Kisah Nyata, Seorang Wanita Menggunakan Uang Haram untuk Naik Haji Mengalami Kejadian Yang Aneh. Menunaikan ibadah haji merupakan urutan kelima dalam rukun islam. Artinya, ibadah haji wajib dikerjakan bagi umat muslim yang mampu secara fisik dan materi. Bagi umat muslim yang sudah mampu melaksanakannya, maka lakukanlah ibadah haji dengan sungguh-sungguh agar menjadi haji yang mabrur, yang mana Allah SWT akan menerima ibadah haji umatNya.
Selain bersungguh-sungguh dalam mengerjakan ibadah haji, hal lain yang perlu diperhatikan adalah sumber rezeki yang digunakan untuk ibadah haji, apakah halal atau haram? Ketahuilah, jika seseorang melaksanakn ibadah haji dengan uang haram, maka ia tidak akan mendapat pahala, mendapat dosa, dan akan menerima resikonya kelak. Sebagaimana dijelaskan oleh Al Haj Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, kitab penjelas shahih Bukhori, yaitu:
“Berhaji ke Baitullah menggunakan uang haram, maka ibadah hajinya tidak diterima oleh Allah SWT, bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sama sekali dan justru akan mendapat dosa, meski secara praktik lahiriah benar dan sah, namun, Allah SWT tidak menerima sesuatu kecuali yang halal,” Suatu ketika, seorang wanita yang berasal dari Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji di Baitullah mengaku mengalami kejadian aneh, saat di Makkah, Madinah, maupun di tempak pelaksanaan manasik lainnya.
Ia mengaku, pakaiannya selalu terbuka sehingga tampak auratnya. Wanita yang tidak disebutkan namanya ini merasa bingung, sebab tidak ada angina kencang atau penyebab lainnya yang membuat pakainnya itu terbuka. hal tersebut ia ceritakan kepada pembimbing hajinya. Namun, tetap tidak tahu penyebabnya. Wanita itu kemudian tak henti-henti meminta ampun pada Allah SWT atas kesalahan yang tidak ia sadari selama ia melakukan ibadah haji. Sesampainya di Indonesia, wanita tersebut mendapat kabar, bahwa keluarganya menjadi tersangka kasus penipuan dan telah diamankan oleh polisi.
Rupanya, uang hasil menipu tersebut digunakan keluarganya untuk memberangkatkan wanita tersebut ke tanah suci. Hal ini dijelaskan oleh pembimbing haji wanita itu. Seperti yang dijelaskan dalam hadis sebelumnya, Allah tidak akan menerima ibadah haji seseorang yang menggunakan uang haram, sebab Allah SWT hanya menerima sesuatu yang baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya Allah itu baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik,” (Hadist riwayat Muslim: 1015). Hadis tersebut kemudian diperkuat kembali dengan sabda rasulullah SAW sebagai berikut:
“Jika seseorang pergi menunaikan ibadah haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian mengucapkan, 'Labbaikallaahumma labbaik.' maka berkata penyeru dari langit, 'Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia. Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.”
“Sebaliknya, jika ia pergi dengan harta yang haram dan ia mengucapkan, 'Labbaik' maka penyeru dari langit berseru, 'Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia. Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma'zur (mendatangkan dosa) dan sama sekali tidak diterima.’,” (Hadist riwayat Thabrani).
Sebab itu, perhatikanlah segala sumber rezeki yang diperoleh untuk menunaikan ibadah haji, zakat, sedekah, maupun untuk kebutuhan sehari-sehari, karena Allah SWT itu baik dan hanya menerima sesuatu yang baik.