This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Talak Dalam Keadaan Marah (Bagian 2). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Talak Dalam Keadaan Marah (Bagian 2). Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Agustus 2022

Talak Dalam Keadaan Marah (Bagian 2)

Hadits ini juga telah diriwayat oleh Abu Daud. Beliau mengatakan :  هَذَا أَصَحُّ الْحَدِيثين[15]  Jalan pendalilian dengan hadits ini adalah apabila berdasarkan hadits ini tindakan zhihar sah dalam keadaan marah berdasarkan kandungan hadits ini, maka thalaq sah juga karena qiyas kepada zhihar.  2.    Ijmak sukuti dari sahabat Nabi sebagaimana dikemukakan al-Syarwani di atas.  3.    Seorang yang sedang marah masih dianggap mukallaf. Buktinya dia masih mengetahui dan mengqashad apa yang dikatakannya dan ini juga sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi :  عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْصِنِي. قَالَ لَا تَغْضَبْ  Dari seorang sahabat Nabi SAW berkata : “Seorang mengatakan , “Ya Rasulullah !, wasiatkan untukku.” Rasulullah bersabda : “ Jangan marah”.(H.R. Ahmad. Rijalnya rijal shahih)[16]  Larangan marah tersebut dalam hadits di atas menunjukan bahwa seseorang yang sedang marah berarti dia sedang dalam keadaan melanggar perintah syara’. Dengan demikian dia sedang dalam keadaan bersifat mukallaf. Seandainya seseorang yang sedang marah bukan mukallaf, maka tentu tidak ada makna melarang seseorang marah, karena saat itu dia tidak dalam keadaan mukallaf.  4.    Riwayat mujahid dari Ibnu Abbas menceritakan :  أنَّ رجلاً قال له: إني طلقت امرأتي ثلاثاً وأنا غضبان، فقال: إنَّ ابنَ عباس لا يستطيع أنْ يُحِلَّ لك ما حرَّم الله عليك، عصيتَ ربَّك وحرمت عليك امرأتك  Sesungguuhnya seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas : “Sungguh aku telah mentalaq tiga isteriku dalam keadaan marah.” Lantas Ibnu Abbas mengatakan, “Sesunggunya Ibnu Abbas tidak mampu menghalal bagimu apa yang telah diharamkan oleh Allah atasmu, kamu maksiat tuhanmu dan kamu haramkan isterimu atasmu.(hadits telah dikeluarkan oleh al-Jauzujani, al-Darulquthni, Abu Daud, dan al-Thabrani dengan isnad syarat Muslim)[17]    Laki-laki dalam kasus di atas yang mentalaq isterinya dalam keadaan marah, diputuskan oleh Ibnu Abbas telah haram atasnya isterinya tersebut. Artinya telah jatuh talaq.  5.    Qaidah Fiqh berbunyi :  أن الأصل في الأبضاع التحريم  Sesungguhnya asal pada masalah kemaluan perempuan adalah haram.[18]  Menfatwakan kepada suatu hukum yang mengakibatkan haram kemaluan perempuan lebih diutamakan, karena untuk lebih hati-hati (ihtiyath) terhadap yang berkenaan dengan kemaluan perempuan. Sedangakan fatwa jatuh talaq mengakibatkan haram kemaluan perempuan atas suaminya.  Adapun dalil-dalil yang dikemukakan kelompok yang berpendapat tidak jatuh talaq dalam keadaan marah adalah sebagai berikut :  1.    Hadits dari Aisyah r.a berbunyi :  أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا طلاق ولا عتاق في إغلاق  Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Tidak ada talaq dan memerdekakan hamba sahaya dalam keadaan marah.(H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Hakim)[19]  Abu Daud salah seorang perawi hadits ini mengatakan, aku menduga makna ghilaq adalah marah.[20]  Jawaban Jumhur  Makna asal dari ighlaq adalah mengunci. Kemudian maknanya dalam hadits ini dapat bermakna marah sebagaimana dikemukakan oleh Abu Daud, karena bila seseorang sedang marah, maka akalnya seolah-olah terkunci dengan kemarahannya tersebut, sehingga akalnya tidak berfungsi secara normal. Namun ighlaq dengan makna asalnya mengunci ini juga bisa bermakna dipaksa dalam hadits ini. Karena orang yang dipaksa melakukan suatu perbuatan, akalnya seolah-olah terkunci karena tidak ada pilihan baginya dalam bertindak. Memaknai ighlaq dalam hadits ini dengan makna marah bertentangan dengan ijmak ulama sebagaimana dikemukan oleh al-Syarwani di atas. Dengan demikian, maknanya yang lebih tepat di sini adalah dipaksa. Berdasarkan ini, maka hadits ini tidak tepat menjadi dalil jatuh talaq dalam keadaan marah.  2.    Firman Allah Ta’ala berbunyi :  لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم  Allah tidak menghukummu dengan sebab lagha dalam sumpahmu (Q.S. al-Baqarah : 225)  Ibnu Abbas mengatakan : “Lagha sumpah adalah kamu bersumpah, sedangkan kamu dalam keadaan marah.”[21]            Berdasakan tafsir dari Ibnu Abbas ini, maka sumpah dalam keadaan marah tidak ada akibat hukumnya. Dengan mengqiyaskan talaq kepada sumpah, maka talaq dalam keadaan marah juga tidak ada akibat hukumnya, alias tidak jatuh talaq.  Jawaban Jumhur  Ibnu Hajar al-Asqalani menolak riwayat ini. Dalam mengomentari riwayat ini beliau mengatakan :  وَهَذَا يُعَارضهُ الْخَبَر الثَّابِت عَن ابن عَبَّاسٍ كَمَا تَقَدَّمَ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ تَجِبُ فِيهِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ  Riwayat ini bertentangan dengan hadits yang shahih dari Ibnu Abbas sebagaimana disebut sebelumnya, sesungguhnya sumpah orang marah wajib atasnya kifarat  Selanjutnya beliau menegaskan juga :  وَمَنْ قَالَ إِنَّهَا يَمِينُ الْغَضَبِ يَرُدُّهُ مَا ثَبَتَ فِي الْأَحَادِيثِ يَعْنِي مِمَّا ذُكِرَ فِي الْبَابِ وَغَيْرِهَا  Barangsiapa yang berpendapat bahwa lagha tersebut bermakna sumpah dalam keadaan marah, maka ini ditolak oleh hadit-hadits shahih yang telah disebut dalam babnya dan lainnya.[22]    Ibnu Rajab mengatakan :  وقد صحَّ عن غير  واحد من الصحابة أنَّهم أفْتَوا أنَّ يمينَ الغضبان منعقدة وفيها الكفارةُ ، وما روي عن ابن عباسٍ مما يُخالِفُ ذلك فلا يصحُّ إسنادُه  Telah shahih dari bukan seorang sahabat Nabi saja mereka berfatwa sumpah orang dalam keadaan marah terakad dan wajib kifarat. Adapun riwayat dari Ibnu Abbas yang menyalahinya, maka tidak shahih isnadnya.[23]  Dengan riwayat ini dhaif, tidak dapat menjadi hujjah.  3.    Sabda Nabi SAW berbunyi :  لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ  Tidak memutuskan hukum seorang hakim di antara dua orang ang berselisih, sedangkan dia dalam keadaan marah.(H.R. Bukhari).[24]  Berdasarkan hadits ini, tidak dalam keadaan marah merupakan salah satu syarat seorang hakim dalam memutuskan perkara, karena marah menyebabkan seseorang tidak bisa berpikir normal dalam menentukan suatu tindakan. Maka dengan demikian, seorang yang mentalaq isterinya dalam keadaan marah juga akan berlaku hal yang sama.  Jawaban Jumhur              Kandungan hadits ini kurang tepat diberlakukan pada kasus seorang suami yang mentalaq isterinya. Karena disyaratkan tidak marah pada hakim, sebabnya ada tuntutan kehati-hatian dalam memutus perkara yang berhubungan dengan sengketa anggota masyarakat. Buktinya ada persyaratan khusus untuk hakim yang tidak berlaku pada individu lain, seperti hakim tidak dalam keadaan sangat lapar, hakim harus bersifat adil, hakim tidak boleh seorang perempuan menurut jumhur ulama dan lain-lain. Dengan demikian, maka mengqiyaskan kasus seorang suami mentalaq isteri kepada syarat seoorang hakim adalah tidak tepat.              Dari sisi lain, hadits ini justeru mendukung pendapat jumhur yang berpendapat orang sedang marah adalah mukallaf, sehingga talaqnya dihukum sah. Hal ini karena  Nabi SAW melarang memutuskan suatu perkara dalam keadaan marah. Ini menunjukan orang sedang marah juga adalah mukallaf, seandainya tidak mukallaf maka tidak ada makna larangan tersebut. Karena orang yang tidak mukallaf tidak dibebankan suatu hukum.  4.    Qiyas kepada orang mabuk dengan sebab mubah. Orang mabuk dengan sebab mubah tidak jatuh talaqnya.  Jawaban Jumhur              Qiyas ini juga tidak tepat, karena yang menjadi khilafiyah di sini adalah masalah marah yang tidak sampai tidak diketahui dan tidak diqashad apa yang diucapkannya. Adapun mabuk dapat menyebabkan seseorang tidak mengetahui dan tidak memngqashadkan apa yang diucapkannya. Buktinya firman Allah Ta’ala berbunyi :  يا ايها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون  Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu ketahui apa yang kamu katakan.(Q.S. al-Nisa’ : 43).    Referensi ; Talak Dalam Keadaan Marah (Bagian 2)

