kekayaan” adalah penyerahan sejumlah uang atas pembelian suatu benda.
  6.  “Menghibahkan harta kekayaan” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
  7. “Menyumbangkan harta kekayaan” adalah pemberian sesuatu benda secara cuma-cuma.
  8. “Menitipkan harta kekayaan” adalah menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
  9. “Membawa ke luar negeri harta kekayaan” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean RI.
  10. “Menukarkan” adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara atau mekanisme tukar menukar atas semua benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, termasuk benda dalam bentuk mata uang tertentu yang ditukar dengan mata uang yang lainnya dan jenis surat berharga satu yang ditukar dengan surat berharga lainnya atau bentuk lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di Pedagang Valuta Asing dan Bank.
  11. “Perbuatan lainnya” adalah perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan di atas.
  12. “Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan”, yaitu yang disembunyikan adalah asal usul harta kekayaan, sehingga orang lain secara wajar tidak akan mengetahui asal usul harta kekayaan dari mana asal atau sumbernya.
  13. Menyembunyikan adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan layering berJalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration.
  14. Sedangkan pengertian menyamarkan antara lain adalah perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya.
  15. “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi (legal person). Sedangkan “percobaan” adalah perbuatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan yang batal dilakukan oleh sebab-sebab diluar kehendak pelaku. “Pembantuan” adalah perbuatan-perbuatan untuk membantu pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang. “Permufakatan Jahat” adalah persekongkolan antara seorang dengan orang lainnya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
  16. “Menerima atau menguasai” : “Menerima” adalah memperoleh atau mendapatkan. “Menguasai” adalah melakukan penguasaan langsung atau tidak langsung atas harta kekayaan.
  17. “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
  18. "Atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain” adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau identitas diri sendiri. “Atas nama orang lain” adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau identitas orang lain atau nominee.