This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 September 2022

Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik

Pertanyaan (Syakira, bukan nama sebenarnya):   Saya menggugat cerai suami saya di pengadilan. Karena kesalahpahaman, ia emosi dan menjatuhkan talak tiga langsung kepada saya. Saat ini kami berdua sama-sama menyesal. Kami ingin rujuk kembali. Apakah akibat talak tiga itu saya harus menikah dengan lelaki lain dulu?  Jawaban (Ustazah Nurun Sariyah):  Perkara talak atau perceraian dalam syariat Islam dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an:  اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ  Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik (QS. Al-Baqarah [2]: 229).  Talak yang pertama dan kedua memiliki masa tenggang yang memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk kembali rujuk dan membenahi hubungannya tanpa melalui akad nikah baru.  Sementara pada talak yang ketiga, kesempatan keduanya untuk bersama lagi baru didapatkan jika istri telah menikah lalu berpisah dengan lelaki selain suaminya yang disebut sebagai muhallil.  Firman Allah tersebut memberikan pengertian bahwa talak sejatinya berlaku secara bertahap dengan masa tenggang yang dapat digunakan untuk introspeksi oleh kedua belah pihak dan kesempatan rujuk bagi keduanya.  Ayat di atas juga sesungguhnya merespon kebiasaan buruk umat terdahulu yang merepotkan kaum perempuan sebab para suami yang mudah melakukan cerai-rujuk kepada istrinya hingga berulang kali.  Kemudian, jika suatu saat seorang suami mengucapkan talak tiga sekaligus, apakah jatuh talak tiga atau talak satu?  Hukum Talak Tiga dalam Satu Majelis  Mengenai konsekuensi dari ucapan talak tiga sekaligus ini ulama berbeda pendapat dengan argumen yang sama kuat dari keduanya. Jumhur ulama menghitungnya sebagai talak tiga, dan inilah pendapat yang kuat dan diikuti oleh fatwa MUI tahun 1981.  Sementara pendapat kedua berasal dari mazhab Az-Zhahiri, Thawus, dan Ibnu Qayyim yang menghitungnya sebagai talak satu. Pendapat yang berbeda dengan jumhur berdalih bahwa Sahabat Ibnu Abbas ra. menyatakan pada masa kepemimpinan Rasulullah ﷺ, ucapan talak tiga dalam satu majlis dihitung satu berdasarkan hadis tentang Rukanah (HR. At-Tirmidzi no. 1177).  Ini terus berlaku sepanjang kepemimpinan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq ra. dan dua tahun masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab ra.  Sampai suatu saat, Khalifah Umar melihat kondisi umat yang saat itu begitu tergesa-gesa mengucapkan talak tiga tanpa mengindahkan kesempatan rujuk yang ada. Hal ini membuat Umar menerapkan kebijakan mentalak tiga istri dalam satu kali ucap ini terhitung talak tiga.  Dalam sebuah riwayat, Sahabat Ibnu Abbas ra. mengatakan:  كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ  Talak pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan dua tahun masa kepemimpinan Umar adalah talak tiga dianggap satu. Kemudian Umar bin Khattab berkata, “Sungguh orang-orang sangat tergesa-gesa dalam urusan yang sesungguhnya mereka memiliki jeda (untuk kesempatan rujuk). Andai saja aku terapkan apa yang mereka lakukan dengan tergesa-gesa itu (talak tiga jatuh tiga).” Lalu beliau (Umar) menerapkan hal itu kepada mereka (HR. Muslim no. 1472).  Menanggapi perbedaan pendapat ini, Abdurrahman Al-Jaziri menyatakan bahwa mengikuti pendapat Umar hukumnya boleh sebagaimana sebaliknya (mengikuti pendapat Ibnu Abbas).  Ini disebabkan keduanya adalah mujtahid dan kebijakan mereka merupakan produk hukum yang layak dipilih, bukan wajib diikuti salah satunya.  Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa lebih baik bilamana seorang hakim dapat mengunggulkan pendapat kedua (talak tiga dihitung satu) dengan dukungan perundang-undangan yang berlaku di negaranya, demi menjaga kuatnya sebuah ikatan perkawinan, menjamin hak anak-anak, dan memudahkan masyarakat.  Terlebih lagi, ini adalah zaman tak banyak manusia wara’ dan berhati-hati. Orang-orang menyepelekan ucapan talak dengan maksud menggertak dan menakut-nakuti saja, sementara mereka tahu ada konsekuensi tersendiri soal ini dalam hukum fikih.  Di antara perbedaan pendapat ulama ini, kita sebagai umat muslim di negara Indonesia telah dimudahkan untuk mengikuti kebijakan negara atau hakim di negara kita. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan:  حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ  Kebijakan hakim dapat menghilangkan perbedaan.  Menurut pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, talak yang sah adalah ikrar talak yang dibacakan suami di pengadilan. Dan dalam akta cerai yang diterbitkan dalam hal ini akan tertulis talak satu.  Ini adalah peraturan negara yang diterapkan dan dinilai paling maslahat oleh para ulama dan umara’ di negara ini. Sebagai umat muslim yang baik hendaklah kita menaati dan menjalankan perundang-undangan yang telah menjadi kesepakatan bersama ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:  الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ  Orang-orang muslim itu terikat oleh prasyarat mereka (HR. Abu Dawud no. 3594; Imam Nawawi menilai hadis ini hasan).  Kesimpulan  Sahabat KESAN yang budiman, persoalan talak memang menjadi ranah perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan ulama. Itu menandakan bahwa tidak ada kepastian hukum dalam hal ini dengan maksud bahwa pilihan untuk mengikuti salah satu dari pendapat tersebut masih terbuka tanpa adanya kewajiban untuk mengikuti salah satunya.  Perbedaan pendapat yang memang menjadi hal lumrah dalam dunia hukum fikih ini telah banyak dirumuskan dalam KHI yang dijadikan pedoman dasar hukum Islam di Indonesia. Oleh karena itu, mengikuti kebijakan hakim sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ada menjadi solusi yang terbaik untuk diterapkan oleh masyarakat muslim di Indonesia.  Pertanyaan :    Asalamualaikum Wr,Wb    Saya sedang dalam problem yang sangat membingungkan. Bagaimana hukumnya suami bila sudah menjatuhkan talaq tiga tapi dia melakukannya tidak sadar, karena dalam keadaan emosi.    Apakah masih bisa diperbaiki?    Wassalam    Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh    Inti pertanyaan ini ada tiga hal, yaitu tentang hukum talak tiga dan apa alternatif solusinya agar bisa kembali, serta hukum talak yang diucapkan dengan emosi.  A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk    Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.    Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak.    Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :    1. Talak Raj‘i    Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.    Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :    وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا    Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)    Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.    Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :    الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ    Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)    Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.    Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.    2. Talak Bainunah Shughra    Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.    Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.    Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.    Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.    3. Talak Bainunah Kubra    Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.    Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.    Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda.    a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga    Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.    b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali    Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.    c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu    Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga.    B. Alternatif Solusi    Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?    1. Pertama    Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar.    Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.    Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :    فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ    Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)    2. Kedua    Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.    Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas.    Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.  C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi    Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga.    Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.    Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :    مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ    Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.    Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,    لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ    "Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)    Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.    Referensi : Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik Pertanyaan (Syakira, bukan nama sebenarnya):   Saya menggugat cerai suami saya di pengadilan. Karena kesalahpahaman, ia emosi dan menjatuhkan talak tiga langsung kepada saya. Saat ini kami berdua sama-sama menyesal. Kami ingin rujuk kembali. Apakah akibat talak tiga itu saya harus menikah dengan lelaki lain dulu?  Jawaban (Ustazah Nurun Sariyah):  Perkara talak atau perceraian dalam syariat Islam dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an:  اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ  Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik (QS. Al-Baqarah [2]: 229).  Talak yang pertama dan kedua memiliki masa tenggang yang memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk kembali rujuk dan membenahi hubungannya tanpa melalui akad nikah baru.  