
Assalamu’alaikum Teh, jika suami sudah menalak 3 istrinya, bagaimana hukumnya ? Apakah mereka harus segera mengurus perceraian di pengadilan agama, sementara suami menyesal dan ingin rujuk? Hamba Allah Wa’alaikum salam wr. wb. Masalah talak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilihat dari latar belakang terjadinya. Hal ini agar tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.Jadi untuk kasus yang ditanyakan, harus dilihat dulu kronologis terjadinya talak sebelumnya. Apakah memang...