Kamis, 28 Juli 2022

Macam-Macam Talak Menurut Islam, Ketahui Demi Cegah Perpisahan Suami Istri

Macam-macam talak dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Hukum ini muncul usai Islam berusaha meluruskan, supaya seorang istri tidak terkatung-katung statusnya.

Talak merupakan memutus hubungan antara suami dan istri dari ikatan suci pernikahan yang sah menurut syariat agama. Setiap pasangan pasti berusaha mempertahankan biduk rumah tangga dan menghindari perceraian atau talak.

Macam-macam talak patut diketahui untuk pasangan yang telah menikah. Hal ini sebagai pencegahan serta menambah pengetahuan, demi menjaga keharmonisan yang diperjuangkan dari kedua belah pihak.

Berikut hasil rangkum macam-macam talak menurut Islam dari berbagai segi.

Talak Dibenci Allah dan Disukai Setan

Sebelum melangkah pada macam-macam, alangkah baiknya mengenal lebih dalam terkait talak. Meski perceraian itu dibenci oleh Allah SWT, tetapi Islam tetap memperbolehkan, dengan syarat dan ketentuan yang jelas.

Apabila lebih banyak mudarat-nya, dianjurkan berpisah. Namun bila pasangan suami istri hanya berlandaskan nafsu sesaat dan tipu daya setan, sebaiknya mencoba mempertahankan rumah tangga.

Kebanggan terbesar bagi setan saat berhasil membuat pasangan bercerai. Hal ini pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, "Aku telah melakukan begini dan begitu". Iblis berkata, "Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun". Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, "Aku tidak meninggalkannya hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya". Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, "Sungguh hebat engkau"." (HR Muslim no 2813).

Macam-macam Talak Berdasar Waktu Jatuhnya

menurut jumhur ulama talak berdasarkan waktu jatuhnya dibagi menjadi tiga, yakni munajjaz, mudhaf, dan mu’allaq.

“Dilihat dari kandungan shighat terhadap ta‘liq atas perkara yang akan datang, penyandaran kepada waktu di masa mendatang, serta ketiadaan kandungan ta‘liq-nya, talak terbagi pada munajjaz, mu‘allaq, dan mudhaf” (Syekh al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, hal. 6966).

Berdasar Waktu Jatuhnya

Munajjaz atau Mu'ajjal

Talak yang jatuh pada saat diucapkan waktu itu juga. Ungkapan yang berlaku selama suami yang dianggap sah telah menjatuhkan talak pada istri sahnya. Misalkan seorang suami berucap, "Engkau telah ditalak," atau "Engkau telah tertalak."

Mudhaf

Menyandarkan talak pada waktu yang akan datang. Sebagai contoh, suami mengucapkan "Engkau tertalak pada esok hari."

Mu'allaq atau Talak Ta'liq

Macam talak berdasar waktu selanjutnya mu'allaq atau talak yang bersyarat. Talak yang bergantung pada suatu perkara di masa mendatang.

Misalkan suami berkata, "Jika engkau masuk lagi ke rumah si Fulan, maka engkau tertalak."

Macam-Macam Talak Ditinjau dari Segi Jumlah

Talak Satu

Talak satu ialah talak yang pertama kali diucapkan oleh suami pada istrinya dan hanya dengan satu kata talak.

Talak Dua

Talak dua merupakan talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Misalkan, "Aku talak kamu dengan talak dua."

Talak Tiga

Talak tiga adalah talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. Bisa pula pertama kali diucapkan, tapi langsung talak tiga. Contohnya suami berujar: "Aku talak kamu dengan talak tiga."

Macam-Macam Talak Berdasarkan Segi Tegas Atau Tidaknya

Macam-macam talak berikutnya ditinjau dari tegas atau tidaknya dengan kalimat yang digunakan.

Talak sarih ialah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan. Misal: "Saya ceraikan kamu" atau "Kamu telah haram bagiku".

Talak dengan ketegasan jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.

Talak Kinaya

Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya. Contoh: "Aku tidak bisa hidup denganmu lagi".

Guna menetapkan hubungan sudah sah berpisah atau belum, harus dikembalikan lagi pada niat dan tujuan suami. Apabila memang berniat untuk menceraikan, maka pasangan ini telah sah bercerai. Namun bila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka masih sah sebagai pasangan.

Macam-Macam Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk

Masih dari lansiran yang sama, selanjutnya macam-macam talak berdasarkan segi boleh atau tidak untuk rujuk.

Talak Raj'i

Talak raj'i merupakan talak yang boleh untuk rujuk lagi saat istri sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru.

Jenis talak raj'i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Sedangkan yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.

Talak Bain

Talak Bain terbagi jadi dua, yakni talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra ialah talak yang hilangnya kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri. Tapi diperbolehkan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.

Sedangkan talak bain kubra adalah talak tiga. Mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain. Serta sudah digauli, lalu diceraikan oleh suami yang kedua. Baru suami pertama boleh meminta rujuk lagi.

Macam Talak Berdasar Segi Langsung Atau Tidaknya Menjatuhkan

Macam-macam talak berikutnya yakni, ditinjau dari langsung atau tidaknya menjatuhkan talak.

Talak Muallaq

Talak Muallaq merupakan talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud.

Misalkan suami mengatakan, "Engkau tertalak apabila meninggalkan salat". Maka bila istri benar-benar tidak salat, jatuhlah talak.

Talak Ghairu Muallaq

Sebaliknya, talak Ghairu Muallaq tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu. Semisal suami mengatakan, "Sekarang juga engkau aku talak."

Talak Ditinjau dari Segi Keadaan Istr

Macam-macam talak selanjutnya ditinjau dari keadaan istri yang terbagi menjadi dua.

Talak Sunny

Talak Sunny adalah talak yang dijatuhkan oleh suami pada istri sah yang pernah dicampurinya. Pada waktu itu keadaan istri tengah suci atau tidak haidh atau tidak bermasalah secara hukum syara'.

Keadaan istri sudah suci belum dicampuri oleh suami, atau sedang hamil dan jelas kehamilannya.

Talak Bid'iy

Talak bid'iy yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya. Pada saat itu keadaan istri sedang haid atau bermasalah (dalam pandangan syar'i).

Talak La Sunny Wala Bid’iy

Secara bahasa berarti "Bukan talak sunny dan talak bid’iy", merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri sama sekali. Belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause).

Talak Ditinjau Dari Segi Cara Suami Menyampaikan Talak

Macam-macam talak ditinjau dari cara penyampaian suami. Talak ini dibagi menjadi empat:

Talak dengan Ucapan

Talak yang disampaikan oleh suami pada istrinya secara langsung, dengan ucapan lisan dan di hadapan istrinya. Sehingga mendengar ucapan suami dengan jelas.

Talak dengan Tulisan

Berikutnya talak dengan tulisan, tentunya disampaikan oleh suami dalam bentuk untaian kata. Kemudian sang istri membaca dan memahami isinya.

Talak dengan Isyarat

Talak selanjutnya disampaikan menggunakan isyarat dari suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara). Sepanjang isyarat itu jelas dan benar sesuai yang dimaksudkan untuk talak. Sementara sang istri memahami isyarat tersebut.

Talak dengan Utusan

Jenis yang terakhir ialah talak yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya. Orang tersebut yang akan menyampaikan maksud bahwa suami mentalak sang istri.


Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang telah sempurna. Agama ini mengatur segala lini kehidupan seorang Muslim mulai dari bangun sampai kembali ke tempat tidur.

Oleh karena itu ibarat manual book sebuah alat elektronik, AL Quran dan Hadis adalah yang paling lengkap dan rinci.

Harusnya seorang Muslim mengenal jelas antara hak dan batil. Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan salah satu kehidupan rumah tangga suami istri.

Mereka memberi laporan tentang apa saja hal yang telah mereka perbuat sehingga anak cucu Adam melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT.

'Saya baru buat orang mabuk, saya baru buat orang dusta, saya baru buat orang riba, saya baru buat orang zina,' kata Ustaz Khalid mencontohkan berdasarkan Hadis Rasulullah Muhammad SAW.

Si raja jin hanya duduk mendengarkan saja, seperti menganggap itu hanyalah perbuatan biasa yang bisa dilakukan oleh setan lainnya.

Sampai dia mendengar salah seorang dari bangsanya mengatakan, 'Saya baru menceraikan suami istri.' Langsung sama iblis dia diangkat dan didudukkan di singgasananya, berhenti tugas,'

Mengapa demikian? Ternyata perceraian merupakan pintu yang mengakibatkan rusaknya masyarakat.

Dalam agama, pernikahan bukan saja hubungan antara dua orang tapi antar dua keluarga.

Seperti yang beliau jelaskan, 'Karena rusaknya rumah tangga, ributnya suami istri, akan mengacaukan seluruh masyarakat.'

Hubungan baik yang tekah dibangun akan rusak karena perceraian. Menantu menjadi tidak ada hubungan lagi dengan mertua.

Anak menjadi jauh dari ayah atau ibunya. Merusak silaturahmi sangat ditentang dalam ajaran agama.

Belum lagi fitnah yang dapat ditimbulkan ke depannya. Apalagi jika retaknya rumah tangga dihubungkan dengan orang ketiga.

'Jadi memang cerai itu target utama iblis. Makanya hati-hati!' tandas Sang Dai.

Ustaz kondang ini pun mengatakan dalam ceramahnya bahwa Nabi Muhammad SAW mengingatkan kepada orang yang sedang mengarungi bahtera rumah tangga.

Nabi berpesan agar jangan main-main dalam tiga perkara: pernikahan, perceraian dan rujuk.

Jelas hal ini jika dilakukan karena sungguh-sungguh mengharap rida Allah pasti akan mendapat pahala. Tapi jika main-main, akan mendatangkan dosa.

'Kata Nabi SAW jangan main-main di 3 hal, pernikahan, perceraian, dan rujuk atau kembali setelah cerai, ini nggak boleh main-main,' pungkas Ustaz Khalid Basalamah


Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis adalah merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan program Iblis.

Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)

Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian

Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,

إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر

“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)

Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.

Bentuk “takhbib” bisa berupa:

Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya

Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu, misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.

Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).

Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya

Semisalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja pasti ada kekurangannya.

Ancaman dosa melakukan “takhbib” terdapat pada hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ

”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,

ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ

”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah).