This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Larangan Memajang Foto Makhluk Bernyawa Di Dinding. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Memajang Foto Makhluk Bernyawa Di Dinding. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Agustus 2022

Larangan Memajang Foto Makhluk Bernyawa Di Dinding

Memajang foto makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan di dinding hukumnya terlarang berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:    إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ  "Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya". [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ  "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing dan gambar-gambar". [HR. Bukhari 5949]  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:  إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ  "Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah". [HR. Bukhari 5954, Muslim 2107]  Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Memajang foto kenangan hukumnya terlarang, karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat-* tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

Memajang foto makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan di dinding hukumnya terlarang berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 


إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

"Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya". [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ

"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing dan gambar-gambar". [HR. Bukhari 5949]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah". [HR. Bukhari 5954, Muslim 2107]

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Memajang foto kenangan hukumnya terlarang, karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat-* tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”