This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pengertian dan Macam-macam Talak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian dan Macam-macam Talak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2022

Pengertian dan Macam-macam Talak

Prosedur Berperkara Tingkat Banding Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Sumber, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat melalui Pengadilan Agama Sumber tempat awal berperkara.  Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Sumber dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :  Prosedur Berperkara Tingkat Banding Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera melalui juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  Pengadilan Agama (inzage). Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding. Salinan putusan banding  Pengadilan Tinggi Agama dikirim ke Pengadilan  Agama untuk disampaikan kepada para pihak. Pengadilan Agama menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi. Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan., Pengertian dan Macam-macam Talak, Pengertian dan Macam-macam Talak  - Pengertian Talak  Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’ talak yaitu:  حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ  “Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”  al-Jaziry mendefinisikan  اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ  “Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu”.  Menurut Abu Zakaria al-Anshori  حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه  “Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacam-nya”.  Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terja-di dalam talak raj’i.  - Macam-Macam Talak - Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak, maka talak dibagi menjadi tiga macam:  Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:  Istri yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni.Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Ulama Sya-fi’iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci , bukan tiga kali haid. Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan (khulu’) atau ketika istri dalam haid semuanya tidak termasuk talak sunni.Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan maupun di akhir suci. kendati beberapa saat lalu datang haid.iv.Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk talak bid’I ialah:  Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi) baik di permulaan haid maupun di pertengahannya.Talak yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.  Talak la sunni wala bid’I yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan talak bid’I, yaitu: Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.  - Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:  Talak Sharih, yatu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan.  Imam Syafi’I mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firaq (pisah), dan sarah (lepas), ketiga ayat itu disebut dalam al-Qur’an dan al-Hadits.  Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.  Talak Kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata engkau sekarang telah jauh dari diriku, selesaikan sendiri segala urusanmu, janganlah engkau mendekati aku lagi, keluarlah engkau dari rumah ini sekarang juga, susullah keluargamu sekarang juga.  Tentang kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Husaini, bergantung kepada niat suami. Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.  - Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kemungkinan mantan suami merujuk kembali mantan istri. Maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:  Talak Raj’I, yaitu talak yag dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.  Setelah terjadi talak raj’I maka istri wajib beriddah hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itu dapat dilakukan dengan menyatakan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas suami tidak menyatakan rujuk terhadap mantan istrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah tersebut kedudukan talak menjadi talak ba’in kemudian jika sesudah berakhirnya masa iddah itu suami ingin kembali kepada bekas istrinya maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.  Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.  Talak Ba’in dibagi menjadi dua:  Talak Ba’in Shugro ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya. Termasuk talak ba’in Shugro ialah:  Talak sebelum berkumpul alak dengan penggantian harta atau yang disebut Khulu’ Talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacam.  Talak Ba’in Kubro, ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istrinya, kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain dan telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan masa iddahnya. Talak ba’in kubro terjadi pada talak yang ketiga  - Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya, talak ada beberapa macam:  Talak dengan ucapan Talak dengan tulisan Talak dengan isyarat Talak dengan utusan  - Ditinjau dari segi masa iddah, ada:  Iddahnya haid atau suci Iddahnya karena hamil Iddahnya dengan bulan  - Ditinjau dari segi keadaan suami, ada:  Talak mati Talak hidup  - Ditinjau dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada :  Tidak langsung oleh suami Talak tidak langsung lewat qadhi (pengadilan agama) Talak lewat Hakamain[2] Talak yang Menjadi Penghalang untuk Mendapatkan Warisan  Salah satu syarat seseorang mendapatkan warisan adalah adanya hubungan pernikahan (sababiyah)[3]. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 12:  ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ  Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”  Suami istri tersebut dapat saling mewarisi, apabila hubungan perkawinan mereka memenuhi dua syarat[4]:  Perkawinan mereka sah menurut syariat Islam, yakni dengan akad yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.  Masih berlangsung hubungan perkawinan, yakni hubungan perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai.  Termasuk dalam pengertian masih berlangsung perkawinan, yaitu istri yang masih menjalani talak raj’i karena selama istri masih dalam keadaan talaq raj’i, suami dapat kembali rujuk kepada istrinya.  Oleh karena itu, apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi.  Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.  Pembagian Waris Terhadap Istri yang Ditalak  - Istri yang dicerai dengan talak raj’i  Apabila cerainya adalah talak raj’i: maka ia masih sebagai istri secara hukum syar’i. karena masa iddah itu masih merupakan tanggungan suaminya, apabila perceraian dilakukan atas inisiatif suaminya (bukan karena li’an atau khuluk) tanggungan suami itu berupa nafkah lahiriyah papan, sandang dan pangan. Selama masa iddah, wanita tersebut tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi orang lain.[5] Apabila suaminya meninggal dunia maka sesungguhnya ia berhak atas warisan dari mantan suaminya berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:  قال الله تعالى: ﴿وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨﴾ [سورة البقرة: 228]  Artinya :Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah:228)  Dan firman –Nya:  قال الله تعالى: ﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١﴾ [سورة الطلاق : 1]  Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. (QS. Ath-Thalaq:1).  - Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sehat.  Wanita atau istri yang dicerai atau di talak oleh suaminya yang meninggal dunia secara mendadak, sedang ia dicerai ba’in: seperti dicerai talak tiga atau ia (istri) memberikan pengganti kepada suaminya agar menceraikannya (khulu’), atau ia di masa ‘iddah fasakh (pembatalan perkawinan) bukan ‘iddah talak, maka ia tidak berhak mendapat warisan dari mantan suaminya.  Akan tetapi ada satu kondisi di mana istri yang dicerai secara ba’in mendapat warisan dari mantan suaminya, seperti: apabila suaminya mencerai di saat sakit yang membawa kematiannya yang bertujuan untuk menghalanginya mendapatkan warisan. Maka dalam kondisi ini, ia (istri) mendapat warisan darinya sekalipun sudah habis masa ‘iddah selama ia belum menikah, maka jika ia sudah menikah maka ia tidak berhak mendapat warisan.  - Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sakit.  Tentang talak waktu sakit keras tak ada hukumnya dalam al-Qur'an maupun sunnah yang sah. Kecuali dari sahabat ada diceritakan tentang keputusan Utsman bin Affan terhadap Abdurrahman bin 'Auf dan isteri-isteri Ibnu Mikmal. sebagai berikut:  Dari Rabi'ah bin Abi Abdir-Rahman, ia berkata: Seorang isteri Abdurrahman bin 'Auf minta thalaq . Maka ia berkata: Kalau engkau sudah bersuci (dari haidh) kabarkanlah kepadaku,. Setelah itu isterinya kabarkan kepadanya hal sudah bersihnya, lalu ia thalaq putus atau ia berikan thalaq yang ketinggalan, padahal ia dalam sakit di waktu itu. Maka Utsman jadikan perempuan itu mendapat warisan (padahal) sudah habis masa iddahnya. (H.R.Malik).  Dari 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-A'raj, bahwasanya Utsman bin'Affan memberi warisan kepada isteri-isteri Ibnu Mikmal, padahal ia telah ceraikan mereka dalam masa iddahnya.  Seorang pernah thalaq isteri-isterinya, dan hartanya ia bagikan diantara anak-anaknya. Tatkala sampai kabar kepada Umar, ia berkata: hendaklah engkau tarik kembali isteri-isterimu dan hartamu, atau aku jadikan mereka ahli warismu.  Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:  Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.  Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.  Juga terjadi ketika Utsman bin 'Affan menjatuhkan talak kepada isterinya bernama Ummul-Banin, puteri 'Uyainah binti Hashn Al-Fazaari, dimana ia turut terkepung di rumahnya. Tatkala Utsman terbunuh, Ummul-Banin itu datang kepada Ali memberitahukan kejadian tersebut. Maka Ali menetapkan untuk bagian pusaka harta Utsaman. Dan Ali berkata: "(Utsman) telah meninggalkannya (Ummul-Banin) tetapi tatkala maut menjelang, bahkan ia mentalaknya." Dengan alasan ini lalu para ahli fiqih berselisih pendapat tentang talak yang dijatuhkan pada waktu sakit keras menjelang maut.  Pendapat Ulama dan  Imam Madzhab  - Golongan Hanafi:  "Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in isteri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas isterinya mendapatkan hak warisnya." Tetapi kalau ia mati sesudah habisnya iddah, maka bekas isteri tidak mendapatkan bagian warisan. (Ini disebut talak pelarian (talaqul faar). (Talak bentuk I)  Jika pada saat itu suami menyuruh atau berkata kepada isterinya: "Sekarang pilihlah! Bersuamikan aku atau cerai, lalu isterinya minta cerai (Khulu') kepadanya. Kemudian setelah itu suaminya mati dalam masa iddah, maka bekas isterinya tidak dapat mewaris hartanya. (tidak mengandung unsur pelarian), karena isterinyalah yang meminta atau memilih diberikan talak, dan masalah ini hukumnya sama dengan orang yang menjatuhkan talak ba'in kepada isterinya, sedangkan ia dalam pengepungan musuh atau dalam barisan peperangan. (Talak bentuk II)  - Maliki  "Bekas isteri seperti ini tetap mendapat warisan bekas suaminya, baik dalam masa iddah maupun tidak. baik sudah kawin lagi dengan orang lain ataupun belum."  - Syafi'i :  "Tidak berhak mewarisi lagi”. [6]  - Umar dan 'Aisyah:  "Bekas isteri tetap mendapat pusaka selama dalam iddah, karena iddah itu termasuk dalam hukum perkawinan dan karena diqiyaskan (analogi) dengan talak raj'i."  - Ibnu Hazm :  "Talak orang sakit sama hukumnya dengan talak orang sehat. Tidak ada perbedaan apakah mati karena sakitnya itu atau tidak, jika yang sakit jatuhkan talak tiga kali atau ketiga kalinya atau sebelum bersetubuh lalu ia mati atau bekas isterinya mati sebelum iddah habis atau sesudah habis iddah, atau dalam talak raj'i sedang bekas suami tidak merujuknya  sampai ia mati atau bekas isterinya mati sesudah iddahnya habis, maka bekas isteri sama sekali tidak mendapat hak waris. Begitu pula bekas suaminya."  - Imam Ahmad bin Hambal :  “istri yang telah dicerai tetap mendapat waris dari suaminya yang dalam keadaan sakit yang menyebabkan wafatnya meskipun sebelum itu ia tidak digauli (disetubuhi) atau suami istri itu tidak pernah berduaan lagi, asalkan istri tidak kawin lagi dengan laki-laki lain.”[7]  Dalam Bidayatul Mujtahid dikatakan bahwa perbedaan pendapat di atas adalah karena adanya perbedaan tentang wajib-tidaknya menggunakan saddud-dzaraa'i.  Ini karena talak yang dijatuhkan orang yang sedang sakit diprasangkai untuk menghalangi bagian pusaka yang seharusnya didapat oleh isteri kalau akad perkawinannya masih utuh. Bagi yang berpendapat bahwa saddud-dzaraa'i dapat dipakai ia mengharuskan pemberian pusaka kepada bekas isterinya.  Dan bagi yang tidak menggunakan saddud-dzaraa'i, tetapi melihat adanya talak, ia tidak memberikan pusaka kepada bekas isterinya itu. Karena itu lalu golongan ini berpendapat: " Jika talak telah sah, segala akibatnya berlaku seluruhnya." Bekas suami juga tidak mewarisi pusaka, jika yang mati itu bekas isterinya. Tetapi jika talaknya tidak sah, maka isteri tetap mendapatkan bagiannya yang ditetapkan oleh agama. (Wallahu a’lam bis Shawab)  Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.  Lebih spesifiknya lagi, macam-macam talak dapat diklasifikasikan berdasarkan segi waktu dijatuhkannya talak (Talak Sunni, Talak Bid’I, dan Talak La sunni wala bid’I), segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak (Talak Sharih, Talak Kinayah, Talak Raj’I, dan Talak Ba’in), segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya (Talak dengan ucapan, Talak dengan tulisan, Talak dengan isyarat, dan Talak dengan utusan), segi masa iddah (Iddahnya haid atau suci, Iddahnya karena hamil, dan Iddahnya dengan bulan), segi keadaan suami (Talak mati dan Talak hidup), segi proses atau prosedur terjadinya (Tidak langsung oleh suami, Talak tidak langsung lewat qadhi, dan Talak lewat Hakamain).  Apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi. Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.  Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:  Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.  Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.
Pengertian dan Macam-macam Talak

- Pengertian Talak

Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’ talak yaitu:

حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ

“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”

al-Jaziry mendefinisikan

اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ

“Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu”.

Menurut Abu Zakaria al-Anshori

حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه

“Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacam-nya”.

Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terja-di dalam talak raj’i.

  • - Macam-Macam Talak
  • - Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak, maka talak dibagi menjadi tiga macam:

Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:

Istri yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni.Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Ulama Sya-fi’iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci , bukan tiga kali haid. Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan (khulu’) atau ketika istri dalam haid semuanya tidak termasuk talak sunni.Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan maupun di akhir suci. kendati beberapa saat lalu datang haid.iv.Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk talak bid’I ialah:

Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi) baik di permulaan haid maupun di pertengahannya.Talak yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.

  • Talak la sunni wala bid’I yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan talak bid’I, yaitu:
  • Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli
  • Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid
  • Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.

- Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:

Talak Sharih, yatu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan.

Imam Syafi’I mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firaq (pisah), dan sarah (lepas), ketiga ayat itu disebut dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.

Talak Kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata engkau sekarang telah jauh dari diriku, selesaikan sendiri segala urusanmu, janganlah engkau mendekati aku lagi, keluarlah engkau dari rumah ini sekarang juga, susullah keluargamu sekarang juga.

Tentang kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Husaini, bergantung kepada niat suami. Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.

- Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kemungkinan mantan suami merujuk kembali mantan istri. Maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Talak Raj’I, yaitu talak yag dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.

Setelah terjadi talak raj’I maka istri wajib beriddah hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itu dapat dilakukan dengan menyatakan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas suami tidak menyatakan rujuk terhadap mantan istrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah tersebut kedudukan talak menjadi talak ba’in kemudian jika sesudah berakhirnya masa iddah itu suami ingin kembali kepada bekas istrinya maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.

Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.

Talak Ba’in dibagi menjadi dua:

Talak Ba’in Shugro ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya. Termasuk talak ba’in Shugro ialah:

  • Talak sebelum berkumpul
  • alak dengan penggantian harta atau yang disebut Khulu’
  • Talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacam.

Talak Ba’in Kubro, ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istrinya, kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain dan telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan masa iddahnya. Talak ba’in kubro terjadi pada talak yang ketiga

- Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya, talak ada beberapa macam:

  • Talak dengan ucapan
  • Talak dengan tulisan
  • Talak dengan isyarat
  • Talak dengan utusan

- Ditinjau dari segi masa iddah, ada:

  • Iddahnya haid atau suci
  • Iddahnya karena hamil
  • Iddahnya dengan bulan

- Ditinjau dari segi keadaan suami, ada:

  • Talak mati
  • Talak hidup

- Ditinjau dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada :

  • Tidak langsung oleh suami
  • Talak tidak langsung lewat qadhi (pengadilan agama)
  • Talak lewat Hakamain[2]
  • Talak yang Menjadi Penghalang untuk Mendapatkan Warisan

Salah satu syarat seseorang mendapatkan warisan adalah adanya hubungan pernikahan (sababiyah)[3]. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 12:

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Suami istri tersebut dapat saling mewarisi, apabila hubungan perkawinan mereka memenuhi dua syarat[4]:

Perkawinan mereka sah menurut syariat Islam, yakni dengan akad yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Masih berlangsung hubungan perkawinan, yakni hubungan perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai.

Termasuk dalam pengertian masih berlangsung perkawinan, yaitu istri yang masih menjalani talak raj’i karena selama istri masih dalam keadaan talaq raj’i, suami dapat kembali rujuk kepada istrinya.

Oleh karena itu, apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi.

Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.

Pembagian Waris Terhadap Istri yang Ditalak

- Istri yang dicerai dengan talak raj’i

Apabila cerainya adalah talak raj’i: maka ia masih sebagai istri secara hukum syar’i. karena masa iddah itu masih merupakan tanggungan suaminya, apabila perceraian dilakukan atas inisiatif suaminya (bukan karena li’an atau khuluk) tanggungan suami itu berupa nafkah lahiriyah papan, sandang dan pangan. Selama masa iddah, wanita tersebut tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi orang lain.[5] Apabila suaminya meninggal dunia maka sesungguhnya ia berhak atas warisan dari mantan suaminya berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:

قال الله تعالى: ﴿وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨﴾ [سورة البقرة: 228]

Artinya :Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah:228)

Dan firman –Nya:

قال الله تعالى: ﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١﴾ [سورة الطلاق : 1]

Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. (QS. Ath-Thalaq:1).

- Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sehat.

Wanita atau istri yang dicerai atau di talak oleh suaminya yang meninggal dunia secara mendadak, sedang ia dicerai ba’in: seperti dicerai talak tiga atau ia (istri) memberikan pengganti kepada suaminya agar menceraikannya (khulu’), atau ia di masa ‘iddah fasakh (pembatalan perkawinan) bukan ‘iddah talak, maka ia tidak berhak mendapat warisan dari mantan suaminya.

Akan tetapi ada satu kondisi di mana istri yang dicerai secara ba’in mendapat warisan dari mantan suaminya, seperti: apabila suaminya mencerai di saat sakit yang membawa kematiannya yang bertujuan untuk menghalanginya mendapatkan warisan. Maka dalam kondisi ini, ia (istri) mendapat warisan darinya sekalipun sudah habis masa ‘iddah selama ia belum menikah, maka jika ia sudah menikah maka ia tidak berhak mendapat warisan.

- Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sakit.

Tentang talak waktu sakit keras tak ada hukumnya dalam al-Qur'an maupun sunnah yang sah. Kecuali dari sahabat ada diceritakan tentang keputusan Utsman bin Affan terhadap Abdurrahman bin 'Auf dan isteri-isteri Ibnu Mikmal. sebagai berikut:

Dari Rabi'ah bin Abi Abdir-Rahman, ia berkata: Seorang isteri Abdurrahman bin 'Auf minta thalaq . Maka ia berkata: Kalau engkau sudah bersuci (dari haidh) kabarkanlah kepadaku,. Setelah itu isterinya kabarkan kepadanya hal sudah bersihnya, lalu ia thalaq putus atau ia berikan thalaq yang ketinggalan, padahal ia dalam sakit di waktu itu. Maka Utsman jadikan perempuan itu mendapat warisan (padahal) sudah habis masa iddahnya. (H.R.Malik).

Dari 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-A'raj, bahwasanya Utsman bin'Affan memberi warisan kepada isteri-isteri Ibnu Mikmal, padahal ia telah ceraikan mereka dalam masa iddahnya.

Seorang pernah thalaq isteri-isterinya, dan hartanya ia bagikan diantara anak-anaknya. Tatkala sampai kabar kepada Umar, ia berkata: hendaklah engkau tarik kembali isteri-isterimu dan hartamu, atau aku jadikan mereka ahli warismu.

Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:

Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.

Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.

Juga terjadi ketika Utsman bin 'Affan menjatuhkan talak kepada isterinya bernama Ummul-Banin, puteri 'Uyainah binti Hashn Al-Fazaari, dimana ia turut terkepung di rumahnya. Tatkala Utsman terbunuh, Ummul-Banin itu datang kepada Ali memberitahukan kejadian tersebut. Maka Ali menetapkan untuk bagian pusaka harta Utsaman. Dan Ali berkata: "(Utsman) telah meninggalkannya (Ummul-Banin) tetapi tatkala maut menjelang, bahkan ia mentalaknya." Dengan alasan ini lalu para ahli fiqih berselisih pendapat tentang talak yang dijatuhkan pada waktu sakit keras menjelang maut.

Pendapat Ulama dan  Imam Madzhab

- Golongan Hanafi:

"Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in isteri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas isterinya mendapatkan hak warisnya." Tetapi kalau ia mati sesudah habisnya iddah, maka bekas isteri tidak mendapatkan bagian warisan. (Ini disebut talak pelarian (talaqul faar). (Talak bentuk I)

Jika pada saat itu suami menyuruh atau berkata kepada isterinya: "Sekarang pilihlah! Bersuamikan aku atau cerai, lalu isterinya minta cerai (Khulu') kepadanya. Kemudian setelah itu suaminya mati dalam masa iddah, maka bekas isterinya tidak dapat mewaris hartanya. (tidak mengandung unsur pelarian), karena isterinyalah yang meminta atau memilih diberikan talak, dan masalah ini hukumnya sama dengan orang yang menjatuhkan talak ba'in kepada isterinya, sedangkan ia dalam pengepungan musuh atau dalam barisan peperangan. (Talak bentuk II)

- Maliki

"Bekas isteri seperti ini tetap mendapat warisan bekas suaminya, baik dalam masa iddah maupun tidak. baik sudah kawin lagi dengan orang lain ataupun belum."

- Syafi'i :

"Tidak berhak mewarisi lagi”. [6]

- Umar dan 'Aisyah:

"Bekas isteri tetap mendapat pusaka selama dalam iddah, karena iddah itu termasuk dalam hukum perkawinan dan karena diqiyaskan (analogi) dengan talak raj'i."

- Ibnu Hazm :

"Talak orang sakit sama hukumnya dengan talak orang sehat. Tidak ada perbedaan apakah mati karena sakitnya itu atau tidak, jika yang sakit jatuhkan talak tiga kali atau ketiga kalinya atau sebelum bersetubuh lalu ia mati atau bekas isterinya mati sebelum iddah habis atau sesudah habis iddah, atau dalam talak raj'i sedang bekas suami tidak merujuknya  sampai ia mati atau bekas isterinya mati sesudah iddahnya habis, maka bekas isteri sama sekali tidak mendapat hak waris. Begitu pula bekas suaminya."

- Imam Ahmad bin Hambal :

“istri yang telah dicerai tetap mendapat waris dari suaminya yang dalam keadaan sakit yang menyebabkan wafatnya meskipun sebelum itu ia tidak digauli (disetubuhi) atau suami istri itu tidak pernah berduaan lagi, asalkan istri tidak kawin lagi dengan laki-laki lain.”[7]

Dalam Bidayatul Mujtahid dikatakan bahwa perbedaan pendapat di atas adalah karena adanya perbedaan tentang wajib-tidaknya menggunakan saddud-dzaraa'i.

Ini karena talak yang dijatuhkan orang yang sedang sakit diprasangkai untuk menghalangi bagian pusaka yang seharusnya didapat oleh isteri kalau akad perkawinannya masih utuh. Bagi yang berpendapat bahwa saddud-dzaraa'i dapat dipakai ia mengharuskan pemberian pusaka kepada bekas isterinya.

Dan bagi yang tidak menggunakan saddud-dzaraa'i, tetapi melihat adanya talak, ia tidak memberikan pusaka kepada bekas isterinya itu. Karena itu lalu golongan ini berpendapat: " Jika talak telah sah, segala akibatnya berlaku seluruhnya." Bekas suami juga tidak mewarisi pusaka, jika yang mati itu bekas isterinya. Tetapi jika talaknya tidak sah, maka isteri tetap mendapatkan bagiannya yang ditetapkan oleh agama. (Wallahu a’lam bis Shawab)

Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.

Lebih spesifiknya lagi, macam-macam talak dapat diklasifikasikan berdasarkan segi waktu dijatuhkannya talak (Talak Sunni, Talak Bid’I, dan Talak La sunni wala bid’I), segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak (Talak Sharih, Talak Kinayah, Talak Raj’I, dan Talak Ba’in), segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya (Talak dengan ucapan, Talak dengan tulisan, Talak dengan isyarat, dan Talak dengan utusan), segi masa iddah (Iddahnya haid atau suci, Iddahnya karena hamil, dan Iddahnya dengan bulan), segi keadaan suami (Talak mati dan Talak hidup), segi proses atau prosedur terjadinya (Tidak langsung oleh suami, Talak tidak langsung lewat qadhi, dan Talak lewat Hakamain).

Apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi. Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.

Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:

Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.

Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.

Pengertian dan Macam-macam Talak

Pengertian dan Macam-macam Talak  - Pengertian Talak  Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’ talak yaitu:  حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ  “Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”  al-Jaziry mendefinisikan  اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ  “Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu”.  Menurut Abu Zakaria al-Anshori  حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه  “Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacam-nya”.  Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terja-di dalam talak raj’i.  - Macam-Macam Talak  - Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak, maka talak dibagi menjadi tiga macam:  Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:  Istri yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni.  Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Ulama Sya-fi’iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci , bukan tiga kali haid. Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan (khulu’) atau ketika istri dalam haid semuanya tidak termasuk talak sunni.  Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan maupun di akhir suci. kendati beberapa saat lalu datang haid.  iv.Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.  Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk talak bid’I ialah:  Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi) baik di permulaan haid maupun di pertengahannya.  Talak yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.  Talak la sunni wala bid’I yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan talak bid’I, yaitu:  Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli  Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid  Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.  - Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:  Talak Sharih, yatu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan.  Imam Syafi’I mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firaq (pisah), dan sarah (lepas), ketiga ayat itu disebut dalam al-Qur’an dan al-Hadits.  Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.  Talak Kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata engkau sekarang telah jauh dari diriku, selesaikan sendiri segala urusanmu, janganlah engkau mendekati aku lagi, keluarlah engkau dari rumah ini sekarang juga, susullah keluargamu sekarang juga.  Tentang kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Husaini, bergantung kepada niat suami. Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.  - Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kemungkinan mantan suami merujuk kembali mantan istri. Maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:  Talak Raj’I, yaitu talak yag dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.  Setelah terjadi talak raj’I maka istri wajib beriddah hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itu dapat dilakukan dengan menyatakan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas suami tidak menyatakan rujuk terhadap mantan istrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah tersebut kedudukan talak menjadi talak ba’in kemudian jika sesudah berakhirnya masa iddah itu suami ingin kembali kepada bekas istrinya maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.  Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.  Talak Ba’in dibagi menjadi dua:  Talak Ba’in Shugro ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya. Termasuk talak ba’in Shugro ialah:  -          Talak sebelum berkumpul  -          Talak dengan penggantian harta atau yang disebut Khulu’  -          Talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacam.  Talak Ba’in Kubro, ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istrinya, kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain dan telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan masa iddahnya. Talak ba’in kubro terjadi pada talak yang ketiga  - Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya, talak ada beberapa macam:  Talak dengan ucapan  Talak dengan tulisan  Talak dengan isyarat  Talak dengan utusan  - Ditinjau dari segi masa iddah, ada:  Iddahnya haid atau suci  Iddahnya karena hamil  Iddahnya dengan bulan  - Ditinjau dari segi keadaan suami, ada:  Talak mati  Talak hidup  - Ditinjau dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada :  Tidak langsung oleh suami  Talak tidak langsung lewat qadhi (pengadilan agama)  Talak lewat Hakamain[2]  Talak yang Menjadi Penghalang untuk Mendapatkan Warisan  Salah satu syarat seseorang mendapatkan warisan adalah adanya hubungan pernikahan (sababiyah)[3]. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 12:  ۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ  Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”  Suami istri tersebut dapat saling mewarisi, apabila hubungan perkawinan mereka memenuhi dua syarat[4]:  Perkawinan mereka sah menurut syariat Islam, yakni dengan akad yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.  Masih berlangsung hubungan perkawinan, yakni hubungan perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai.  Termasuk dalam pengertian masih berlangsung perkawinan, yaitu istri yang masih menjalani talak raj’i karena selama istri masih dalam keadaan talaq raj’i, suami dapat kembali rujuk kepada istrinya.  Oleh karena itu, apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi.  Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.  Pembagian Waris Terhadap Istri yang Ditalak  - Istri yang dicerai dengan talak raj’i  Apabila cerainya adalah talak raj’i: maka ia masih sebagai istri secara hukum syar’i. karena masa iddah itu masih merupakan tanggungan suaminya, apabila perceraian dilakukan atas inisiatif suaminya (bukan karena li’an atau khuluk) tanggungan suami itu berupa nafkah lahiriyah papan, sandang dan pangan. Selama masa iddah, wanita tersebut tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi orang lain.[5] Apabila suaminya meninggal dunia maka sesungguhnya ia berhak atas warisan dari mantan suaminya berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:  قال الله تعالى: ﴿وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨﴾ [سورة البقرة: 228]  Artinya :Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah:228)  Dan firman –Nya:  قال الله تعالى: ﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١﴾ [سورة الطلاق : 1]  Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. (QS. Ath-Thalaq:1).  - Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sehat.  Wanita atau istri yang dicerai atau di talak oleh suaminya yang meninggal dunia secara mendadak, sedang ia dicerai ba’in: seperti dicerai talak tiga atau ia (istri) memberikan pengganti kepada suaminya agar menceraikannya (khulu’), atau ia di masa ‘iddah fasakh (pembatalan perkawinan) bukan ‘iddah talak, maka ia tidak berhak mendapat warisan dari mantan suaminya.  Akan tetapi ada satu kondisi di mana istri yang dicerai secara ba’in mendapat warisan dari mantan suaminya, seperti: apabila suaminya mencerai di saat sakit yang membawa kematiannya yang bertujuan untuk menghalanginya mendapatkan warisan. Maka dalam kondisi ini, ia (istri) mendapat warisan darinya sekalipun sudah habis masa ‘iddah selama ia belum menikah, maka jika ia sudah menikah maka ia tidak berhak mendapat warisan.  - Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sakit.  Tentang talak waktu sakit keras tak ada hukumnya dalam al-Qur'an maupun sunnah yang sah. Kecuali dari sahabat ada diceritakan tentang keputusan Utsman bin Affan terhadap Abdurrahman bin 'Auf dan isteri-isteri Ibnu Mikmal. sebagai berikut:  Dari Rabi'ah bin Abi Abdir-Rahman, ia berkata: Seorang isteri Abdurrahman bin 'Auf minta thalaq . Maka ia berkata: Kalau engkau sudah bersuci (dari haidh) kabarkanlah kepadaku,. Setelah itu isterinya kabarkan kepadanya hal sudah bersihnya, lalu ia thalaq putus atau ia berikan thalaq yang ketinggalan, padahal ia dalam sakit di waktu itu. Maka Utsman jadikan perempuan itu mendapat warisan (padahal) sudah habis masa iddahnya. (H.R.Malik).  Dari 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-A'raj, bahwasanya Utsman bin'Affan memberi warisan kepada isteri-isteri Ibnu Mikmal, padahal ia telah ceraikan mereka dalam masa iddahnya.  Seorang pernah thalaq isteri-isterinya, dan hartanya ia bagikan diantara anak-anaknya. Tatkala sampai kabar kepada Umar, ia berkata: hendaklah engkau tarik kembali isteri-isterimu dan hartamu, atau aku jadikan mereka ahli warismu.  Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:  Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.  Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.  Juga terjadi ketika Utsman bin 'Affan menjatuhkan talak kepada isterinya bernama Ummul-Banin, puteri 'Uyainah binti Hashn Al-Fazaari, dimana ia turut terkepung di rumahnya. Tatkala Utsman terbunuh, Ummul-Banin itu datang kepada Ali memberitahukan kejadian tersebut. Maka Ali menetapkan untuk bagian pusaka harta Utsaman. Dan Ali berkata: "(Utsman) telah meninggalkannya (Ummul-Banin) tetapi tatkala maut menjelang, bahkan ia mentalaknya." Dengan alasan ini lalu para ahli fiqih berselisih pendapat tentang talak yang dijatuhkan pada waktu sakit keras menjelang maut.  Pendapat Ulama dan  Imam Madzhab  - Golongan Hanafi:  "Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in isteri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas isterinya mendapatkan hak warisnya." Tetapi kalau ia mati sesudah habisnya iddah, maka bekas isteri tidak mendapatkan bagian warisan. (Ini disebut talak pelarian (talaqul faar). (Talak bentuk I)  Jika pada saat itu suami menyuruh atau berkata kepada isterinya: "Sekarang pilihlah! Bersuamikan aku atau cerai, lalu isterinya minta cerai (Khulu') kepadanya. Kemudian setelah itu suaminya mati dalam masa iddah, maka bekas isterinya tidak dapat mewaris hartanya. (tidak mengandung unsur pelarian), karena isterinyalah yang meminta atau memilih diberikan talak, dan masalah ini hukumnya sama dengan orang yang menjatuhkan talak ba'in kepada isterinya, sedangkan ia dalam pengepungan musuh atau dalam barisan peperangan. (Talak bentuk II)  - Maliki  "Bekas isteri seperti ini tetap mendapat warisan bekas suaminya, baik dalam masa iddah maupun tidak. baik sudah kawin lagi dengan orang lain ataupun belum."  - Syafi'i :  "Tidak berhak mewarisi lagi”. [6]  - Umar dan 'Aisyah:  "Bekas isteri tetap mendapat pusaka selama dalam iddah, karena iddah itu termasuk dalam hukum perkawinan dan karena diqiyaskan (analogi) dengan talak raj'i."  - Ibnu Hazm :    "Talak orang sakit sama hukumnya dengan talak orang sehat. Tidak ada perbedaan apakah mati karena sakitnya itu atau tidak, jika yang sakit jatuhkan talak tiga kali atau ketiga kalinya atau sebelum bersetubuh lalu ia mati atau bekas isterinya mati sebelum iddah habis atau sesudah habis iddah, atau dalam talak raj'i sedang bekas suami tidak merujuknya  sampai ia mati atau bekas isterinya mati sesudah iddahnya habis, maka bekas isteri sama sekali tidak mendapat hak waris. Begitu pula bekas suaminya."  - Imam Ahmad bin Hambal :  “istri yang telah dicerai tetap mendapat waris dari suaminya yang dalam keadaan sakit yang menyebabkan wafatnya meskipun sebelum itu ia tidak digauli (disetubuhi) atau suami istri itu tidak pernah berduaan lagi, asalkan istri tidak kawin lagi dengan laki-laki lain.”[7]  Dalam Bidayatul Mujtahid dikatakan bahwa perbedaan pendapat di atas adalah karena adanya perbedaan tentang wajib-tidaknya menggunakan saddud-dzaraa'i.  Ini karena talak yang dijatuhkan orang yang sedang sakit diprasangkai untuk menghalangi bagian pusaka yang seharusnya didapat oleh isteri kalau akad perkawinannya masih utuh. Bagi yang berpendapat bahwa saddud-dzaraa'i dapat dipakai ia mengharuskan pemberian pusaka kepada bekas isterinya.  Dan bagi yang tidak menggunakan saddud-dzaraa'i, tetapi melihat adanya talak, ia tidak memberikan pusaka kepada bekas isterinya itu. Karena itu lalu golongan ini berpendapat: " Jika talak telah sah, segala akibatnya berlaku seluruhnya." Bekas suami juga tidak mewarisi pusaka, jika yang mati itu bekas isterinya. Tetapi jika talaknya tidak sah, maka isteri tetap mendapatkan bagiannya yang ditetapkan oleh agama. (Wallahu a’lam bis Shawab)  Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.  Lebih spesifiknya lagi, macam-macam talak dapat diklasifikasikan berdasarkan segi waktu dijatuhkannya talak (Talak Sunni, Talak Bid’I, dan Talak La sunni wala bid’I), segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak (Talak Sharih, Talak Kinayah, Talak Raj’I, dan Talak Ba’in), segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya (Talak dengan ucapan, Talak dengan tulisan, Talak dengan isyarat, dan Talak dengan utusan), segi masa iddah (Iddahnya haid atau suci, Iddahnya karena hamil, dan Iddahnya dengan bulan), segi keadaan suami (Talak mati dan Talak hidup), segi proses atau prosedur terjadinya (Tidak langsung oleh suami, Talak tidak langsung lewat qadhi, dan Talak lewat Hakamain).  Apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi. Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.  Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:  Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.  Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.

Pengertian dan Macam-macam Talak

- Pengertian Talak

Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’ talak yaitu:

حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ

“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”

al-Jaziry mendefinisikan

اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ

“Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu”.

Menurut Abu Zakaria al-Anshori

حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه

“Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacam-nya”.

Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terja-di dalam talak raj’i.

- Macam-Macam Talak

- Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak, maka talak dibagi menjadi tiga macam:

Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan sunnah. Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:

Istri yang ditalak sudah pernah digauli, bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli tidak termasuk talak sunni.

Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditala, yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut Ulama Sya-fi’iyah perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci , bukan tiga kali haid. Talak terhadap istri yang telah lepas haid (menopause) atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau talak karena suami meminta tebusan (khulu’) atau ketika istri dalam haid semuanya tidak termasuk talak sunni.

Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik di permulaan, di pertengahan maupun di akhir suci. kendati beberapa saat lalu datang haid.

iv.Suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.

Talak Bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk talak bid’I ialah:

Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (menstruasi) baik di permulaan haid maupun di pertengahannya.

Talak yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci dimaksud.

Talak la sunni wala bid’I yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan talak bid’I, yaitu:

Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli

Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid, atau istri yang telah lepas haid

Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.

- Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:

Talak Sharih, yatu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan.

Imam Syafi’I mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firaq (pisah), dan sarah (lepas), ketiga ayat itu disebut dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih maka menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.

Talak Kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran atau samar-samar, seperti suami berkata engkau sekarang telah jauh dari diriku, selesaikan sendiri segala urusanmu, janganlah engkau mendekati aku lagi, keluarlah engkau dari rumah ini sekarang juga, susullah keluargamu sekarang juga.

Tentang kedudukan talak dengan kata-kata kinayah atau sindiran ini sebagaimana dikemukakan oleh Taqiyuddin al-Husaini, bergantung kepada niat suami. Artinya jika suami dengan kata-kata tersebut bermaksud menjatuhkan talak, maka menjadi jatuhlah talak itu, dan jika suami dengan kata-kata tersebut tidak bermksud menjatuhkan talak maka talak tidak jatuh.

- Ditinjau dari segi ada atau tidaknya kemungkinan mantan suami merujuk kembali mantan istri. Maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:

Talak Raj’I, yaitu talak yag dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.

Setelah terjadi talak raj’I maka istri wajib beriddah hanya bila kemudian suami hendak kembali kepada bekas istri sebelum berakhir masa iddah, maka hal itu dapat dilakukan dengan menyatakan rujuk, tetapi jika dalam masa iddah tersebut bekas suami tidak menyatakan rujuk terhadap mantan istrinya, maka dengan berakhirnya masa iddah tersebut kedudukan talak menjadi talak ba’in kemudian jika sesudah berakhirnya masa iddah itu suami ingin kembali kepada bekas istrinya maka wajib dilakukan dengan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru pula.

Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri ke dalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syarat-syaratnya.

Talak Ba’in dibagi menjadi dua:

Talak Ba’in Shugro ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya. Termasuk talak ba’in Shugro ialah:

-          Talak sebelum berkumpul

-          Talak dengan penggantian harta atau yang disebut Khulu’

-          Talak karena aib (cacat badan), karena salah seorang dipenjara, talak karena penganiayaan atau yang semacam.

Talak Ba’in Kubro, ialah talak ba’in yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri serta menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istrinya, kecuali setelah bekas istri itu kawin dengan laki-laki lain dan telah berkumpul dengan suami kedua itu serta telah bercerai secara wajar dan telah selesai menjalankan masa iddahnya. Talak ba’in kubro terjadi pada talak yang ketiga

- Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya, talak ada beberapa macam:

Talak dengan ucapan

Talak dengan tulisan

Talak dengan isyarat

Talak dengan utusan

- Ditinjau dari segi masa iddah, ada:

Iddahnya haid atau suci

Iddahnya karena hamil

Iddahnya dengan bulan

- Ditinjau dari segi keadaan suami, ada:

Talak mati

Talak hidup

- Ditinjau dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada :

Tidak langsung oleh suami

Talak tidak langsung lewat qadhi (pengadilan agama)

Talak lewat Hakamain[2]

Talak yang Menjadi Penghalang untuk Mendapatkan Warisan

Salah satu syarat seseorang mendapatkan warisan adalah adanya hubungan pernikahan (sababiyah)[3]. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 12:

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

Artinya: “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Suami istri tersebut dapat saling mewarisi, apabila hubungan perkawinan mereka memenuhi dua syarat[4]:

Perkawinan mereka sah menurut syariat Islam, yakni dengan akad yang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Masih berlangsung hubungan perkawinan, yakni hubungan perkawinan mereka masih berlangsung sampai saat kematian salah satu pihak suami atau istri, tidak dalam keadaan bercerai.

Termasuk dalam pengertian masih berlangsung perkawinan, yaitu istri yang masih menjalani talak raj’i karena selama istri masih dalam keadaan talaq raj’i, suami dapat kembali rujuk kepada istrinya.

Oleh karena itu, apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi.

Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.

Pembagian Waris Terhadap Istri yang Ditalak

- Istri yang dicerai dengan talak raj’i

Apabila cerainya adalah talak raj’i: maka ia masih sebagai istri secara hukum syar’i. karena masa iddah itu masih merupakan tanggungan suaminya, apabila perceraian dilakukan atas inisiatif suaminya (bukan karena li’an atau khuluk) tanggungan suami itu berupa nafkah lahiriyah papan, sandang dan pangan. Selama masa iddah, wanita tersebut tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi orang lain.[5] Apabila suaminya meninggal dunia maka sesungguhnya ia berhak atas warisan dari mantan suaminya berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:

قال الله تعالى: ﴿وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨﴾ [سورة البقرة: 228]

Artinya :Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah:228)

Dan firman –Nya:

قال الله تعالى: ﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١﴾ [سورة الطلاق : 1]

Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertaqwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”. (QS. Ath-Thalaq:1).

- Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sehat.

Wanita atau istri yang dicerai atau di talak oleh suaminya yang meninggal dunia secara mendadak, sedang ia dicerai ba’in: seperti dicerai talak tiga atau ia (istri) memberikan pengganti kepada suaminya agar menceraikannya (khulu’), atau ia di masa ‘iddah fasakh (pembatalan perkawinan) bukan ‘iddah talak, maka ia tidak berhak mendapat warisan dari mantan suaminya.

Akan tetapi ada satu kondisi di mana istri yang dicerai secara ba’in mendapat warisan dari mantan suaminya, seperti: apabila suaminya mencerai di saat sakit yang membawa kematiannya yang bertujuan untuk menghalanginya mendapatkan warisan. Maka dalam kondisi ini, ia (istri) mendapat warisan darinya sekalipun sudah habis masa ‘iddah selama ia belum menikah, maka jika ia sudah menikah maka ia tidak berhak mendapat warisan.

- Istri yang dicerai dengan talak ba’in, yang dijatuhkan ketika suami dalam keadaan sakit.

Tentang talak waktu sakit keras tak ada hukumnya dalam al-Qur'an maupun sunnah yang sah. Kecuali dari sahabat ada diceritakan tentang keputusan Utsman bin Affan terhadap Abdurrahman bin 'Auf dan isteri-isteri Ibnu Mikmal. sebagai berikut:

Dari Rabi'ah bin Abi Abdir-Rahman, ia berkata: Seorang isteri Abdurrahman bin 'Auf minta thalaq . Maka ia berkata: Kalau engkau sudah bersuci (dari haidh) kabarkanlah kepadaku,. Setelah itu isterinya kabarkan kepadanya hal sudah bersihnya, lalu ia thalaq putus atau ia berikan thalaq yang ketinggalan, padahal ia dalam sakit di waktu itu. Maka Utsman jadikan perempuan itu mendapat warisan (padahal) sudah habis masa iddahnya. (H.R.Malik).

Dari 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-A'raj, bahwasanya Utsman bin'Affan memberi warisan kepada isteri-isteri Ibnu Mikmal, padahal ia telah ceraikan mereka dalam masa iddahnya.

Seorang pernah thalaq isteri-isterinya, dan hartanya ia bagikan diantara anak-anaknya. Tatkala sampai kabar kepada Umar, ia berkata: hendaklah engkau tarik kembali isteri-isterimu dan hartamu, atau aku jadikan mereka ahli warismu.

Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:

Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.

Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.

Juga terjadi ketika Utsman bin 'Affan menjatuhkan talak kepada isterinya bernama Ummul-Banin, puteri 'Uyainah binti Hashn Al-Fazaari, dimana ia turut terkepung di rumahnya. Tatkala Utsman terbunuh, Ummul-Banin itu datang kepada Ali memberitahukan kejadian tersebut. Maka Ali menetapkan untuk bagian pusaka harta Utsaman. Dan Ali berkata: "(Utsman) telah meninggalkannya (Ummul-Banin) tetapi tatkala maut menjelang, bahkan ia mentalaknya." Dengan alasan ini lalu para ahli fiqih berselisih pendapat tentang talak yang dijatuhkan pada waktu sakit keras menjelang maut.

Pendapat Ulama dan  Imam Madzhab

- Golongan Hanafi:

"Jika suami sedang sakit lalu mentalak ba'in isteri, kemudian tak lama sesudah itu ia mati karena sakitnya tadi, maka bekas isterinya mendapatkan hak warisnya." Tetapi kalau ia mati sesudah habisnya iddah, maka bekas isteri tidak mendapatkan bagian warisan. (Ini disebut talak pelarian (talaqul faar). (Talak bentuk I)

Jika pada saat itu suami menyuruh atau berkata kepada isterinya: "Sekarang pilihlah! Bersuamikan aku atau cerai, lalu isterinya minta cerai (Khulu') kepadanya. Kemudian setelah itu suaminya mati dalam masa iddah, maka bekas isterinya tidak dapat mewaris hartanya. (tidak mengandung unsur pelarian), karena isterinyalah yang meminta atau memilih diberikan talak, dan masalah ini hukumnya sama dengan orang yang menjatuhkan talak ba'in kepada isterinya, sedangkan ia dalam pengepungan musuh atau dalam barisan peperangan. (Talak bentuk II)

- Maliki

"Bekas isteri seperti ini tetap mendapat warisan bekas suaminya, baik dalam masa iddah maupun tidak. baik sudah kawin lagi dengan orang lain ataupun belum."

- Syafi'i :

"Tidak berhak mewarisi lagi”. [6]

- Umar dan 'Aisyah:

"Bekas isteri tetap mendapat pusaka selama dalam iddah, karena iddah itu termasuk dalam hukum perkawinan dan karena diqiyaskan (analogi) dengan talak raj'i."

- Ibnu Hazm :


"Talak orang sakit sama hukumnya dengan talak orang sehat. Tidak ada perbedaan apakah mati karena sakitnya itu atau tidak, jika yang sakit jatuhkan talak tiga kali atau ketiga kalinya atau sebelum bersetubuh lalu ia mati atau bekas isterinya mati sebelum iddah habis atau sesudah habis iddah, atau dalam talak raj'i sedang bekas suami tidak merujuknya  sampai ia mati atau bekas isterinya mati sesudah iddahnya habis, maka bekas isteri sama sekali tidak mendapat hak waris. Begitu pula bekas suaminya."

- Imam Ahmad bin Hambal :

“istri yang telah dicerai tetap mendapat waris dari suaminya yang dalam keadaan sakit yang menyebabkan wafatnya meskipun sebelum itu ia tidak digauli (disetubuhi) atau suami istri itu tidak pernah berduaan lagi, asalkan istri tidak kawin lagi dengan laki-laki lain.”[7]

Dalam Bidayatul Mujtahid dikatakan bahwa perbedaan pendapat di atas adalah karena adanya perbedaan tentang wajib-tidaknya menggunakan saddud-dzaraa'i.

Ini karena talak yang dijatuhkan orang yang sedang sakit diprasangkai untuk menghalangi bagian pusaka yang seharusnya didapat oleh isteri kalau akad perkawinannya masih utuh. Bagi yang berpendapat bahwa saddud-dzaraa'i dapat dipakai ia mengharuskan pemberian pusaka kepada bekas isterinya.

Dan bagi yang tidak menggunakan saddud-dzaraa'i, tetapi melihat adanya talak, ia tidak memberikan pusaka kepada bekas isterinya itu. Karena itu lalu golongan ini berpendapat: " Jika talak telah sah, segala akibatnya berlaku seluruhnya." Bekas suami juga tidak mewarisi pusaka, jika yang mati itu bekas isterinya. Tetapi jika talaknya tidak sah, maka isteri tetap mendapatkan bagiannya yang ditetapkan oleh agama. (Wallahu a’lam bis Shawab)

Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak raj’i.

Lebih spesifiknya lagi, macam-macam talak dapat diklasifikasikan berdasarkan segi waktu dijatuhkannya talak (Talak Sunni, Talak Bid’I, dan Talak La sunni wala bid’I), segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak (Talak Sharih, Talak Kinayah, Talak Raj’I, dan Talak Ba’in), segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya (Talak dengan ucapan, Talak dengan tulisan, Talak dengan isyarat, dan Talak dengan utusan), segi masa iddah (Iddahnya haid atau suci, Iddahnya karena hamil, dan Iddahnya dengan bulan), segi keadaan suami (Talak mati dan Talak hidup), segi proses atau prosedur terjadinya (Tidak langsung oleh suami, Talak tidak langsung lewat qadhi, dan Talak lewat Hakamain).

Apabila salah seorang suami atau istri dalam masa iddah talaq raj’i meninggal dunia, maka suami atau istri yang masih hidup berhak mendapatkan warisan. Akan tetapi, jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia setelah masa iddah talaq raj’i berakhir, maka masing-masing tidak lagi saling mewarisi. Berbeda halnya dengan suami istri yang masih dalam masa iddah talaq bain, maka antara suami dan istri tersebut tidak saling mewarisi sejak dijatuhkannya talaq bain tersebut.

Bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya di dalam sakit atau hampir mati itu oleh Umar dan Utsman diberi pusaka. Alasan dari sisi agama pembagian ini belum jelas, tetapi kedua khalifah bisa jadi mempunyai salah satu pertimbangan berikut:

Merasa tidak patut seorang perempuan yang telah jadi isteri seseorang, lantas dicerai, dan tidak berapa lama sesudah itu ditinggal mati, sedang ia tidak dapat pusaka apa-apa, sebab tidak sedikit pada adatnya, ada usaha atau rembukan si mati buat mendapatkan harta itu, atau sebagian daripadanya.

Memandang bahwa si suami ceraikan isteri-isterinya itu karena  sengaja tidak hendak memberi pusaka yang isteri-isteri itu berhak mendapatkannya kalau mereka belum cerai.