Hadits ini juga telah diriwayat oleh Abu Daud. Beliau mengatakan :

هَذَا أَصَحُّ الْحَدِيثين[15]

Jalan pendalilian dengan hadits ini adalah apabila berdasarkan hadits ini tindakan zhihar sah dalam keadaan marah berdasarkan kandungan hadits ini, maka thalaq sah juga karena qiyas kepada zhihar.

2.    Ijmak sukuti dari sahabat Nabi sebagaimana dikemukakan al-Syarwani di atas.

3.    Seorang yang sedang marah masih dianggap mukallaf. Buktinya dia masih mengetahui dan mengqashad apa yang dikatakannya dan ini juga sesuai dengan hadits Nabi SAW berbunyi :

عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْصِنِي. قَالَ لَا تَغْضَبْ

Dari seorang sahabat Nabi SAW berkata : “Seorang mengatakan , “Ya Rasulullah !, wasiatkan untukku.” Rasulullah bersabda : “ Jangan marah”.(H.R. Ahmad. Rijalnya rijal shahih)[16]

Larangan marah tersebut dalam hadits di atas menunjukan bahwa seseorang yang sedang marah berarti dia sedang dalam keadaan melanggar perintah syara’. Dengan demikian dia sedang dalam keadaan bersifat mukallaf. Seandainya seseorang yang sedang marah bukan mukallaf, maka tentu tidak ada makna melarang seseorang marah, karena saat itu dia tidak dalam keadaan mukallaf.

4.    Riwayat mujahid dari Ibnu Abbas menceritakan :

أنَّ رجلاً قال له: إني طلقت امرأتي ثلاثاً وأنا غضبان، فقال: إنَّ ابنَ عباس لا يستطيع أنْ يُحِلَّ لك ما حرَّم الله عليك، عصيتَ ربَّك وحرمت عليك امرأتك

Sesungguuhnya seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas : “Sungguh aku telah mentalaq tiga isteriku dalam keadaan marah.” Lantas Ibnu Abbas mengatakan, “Sesunggunya Ibnu Abbas tidak mampu menghalal bagimu apa yang telah diharamkan oleh Allah atasmu, kamu maksiat tuhanmu dan kamu haramkan isterimu atasmu.(hadits telah dikeluarkan oleh al-Jauzujani, al-Darulquthni, Abu Daud, dan al-Thabrani dengan isnad syarat Muslim)[17]


Laki-laki dalam kasus di atas yang mentalaq isterinya dalam keadaan marah, diputuskan oleh Ibnu Abbas telah haram atasnya isterinya tersebut. Artinya telah jatuh talaq.

5.    Qaidah Fiqh berbunyi :

أن الأصل في الأبضاع التحريم

Sesungguhnya asal pada masalah kemaluan perempuan adalah haram.[18]

Menfatwakan kepada suatu hukum yang mengakibatkan haram kemaluan perempuan lebih diutamakan, karena untuk lebih hati-hati (ihtiyath) terhadap yang berkenaan dengan kemaluan perempuan. Sedangakan fatwa jatuh talaq mengakibatkan haram kemaluan perempuan atas suaminya.

Adapun dalil-dalil yang dikemukakan kelompok yang berpendapat tidak jatuh talaq dalam keadaan marah adalah sebagai berikut :

1.    Hadits dari Aisyah r.a berbunyi :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Tidak ada talaq dan memerdekakan hamba sahaya dalam keadaan marah.(H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Hakim)[19]

Abu Daud salah seorang perawi hadits ini mengatakan, aku menduga makna ghilaq adalah marah.[20]

Jawaban Jumhur

Makna asal dari ighlaq adalah mengunci. Kemudian maknanya dalam hadits ini dapat bermakna marah sebagaimana dikemukakan oleh Abu Daud, karena bila seseorang sedang marah, maka akalnya seolah-olah terkunci dengan kemarahannya tersebut, sehingga akalnya tidak berfungsi secara normal. Namun ighlaq dengan makna asalnya mengunci ini juga bisa bermakna dipaksa dalam hadits ini. Karena orang yang dipaksa melakukan suatu perbuatan, akalnya seolah-olah terkunci karena tidak ada pilihan baginya dalam bertindak. Memaknai ighlaq dalam hadits ini dengan makna marah bertentangan dengan ijmak ulama sebagaimana dikemukan oleh al-Syarwani di atas. Dengan demikian, maknanya yang lebih tepat di sini adalah dipaksa. Berdasarkan ini, maka hadits ini tidak tepat menjadi dalil jatuh talaq dalam keadaan marah.

2.    Firman Allah Ta’ala berbunyi :

لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم

Allah tidak menghukummu dengan sebab lagha dalam sumpahmu (Q.S. al-Baqarah : 225)

Ibnu Abbas mengatakan : “Lagha sumpah adalah kamu bersumpah, sedangkan kamu dalam keadaan marah.”[21]

          Berdasakan tafsir dari Ibnu Abbas ini, maka sumpah dalam keadaan marah tidak ada akibat hukumnya. Dengan mengqiyaskan talaq kepada sumpah, maka talaq dalam keadaan marah juga tidak ada akibat hukumnya, alias tidak jatuh talaq.

Jawaban Jumhur

Ibnu Hajar al-Asqalani menolak riwayat ini. Dalam mengomentari riwayat ini beliau mengatakan :

وَهَذَا يُعَارضهُ الْخَبَر الثَّابِت عَن ابن عَبَّاسٍ كَمَا تَقَدَّمَ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ تَجِبُ فِيهِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ

Riwayat ini bertentangan dengan hadits yang shahih dari Ibnu Abbas sebagaimana disebut sebelumnya, sesungguhnya sumpah orang marah wajib atasnya kifarat

Selanjutnya beliau menegaskan juga :

وَمَنْ قَالَ إِنَّهَا يَمِينُ الْغَضَبِ يَرُدُّهُ مَا ثَبَتَ فِي الْأَحَادِيثِ يَعْنِي مِمَّا ذُكِرَ فِي الْبَابِ وَغَيْرِهَا

Barangsiapa yang berpendapat bahwa lagha tersebut bermakna sumpah dalam keadaan marah, maka ini ditolak oleh hadit-hadits shahih yang telah disebut dalam babnya dan lainnya.[22]


Ibnu Rajab mengatakan :

وقد صحَّ عن غير  واحد من الصحابة أنَّهم أفْتَوا أنَّ يمينَ الغضبان منعقدة وفيها الكفارةُ ، وما روي عن ابن عباسٍ مما يُخالِفُ ذلك فلا يصحُّ إسنادُه

Telah shahih dari bukan seorang sahabat Nabi saja mereka berfatwa sumpah orang dalam keadaan marah terakad dan wajib kifarat. Adapun riwayat dari Ibnu Abbas yang menyalahinya, maka tidak shahih isnadnya.[23]

Dengan riwayat ini dhaif, tidak dapat menjadi hujjah.

3.    Sabda Nabi SAW berbunyi :

لاَ يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Tidak memutuskan hukum seorang hakim di antara dua orang ang berselisih, sedangkan dia dalam keadaan marah.(H.R. Bukhari).[24]

Berdasarkan hadits ini, tidak dalam keadaan marah merupakan salah satu syarat seorang hakim dalam memutuskan perkara, karena marah menyebabkan seseorang tidak bisa berpikir normal dalam menentukan suatu tindakan. Maka dengan demikian, seorang yang mentalaq isterinya dalam keadaan marah juga akan berlaku hal yang sama.

Jawaban Jumhur

            Kandungan hadits ini kurang tepat diberlakukan pada kasus seorang suami yang mentalaq isterinya. Karena disyaratkan tidak marah pada hakim, sebabnya ada tuntutan kehati-hatian dalam memutus perkara yang berhubungan dengan sengketa anggota masyarakat. Buktinya ada persyaratan khusus untuk hakim yang tidak berlaku pada individu lain, seperti hakim tidak dalam keadaan sangat lapar, hakim harus bersifat adil, hakim tidak boleh seorang perempuan menurut jumhur ulama dan lain-lain. Dengan demikian, maka mengqiyaskan kasus seorang suami mentalaq isteri kepada syarat seoorang hakim adalah tidak tepat.

            Dari sisi lain, hadits ini justeru mendukung pendapat jumhur yang berpendapat orang sedang marah adalah mukallaf, sehingga talaqnya dihukum sah. Hal ini karena  Nabi SAW melarang memutuskan suatu perkara dalam keadaan marah. Ini menunjukan orang sedang marah juga adalah mukallaf, seandainya tidak mukallaf maka tidak ada makna larangan tersebut. Karena orang yang tidak mukallaf tidak dibebankan suatu hukum.

4.    Qiyas kepada orang mabuk dengan sebab mubah. Orang mabuk dengan sebab mubah tidak jatuh talaqnya.

Jawaban Jumhur

            Qiyas ini juga tidak tepat, karena yang menjadi khilafiyah di sini adalah masalah marah yang tidak sampai tidak diketahui dan tidak diqashad apa yang diucapkannya. Adapun mabuk dapat menyebabkan seseorang tidak mengetahui dan tidak memngqashadkan apa yang diucapkannya. Buktinya firman Allah Ta’ala berbunyi :

يا ايها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu ketahui apa yang kamu katakan.(Q.S. al-Nisa’ : 43).


Referensi ; Talak Dalam Keadaan Marah (Bagian 2)

Referensi : 

[1] Ibnu ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ala Dar al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz.. III, Hal. 244

[2] Ibnu ‘Abidin, Radd al-Mukhtar ala Dar al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz.. III, Hal. 244

[3] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 262.

[4] [4] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 262.

[5] Abu al-Naja al-Hajawi al-Maqdisi, al-Iqna’ fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hambal, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal.4

[6] Al-Dusuqi, Hasyiah al-Dusuqi ‘ala Syarah al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 366

[7] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, (dicetak pada hamisy Hasyiah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah), Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. VIII, Hal. 32

[8] Al-Syarwani, Hasyiah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. VIII, Hal. 32

[9] Zainuddin al-Malibari, Fathul Muin, (dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin), Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 5

[10]Abu Bakar al-Syatha,  I’anah al-Thalibi, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 5

[11] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 262.

[12] Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazhab al-Arba’ah, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IV, Hal. 262.

[13] Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Maktabah Syamilah, Juz. X, Hal. 107, No. 4279

[14]. Al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi, Maktabah Syamilah, Juz. VII, Hal. 639, No. 15274

[15] Ibnu al-Mullaqqin, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 148

[16] Al-Haitsami, Majma’ al-Zawaid, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 69, No 12987

[17] Ibnu Rajab, Jami’ul Ulum wal Hakam, Dar Ibn Katsir, Beirut, Hal. 358

[18] Al-Suyuuthi, al-Asybah wan Nadhair, al-Haramain, Singapura, Hal. 44

[19] Mulla ‘Ali al-Qary, Mirqah al-Mafatih, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut,  Juz VI, Hal. 391-392

[20] Mulla ‘Ali al-Qary, Mirqah al-Mafatih, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut,  Juz VI, Hal. 392

[21] Al-Thabari, Tafsir al-Thabari, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 438

[22] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Barry, Maktabah Syamilah, Juz. XI, Hal. 548

[23] Ibnu Rajab, Jami’ul Ulum wal Hakam, Dar Ibn Katsir, Beirut, Hal. 358

[24] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. IX, Hal. 65,