This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Berapa Lama Masa Iddah Wanita setelah Ditalak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berapa Lama Masa Iddah Wanita setelah Ditalak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 September 2022

Berapa Lama Masa Iddah Wanita setelah Ditalak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Masih banyak yang belum tahu berapa lama masa iddah wanita setelah ditalak suaminya. Karena itu, penjelasan tentang hal ini perlu dipelajari lebih lanjut.  Kehidupan berumah tangga tak selalu berjalan mulus. Perpisahan bisa saja terjadi karena dua kemungkinan, yakni karena kematian pasangan atau keputusan bercerai saat keduanya masih hidup.  Dalam Islam, perempuan yang bercerai karena kematian suami maupun ditalak cerai oleh pasangan memiliki masa iddah. Ini merupakan waktu yang digunakan untuk seorang perempuan menunggu sejenak sebelum memutuskan menikah lagi dengan pria lain.    Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara, perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah selama 3 bulan.   "Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya 3 bulan," katanya, dikutip dari YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Selasa (24/5/2022).   Abdul Somad menjelaskan alasan perempuan wajib menunggu sementara sebelum memutuskan menikah lagi. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa sang perempuan sedang tidak mengandung.   "Kenapa berlaku hanya bagi perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong. Nggak ada isinya," tutur pria yang akrab disapa UAS ini.   Apabila perempuan itu tak menjalankan masa iddah, dikhawatirkan dia sedang dalam keadaan berbadan dua ketika menikah dengan pria lain. Kejadian ini akan membuat nasab si anak yang dikandung menjadi kacau.   "Karena nanti kalau perempuan itu sedang hamil, dinikahi, nanti nasabnya kacau," kata Abdul Somad.  Meski saat ini ada kecanggihan teknologi seperti testpack atau alat tes kehamilan, Abdul Somad tetap menyarankan seorang perempuan muslim mengikuti aturan masa iddah. Sebab ada kalanya  penggunaan testpack ini tak akurat.   "Itu testpack tak selamanya benar. Berapa banyak yang katanya enggak hamil ternyata hamil?," kata Ustadz Abdul Somad.  "Maka kalau dia mengandung kemungkinan, kemungkinan, mungkin iya, mungkin tidak, tidak bisa jadi dalil, kita tetap pakai hukum syari, yaitu 3 bulan (masa iddah)," katanya lagi.  Referensi : Berapa Lama Masa Iddah Wanita setelah Ditalak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Masih banyak yang belum tahu berapa lama masa iddah wanita setelah ditalak suaminya. Karena itu, penjelasan tentang hal ini perlu dipelajari lebih lanjut.

Kehidupan berumah tangga tak selalu berjalan mulus. Perpisahan bisa saja terjadi karena dua kemungkinan, yakni karena kematian pasangan atau keputusan bercerai saat keduanya masih hidup. 

Dalam Islam, perempuan yang bercerai karena kematian suami maupun ditalak cerai oleh pasangan memiliki masa iddah. Ini merupakan waktu yang digunakan untuk seorang perempuan menunggu sejenak sebelum memutuskan menikah lagi dengan pria lain.  

Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang ditinggal mati oleh suami memiliki masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Sementara, perempuan yang ditalak cerai suami memiliki masa iddah selama 3 bulan. 

"Perempuan yang dicerai suaminya masa iddahnya 3 bulan," katanya, dikutip dari YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Selasa (24/5/2022). 

Abdul Somad menjelaskan alasan perempuan wajib menunggu sementara sebelum memutuskan menikah lagi. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa sang perempuan sedang tidak mengandung. 

"Kenapa berlaku hanya bagi perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong. Nggak ada isinya," tutur pria yang akrab disapa UAS ini. 

Apabila perempuan itu tak menjalankan masa iddah, dikhawatirkan dia sedang dalam keadaan berbadan dua ketika menikah dengan pria lain. Kejadian ini akan membuat nasab si anak yang dikandung menjadi kacau. 

"Karena nanti kalau perempuan itu sedang hamil, dinikahi, nanti nasabnya kacau," kata Abdul Somad.  Meski saat ini ada kecanggihan teknologi seperti testpack atau alat tes kehamilan, Abdul Somad tetap menyarankan seorang perempuan muslim mengikuti aturan masa iddah. Sebab ada kalanya  penggunaan testpack ini tak akurat. 

"Itu testpack tak selamanya benar. Berapa banyak yang katanya enggak hamil ternyata hamil?," kata Ustadz Abdul Somad. 

"Maka kalau dia mengandung kemungkinan, kemungkinan, mungkin iya, mungkin tidak, tidak bisa jadi dalil, kita tetap pakai hukum syari, yaitu 3 bulan (masa iddah)," katanya lagi.

Referensi : Berapa Lama Masa Iddah Wanita setelah Ditalak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad