This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Agustus 2022

Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi

Ilustrasi : Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi

Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi. Kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum jika tidak sengaja makan daging babi. Seperti yang kita ketahui dalam agama Islam daging babi merupakan salah satu makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi umat islam. Untuk itu sebagai umat islam kita harus menghindari dari memakan daging babi karena bisa menjadikan dosa. Babi diharamkan dalam islam bukan tanpa alasan, daging babi diharamkan karena banyak mengandung bakteri yang bisa mempengaruhi terhadap kesehatan tubuh kita. Untuk mengetahui lebih dalam mengapa babi diharamkan dalam islam, kamu bisa menyimak artikel kami lainnya pada link berikut.

Babi sudah jelas diharamkan untuk dikonsumsi, namun apa hukumnya jika kita mengkonsumsi daging babi secara tidak sengaja. Hal demikian terjadi apabila kita membeli makanan siap santap. Tanpa mengetahui kandungan didalamnya secara tidak sengaja banyak saudara umat muslim lainnya yang memakan daging babi. Nah untuk menemukan jawabannya mengenai hukum tidak sengaja makan babi, simak artikel dibawah ini.

Apa hukumnya jika tidak sengaja makan daging babi

Berdasarkan Al-quran

Memakan daging babi sebenarnya sudah jelas memiliki hukum haram, namun hukum haram yang berlaku tidak demikian jika memang kita secara sengaja atau bahkan terpaksa memakan daging babi. Hal ini dijelaskan pula dalam QS al-Baqarah ayat 173, yakni:

فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Berdasarkan penjelasan ayat Al-Quran diatas maka kita tidak perlu khawatir jika terlanjur memakan daging babi karena tidak sengaja karena itu tidak akan mengakibatkan dosa. Tidak hanya karena secara tidak sengaja, dalam keadaan yang memaksa jika dapat menggugurkan dosa jika kita memakan daging babi. Keadaan memaksa dalam ini merupakan keadaan darurat dimana tidak ada bahan makanan lain selain daging babi yang bisa dikonsumsi. Kondisi darurat adalah kondisi yang mengancam jiwa. Tidak ada makanan lain selain daging babi yang tersedia, sehingga tanpa memakan daging babi tersebut maka kita dapat meninggal. Jika dalam keadaan tersebut daging babi diperbolehkan untuk dimakan dengan syarat memakan secukupnya dan tidak berlebihan. Sesungguhnya Allah Swt. maha pengampun dan maha penyayang. Allah akan mengampuni seluruh dosa jika dilakukan secara tidak sengaja. Seperti yang dijelaskan pada hadist riwayat HR. Muslim no. 126 dibawah ini.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa.

Berdasarkan hadist Rasulullah SAW

Untuk memperkuat pernyataan berdasarkan Ayat Al-quran QS al-Baqarah ayat 173 diatas, Rasulullah SAW pernah bersabda seperti dibawah ini.

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dengan hadits ini, semakin memperkuat hukum bagi orang yang tidak sengaja memakan daging babi. Jika memang hal itu dilakukan secara tidak sengaja makan kita akan terhindar dari dosa.

Memakan babi secara tidak sengaja memang tidak akan mengakibatkan dosa bagi kita, namun sebaiknya kita selalu senantiasa waspada dalam memiliki makanan yang hendak dikonsumsi. Kita harus lebih teliti dalam memilih makanan, jangan karena Allah Swt. maha pengampun kita dengan lalainya memakan makanan apapun tanpa diteliti terlebih dahulu. Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan kita terhadap makanan yang mengandung babi, kamu bisa simak artikel dibawah ini.

Dengan selalu berwaspada dan teliti dalam memilih makanan insyaallah kita akan terhindar dari makanan yang mengandung babi atau apapun makanan yang haram dikonsumsi umat islam.

Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai hukum tidak sengaja makan daging babi. Jadi, seorang muslim harus mengupayakan diri terlebih dahulu, jika sudah dalam kondisi mengancam jiwa maka Allah memberikan keringanan untuk memakan daging tersebut. Sekian dan terima kasih telah menyimak tuntas artikel dari IHATEC kali ini selamat berjumpa kembali pada artikel berikutnya.

Referensi : Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi