Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat, Berikut Penjelasannya. Bulan Ramadan atau bulan puasa merupakan bulan yang sangat ditunggu-tunggu. Bulan puasa akan segera tiba, umat Muslim di seluruh dunia menyambutnya dengan penuh suka cita. Bulan puasa kerap diibaratkan sebagai tanah subur yang siap ditaburi benih-benih kebijakan menuai hasil sesuai dengan benih yang ditanamnya.
Maka benih yang harus ditabur adalah benih-benih yang mengantarkan kepada bersikap dan bersifat dengan sikap dan sifat Allah SWT, sehingga hal tersebut dapat menghiasi diri, mewarnai tingkah laku serta mempengaruhi cara berpikir seseorang.
Di tengah menjalani ibadah puasa, salah satu godaan yang paling banyak dihadapi adalah perasaan malas untuk sholat lima waktu. Tak hanya telat, masih banyak dari kita pun yang menyepelekannya bahkan meninggalkan ibadah wajib tersebut. Hadits Terkait Pentingnya Mengerjakan Sholat
Sholat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa sholat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR Ibn Majah).
Bahkan dalam hadits lain dikatakan, “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah). Maksudnya meninggalkan shalat dapat menjadi perantara seorang untuk menjadi kafir.
Dua hadits yang dikutip di atas menunjukkan betapa pentingnya mengerjakan shalat. Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama (ijma’) bahwa sholat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Siapapun yang sudah memenuhi persyaratan, mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apapun. Selain puasa, haji dan zakat.
Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat
Setelah mengetahui terkait hadits penting soal mengerjakan sholat, bagaimana jika ada pertanyaan bagaimana hukum puasa tapi tidak sholat? mengingat keduanya merupakan ibadah wajib bagi umat Islam.
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah bertanya mengenai alasan seseorang meninggalkan sholat apakah karena mengingkari kewajibannya atau karena malas.
له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”
Berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mengerjakan shalat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis. Sebab dia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial. Kendati puasanya tidak batal secara esensial atau secara hukum fikih tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha, namun puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.