Sementara pada talak yang ketiga, kesempatan keduanya untuk bersama lagi baru didapatkan jika istri telah menikah lalu berpisah dengan lelaki selain suaminya yang disebut sebagai muhallil.  Firman Allah tersebut memberikan pengertian bahwa talak sejatinya berlaku secara bertahap dengan masa tenggang yang dapat digunakan untuk introspeksi oleh kedua belah pihak dan kesempatan rujuk bagi keduanya.  Ayat di atas juga sesungguhnya merespon kebiasaan buruk umat terdahulu yang merepotkan kaum perempuan sebab para suami yang mudah melakukan cerai-rujuk kepada istrinya hingga berulang kali.  Kemudian, jika suatu saat seorang suami mengucapkan talak tiga sekaligus, apakah jatuh talak tiga atau talak satu?  Hukum Talak Tiga dalam Satu Majelis  Mengenai konsekuensi dari ucapan talak tiga sekaligus ini ulama berbeda pendapat dengan argumen yang sama kuat dari keduanya. Jumhur ulama menghitungnya sebagai talak tiga, dan inilah pendapat yang kuat dan diikuti oleh fatwa MUI tahun 1981.  Sementara pendapat kedua berasal dari mazhab Az-Zhahiri, Thawus, dan Ibnu Qayyim yang menghitungnya sebagai talak satu. Pendapat yang berbeda dengan jumhur berdalih bahwa Sahabat Ibnu Abbas ra. menyatakan pada masa kepemimpinan Rasulullah ﷺ, ucapan talak tiga dalam satu majlis dihitung satu berdasarkan hadis tentang Rukanah (HR. At-Tirmidzi no. 1177).  Ini terus berlaku sepanjang kepemimpinan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq ra. dan dua tahun masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab ra.  Sampai suatu saat, Khalifah Umar melihat kondisi umat yang saat itu begitu tergesa-gesa mengucapkan talak tiga tanpa mengindahkan kesempatan rujuk yang ada. Hal ini membuat Umar menerapkan kebijakan mentalak tiga istri dalam satu kali ucap ini terhitung talak tiga.  Dalam sebuah riwayat, Sahabat Ibnu Abbas ra. mengatakan:  كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ  Talak pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan dua tahun masa kepemimpinan Umar adalah talak tiga dianggap satu. Kemudian Umar bin Khattab berkata, “Sungguh orang-orang sangat tergesa-gesa dalam urusan yang sesungguhnya mereka memiliki jeda (untuk kesempatan rujuk). Andai saja aku terapkan apa yang mereka lakukan dengan tergesa-gesa itu (talak tiga jatuh tiga).” Lalu beliau (Umar) menerapkan hal itu kepada mereka (HR. Muslim no. 1472).  Menanggapi perbedaan pendapat ini, Abdurrahman Al-Jaziri menyatakan bahwa mengikuti pendapat Umar hukumnya boleh sebagaimana sebaliknya (mengikuti pendapat Ibnu Abbas).  Ini disebabkan keduanya adalah mujtahid dan kebijakan mereka merupakan produk hukum yang layak dipilih, bukan wajib diikuti salah satunya.  Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa lebih baik bilamana seorang hakim dapat mengunggulkan pendapat kedua (talak tiga dihitung satu) dengan dukungan perundang-undangan yang berlaku di negaranya, demi menjaga kuatnya sebuah ikatan perkawinan, menjamin hak anak-anak, dan memudahkan masyarakat.  Terlebih lagi, ini adalah zaman tak banyak manusia wara’ dan berhati-hati. Orang-orang menyepelekan ucapan talak dengan maksud menggertak dan menakut-nakuti saja, sementara mereka tahu ada konsekuensi tersendiri soal ini dalam hukum fikih.  Di antara perbedaan pendapat ulama ini, kita sebagai umat muslim di negara Indonesia telah dimudahkan untuk mengikuti kebijakan negara atau hakim di negara kita. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan:  حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ  Kebijakan hakim dapat menghilangkan perbedaan.  Menurut pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, talak yang sah adalah ikrar talak yang dibacakan suami di pengadilan. Dan dalam akta cerai yang diterbitkan dalam hal ini akan tertulis talak satu.  Ini adalah peraturan negara yang diterapkan dan dinilai paling maslahat oleh para ulama dan umara’ di negara ini. Sebagai umat muslim yang baik hendaklah kita menaati dan menjalankan perundang-undangan yang telah menjadi kesepakatan bersama ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:  الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ  Orang-orang muslim itu terikat oleh prasyarat mereka (HR. Abu Dawud no. 3594; Imam Nawawi menilai hadis ini hasan).  Kesimpulan  Sahabat KESAN yang budiman, persoalan talak memang menjadi ranah perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan ulama. Itu menandakan bahwa tidak ada kepastian hukum dalam hal ini dengan maksud bahwa pilihan untuk mengikuti salah satu dari pendapat tersebut masih terbuka tanpa adanya kewajiban untuk mengikuti salah satunya.  Perbedaan pendapat yang memang menjadi hal lumrah dalam dunia hukum fikih ini telah banyak dirumuskan dalam KHI yang dijadikan pedoman dasar hukum Islam di Indonesia. Oleh karena itu, mengikuti kebijakan hakim sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ada menjadi solusi yang terbaik untuk diterapkan oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Pertanyaan :


Asalamualaikum Wr,Wb


Saya sedang dalam problem yang sangat membingungkan. Bagaimana hukumnya suami bila sudah menjatuhkan talaq tiga tapi dia melakukannya tidak sadar, karena dalam keadaan emosi.


Apakah masih bisa diperbaiki?


Wassalam


Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Inti pertanyaan ini ada tiga hal, yaitu tentang hukum talak tiga dan apa alternatif solusinya agar bisa kembali, serta hukum talak yang diucapkan dengan emosi.

A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk


Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.


Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak.


Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :


1. Talak Raj‘i


Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.


Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :


وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا


Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)


Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.


Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :


الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ


Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)


Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.


Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.


2. Talak Bainunah Shughra


Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.


Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.


Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.


Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.


3. Talak Bainunah Kubra


Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.


Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.


Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda.


a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga


Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.


b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali


Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.


c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu


Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga.


B. Alternatif Solusi


Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?


1. Pertama


Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar.


Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.


Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :


فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ


Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)


2. Kedua


Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.


Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas.


Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.

C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi


Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga.


Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.


Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :


مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ


Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.


Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,


لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ


"Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)


Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.


Referensi : Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik



Sabtu, 27 Agustus 2022

Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik

Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik. Inti pertanyaan ini ada tiga hal, yaitu tentang hukum talak tiga dan apa alternatif solusinya agar bisa kembali, serta hukum talak yang diucapkan dengan emosi.  A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk  Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.  Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak. Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :  1. Talak Raj‘i  Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.  Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :  وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا  Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)  Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.  Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :  الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)  Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.  Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.  2. Talak Bainunah Shughra  Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.  Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.  Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.  Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.  3. Talak Bainunah Kubra  Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.  Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.  Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda.  a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga  Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.  b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali  Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.  c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu  Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga.   B. Alternatif Solusi  Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?  1. Pertama  Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar.  Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.  Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :  فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ  Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)  2. Kedua  Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.  Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas.  Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.  C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi  Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga.  Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.  Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :  مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ  Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.  Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,  لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ  "Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)  Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.

Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik. Inti pertanyaan ini ada tiga hal, yaitu tentang hukum talak tiga dan apa alternatif solusinya agar bisa kembali, serta hukum talak yang diucapkan dengan emosi.

A. Talak Yang Bisa Rujuk dan Yang Tidak Bisa Rujuk

Dilihat dari segi apakah bisa rujuk atau tidak, talak itu terbagi menjadi tiga macam. Talak yang secara mutlak tidak bisa kembali lagi, baik dengan rujuk atau dengan nikah ulang disebut dengan istilah talak bainunah kubra. Bentuk teknis talak ini sesuai yang disepakati para ulama adalah bila suami menceraikan istri, lalu merujuknya, lalu menceraikan lagi, terus  merujuknya lagi dan menceraikan untuk kali yang ketiga. Setelah itu tidak bisa rujuk lagi, kecuali istri menikah dulu dengan orang lain.

Adapun bila suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram dan berdosa, namun mereka berbeda pendapat dalam konsekuensinya, apakah jatuh talak tiga atau hanya talak satu, atau sama sekali tidak jatuh talak.

Ketiga jenis talak itu adalah talak raj’i, talak bain (bainunah shughra) dan talak bainunah kubra :

1. Talak Raj‘i

Talak raj‘i (طلاق رجعي) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, namun suami masih mempunyai hak untuk rujuk dan kembali kepada isterinya.

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) tersebut menghendaki islah.(Al-Baqarah: 228)

Talak raj‘i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, namun sebelum berakhir masa iddahnya, suaminya merujuknya. Sehingga keduanya kembali lagi menjadi suami istri seperti sedia kala.

Kesempatan melakukan talak raj’i bagi seorang suami hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT :

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.(QS. Al-Baqarah : 229)

Bila sudah dua kali suami menjatuhkan talak kepada istrinya, lalu dirujuk lagi, maka bila suaminya itu menjatuhkan lagi talak untuk ketiga kalinya, talak itu berubah menjadi talak yang tidak bisa kembali lagi, atau disebut dengan talak bainunah kubra.

Selama masa iddah, seorang isteri yang ditalak raj‘i mempunyai hukum yang sama seperti hukum yang berlaku pada seorang isteri dalam pemberian nafkah, tempat tinggal atau yang lainnya seperti ketika belum ditalak, sehingga berakhir masa ‘iddahnya.

2. Talak Bainunah Shughra

Talak ba’in (طلاق بائن) atau lazim disebut dengan talak bainunah shughra (بينونة صغرى) adalah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, sebagaimana talak raj’i di atas, namun hingga habis masa iddah istri, suami tidak melakukan rujuk. Dengan demikian, tamatlah sudah ikatan perkawinan di antara keduanya, sehingga keduanya resmi sudah bukan suami istri lagi.

Namun demikian, selama mantan istri itu belum kawin lagi, maka keduanya masih boleh bersatu lagi. Bukan dengan jalan rujuk, melainkan dengan cara menikah ulang, dengan lamaran, mahar, dan ijab kabul serta akad nikah yang baru.

Perbedaan rujuk dengan menikah ulang adalah bahwa rujuk itu hanya dilakukan sebelum habis masa iddah istri yang ditalak. Dan rujuk itu bukan akad nikah, melainkan hanya diniatkan saja di dalam hati oleh suami, atau diucapkan, atau dilakukan hubungan suami istri, maka otomatis terjadilah rujuk.

Sedangkan yang disebut dengan menikah ulang adalah sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang belum pernah menikah sebelumnya. Menikah ulang itu berarti harus melewati tahapan-tahapan seperti melamar, memberi mahar, juga melakukan ijab qabul antara wali dan suami, dengan dihadiri oleh minimal dua orang saksi.

3. Talak Bainunah Kubra

Talak ketiga adalah talak bainunah kubra (طلاق بينونة كبرى). Talak ini adalah talak yang ketiga kali dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Dalam bentuk halalnya (talak sunnah), talak ini harus dilakukan dengan tiga kali secara terpisah, dimana di antara talak yang pertama, kedua dan ketiga harus ada proses rujuk terlebih dahulu.

Hukum talak tiga ini tidak dibolehkan untuk dijatuhkan sekaligus secara bersamaan. Apabila hal itu dilakasanakan juga, tentu suami berdosa karena melanggar ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya. Dan termasuk ke dalam jenis talak bid’ah.

Namun lepas dari hukumya yang haram, bila seseorang tetap melakukannya juga, apakah talaknya jatuh dan berlaku talak tiga? Dalam hal ini kita menemukan dalam beberapa kitab fiqih beberapa pandangan yang berbeda.

a. Jumhur : Jatuh Talak Tiga

Keempat mujtahid mutlak dalam masing-masing mazhabnya sepakat bahwa talak tiga yang dijatuhkan secara langsung bersamaan, hukumnya talaknya jatuh tiga, termasuk bainunah kubra.

b. Syiah Imamiyah : Tidak Jatuh Talak Sama Sekali

Pendapat syiah imamiyah tegas menyatakan bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus justru sama sekali tidak menyebabkan talak apapun, alias sama sekali tidak jatuh talak.

c. Ibnu Taimiyah & Ibnul Qayyim : Jatuh Talak Satu

Pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan juga pendapat yang mewakili kalangan mazhab Zahiriyah menyatakan bahwa talak yang berlaku hanya talak satu saja dan bukan talak tiga. 

B. Alternatif Solusi

Alternatif solusi yang bisa ditawarkan agar bisa kembali lagi dalam kasus ini tergantung dari apa yang sudah terjadi sesungguhnya, yaitu apakah suami sudah dua kali menceraikan istrinya lalu merujuknya dan sekarang ini hitungannya sudah yang ketiga kalinya? Ataukah kasusnya suami menjatuhkan talak tiga sekaligus?

1. Pertama

Kalau kejadiannya yang pertama, yaitu suami sudah dua kali talak dan dua kali rujuk, maka untuk talak yang ketiga kalinya tidak ada jalan keluarnya, kecuali harus pisah tanpa bisa dirujuk lagi. Kalau pun mau rujuk, jalannya agak panjang dan berliku, bahkan nyaris hampir mendekati mustahil secara nalar.

Sebab istri harus menikah dengan suami baru dengan niat dan tujuan untuk menikah selamanya, dan harus terjadi hubungan badan yang sah. Kalau suatu hari suaminya yang baru itu menceraikannya tanpa dirujuk hingga habis iddahnya, barulah boleh kembali kepada suami yang pertama.

Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT :

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Kemudian jika si suami mentalaknya , maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya  untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang  mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 230)

2. Kedua

Namun bila yang terjadi adalah kasus suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada istrinya, nampaknya cuma dengan jalan meninggalkan pendapat jumhur ulama, dan berpindah kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Dimana meski seorang suami secara langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka hitungannya tetap dianggap talak satu.

Dan karena cuma talak satu, tentu saja boleh langsung dirujuk saat itu juga. Sehingga hubungan pernikahan antara suami dan istri tidak sempat terlepas.

Namun perlu diingat, pasangan yang sudah pernah melakukan talak satu ini, kalau suatu ketika melakukannya lagi, berarti akan terjadi talak kedua. Dan bila melakukannya lagi, berarti nanti jatuh talak ketiga.

C. Talak Yang Diucapkan Dengan Emosi

Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dengan emosi tetap jatuh talak. Dan dalam kenyataannya, kebanyakan talak itu memang dijatuhkan dalam keadaan emosi. Malah kita nyaris tidak menemukan dimana suami menjatuhkan talak dengan riang gembira dan hati berbunga-bunga.

Kalau talak yang dijatuhkan dalam keadaan emosi harus dianggap tidak sah, maka bubarlah syariat Islam, karena semua orang pasti yang mentalak istrinya akan mengatakan bahwa dirinya menjatuhkan talak dalam keadaan emosi.

Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan tentang talak yang diucapkan dengan emosi :

مَا يَقَعُ مِنَ الْغَضْبَانِ مِنْ طَلاَقٍ وَعَتَاقٍ وَيَمِينٍ فَإِنَّهُ يُؤَاخَذُ بِهِ

Apapun yang diucapkan oleh orang yang marah (emosi), baik talak, membebaskan budak atau sumpah, maka semua itu berlaku.

Dalil lainnya adalah apa yang terjadi Khaulah binti Tsa'labah, istri Aus bin Ash-Shamith. Suaminya marah kepadanya dan menjatuhkan dzhihar kepadanya. Maka Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan berkonsultasi. Dia mengatakan,

لَمْ يُرِدِ الطَّلاَقَ فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا أَعْلَمُ إِلاَّ قَدْ حَرُمْتِ عَلَيْهِ

"Suami saya tidak berniat untuk mentalak saya". Namun Rasulullah SAW menjawab,"Aku tidak tahu kecuali dirimu telah diharamkan untuknya". (HR. Al-Baihaqi)

Demikian jawaban singkat ini, semoga bisa sedikit memberikan pencerahan. Kebenaran hanya milik Allah SWT.

Referensi : Talaq Tiga dan Solusi Yang Baik