This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2022

Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam

Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam

Hak Asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Secara yuridis,  dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi terdapat beberapa hal yang menjadikan UU Ham ini menjadi perdebatan salah satu contohnya adalah ketika menyangkut tentang Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan.

Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan tidaklah semena-mena, hal itu telah diatur sesuai pasal kejahatan yang dilakukan si pelaku dan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah Hukuman mati. Akan tetapi, jika membahas tentang Hukuman mati, masyarakat akan cenderung mengingat tentang Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh sang penerima hukuman mati. Banyak yang beranggapan jika pelaku kejahatan berat pantas mendapatkan hukuman mati namun tidak sedikit pula yang menentang hukuman tersebut dengan berdalih bahwa Hak Asasi Manusia si pelaku juga berhak untuk diperhatikan. Pro dan Kontra akan hukuman mati ini telah diperdebatkan sejak lama dan seolah-olah tidak akan pernah menemukan titik terang. 

Persoalan ini dapat dilihat melalui sudut pandang lain seperti halnya hukuman mati dalam pandangan agama Islam. Jika ditinjau dari sejarah Islam, hukuman mati sendiri telah lama ada dan benar benar diterapkan kepada para pelaku kejahatan yang merenggut nyawa manusia lain (kejahatan pembunuhan). Hukuman mati dalam Islam ini disebut sebagai qisas yang artinya pembalasan, dimana nyawa dibalas dengan nyawa. Dalam Al-Quran, hukuman mati  sudah dijelaskan dan tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Tentu saja dalam islam pun memiliki batasan atas siapa siapa yang berhak dijatuhin hukuman mati dan tidak. Adapun batasan batasan tersebut juga sudah tercantum dalam hadist dan QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah (murtad)." (HR Bukhari dan Muslim)

Maka dapat dikatakan bahwa hukuman mati menurut pandangan islam ialah dibolehkan dengan tetap memperhatikan batasan antara siapa siapa saja yang dibolehkan mendapatkan hukuman mati tersebut.


Referensi : Hukuman Mati dalam Nilai HAM dengan Memperhatikan Pandangan Islam