Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi. Tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, korupsi harus diberantas.
Apalagi jika korupsi dengan memakan uang rakyat dan merugikan banyak orang. Namun bagaimana jika melakukan korupsi namun tetap beramal atau bersedekah? "Orang yang bersedekah dari uang korupsi, sama dengan bersedekah dari uang mencuri," jelas Buya Yahya. Lalu bagaimana hukumnya dengan bersedekah dengan rezeki yang didapatkan dengan cara haram? "Maka orang yang bersedekah dengan cara haram, seperti berwudhu dengan air kencing," ungkap Buya.
Maka seseorang yang bersedekah dengan uang korupsi ini tidak akan mendapatkan pahala apapun menurut Buya Yahya. Namun jika seseorang memaksa bersedekah agar mendapatkan pahala maka berhenti melakukan korupsi. "Jangan korupsi saja sudah termasuk pahala, jalur kemaksiatan harus ditutup," terang Buya Yahya. Buya Yahya juga mengatakan meskipun bersedekah untuk pondok pesantren atau tempat-tempat beribadah lainnya, jika dengan hasil korupsi tetap dinilai berdosa.
Karena rezeki yang dihasilkan dengan uang yang haram didapatkan. "Justru ini sangat berbahaya jika ada yang berbicara 'yaudah nggak apa-apa kalau korupsi asal uangnya untuk pondok," ucap Buya Yahya. Hal tersebut justru sangat berdosa menurut Buya Yahya karena seseorang diajarkan untuk mencuri.
"Kebaikan sebesar apapun, namun ternyata diraih dengan cara yang haram tidak ada kebaikan," jelas Buya Yahya. Jadi jika bersedekah dengan uang korupsi tidak ada pahala dan kebaikan, jika ingin mendapatkannya maka berhentilah terlebih dahulu.