This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Suami tidak mengakui sudah mengatakan cerai yg ke 3 dan memaksa ingin rujuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suami tidak mengakui sudah mengatakan cerai yg ke 3 dan memaksa ingin rujuk. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2022

Suami tidak mengakui sudah mengatakan cerai yg ke 3 dan memaksa ingin rujuk

Harapan setiap orang yang menikah adalah bertahan sebagai suami istri sampai ajal memisahkan. Namun tidak jarang, dalam perjalanannya masalah datang menghampiri, sehingga rumah tangga yang semula dibangun perlahan runtuh, dan -mau tidak mau- perceraian menjadi solusi terakhir. Bukan dari satu pihak saja, terkadang keinginan untuk bercerai datang dari kedua belah pihak. Masing-masing suami istri sudah sepakat untuk bercerai, dan biasanya keinginannya tersebut disampaikan secara langsung disampaikan di hadapan Majelis Hakim.  Dalam perkara perceraian, ketika suami istri datang pada sidang pertama, maka Hakim akan memerintahkan keduanya untuk menempuh proses mediasi, setelah terlebih dahulu dirukunkan oleh Hakim di ruang sidang. Terkadang kedua belah pihak itu enggan untuk mengikuti mediasi, karena keduanya telah menyatakan sepakat untuk bercerai. Mereka berkeinginan agar perkaranya segera diputus tanpa harus melakukan mediasi.  Apakah kesepakatan untuk bercerai ini dibenarkan secara hukum? Dan, apakah Hakim bisa serta merta memutus perkara berdasarkan kesepakatan suami istri untuk bercerai? Kiranya inilah permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan kali ini, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat pencari keadilan, terlebih kepada pihak berperkara dalam perkara perceraian.  Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas mempersulit perceraian. Artinya, perceraian hanya dimungkinkan jika dilakukan di depan persidangan dan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 juncto Pasal 16 & Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini juga terkait dengan perkawinan yang merupakan ikatan yang amat kuat yang sulit untuk dilepaskan (mitsaqan ghalidhan). Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 454 K/Pdt/1991 tanggal 29 Januari 1993 menjelaskan bahwa putusan akta perdamaian mengenai perceraian adalah bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975. Menurut PP tersebut, perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan melalui proses pemeriksaan biasa, dan tidak boleh disepakati berdasarkan proses perdamaian yang diatur dalam Pasal 130 HIR.  Dari ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa perceraian tidak bisa terjadi dengan adanya kesepakatan semata kedua belah pihak. Harus ada cukup alasan yang dapat dibuktikan kebenarannya di depan sidang agar perceraian dapat dikabulkan. Penyelesaian perceraian dalam hukum Islam bukan sekedar masalah administrasi tetapi sangat erat kaitannya dengan agama (al-din) yang menyangkut masalah halal dan haram hingga masalah keakhiratan.  Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Peradilan Agama yang diselenggarakan pada tanggal 19 s/d 20 Desember 2013, sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan juga menyebutkan bahwa perceraian dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:  Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil; Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri; Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama; Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main judi, dll) Belakangan ketentuan dalam SEMA tersebut disempurnakan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Disebutkan dalam SEMA itu bahwa Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram dan berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, maka perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti.  Dari pemaparan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan umum bahwa  perceraian tidak bisa dikabulkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. , Suami tidak mengakui sudah mengatakan cerai yg ke 3 dan memaksa ingin rujuk. Irawati : (Bukan Nama Sebenarnya). Mohon maaf sblm nya, saya baru menikah 1 thn dgn suami saya, awal sblm menikah dia sangat baik sekali dgn saya, tp setelah menikah sifat aslinya pun mulai terlihat, kita sering bertengkar hanya krn hal2 sepele, awalnya saya yg sering minta cerai tp krn saya malu Jika sampai gagal dlm berumah tangga maka saya pun bertekad tuk berubah, tetapi setelah saya mencoba untuk berubah gantian suami saya yg mudah sekali mengatakan cerai, setiap dia tdk suka dgn sikap saya di ucapkan cerai dan pergi meninggalkan saya kerumah org tua nya, kemudian dia kembali lg dalam waktu 2 minggu dan menyatakan ingin rujuk dgn saya, kejadian ini terjadi 2x, dan puncaknya adalah tgl 24 agustus 2020 Kemaren dia mengucapkan cerai kepada saya, dia mengatakan dia sudah tidak mau lg dengan saya dan dia pun pergi meninggalkan saya, setelah 2 bln dia pergi tiba2 dia datang lg ke saya meminta maaf dan mengatakan ingin rujuk dgn saya, yg saya tau Klu sudah 3x suami mengucap cerai artinya kita sudah tidak bisa rujuk kembali, tetapi suami saya bersikeras untuk rujuk, jujur hati saya pun sudah sangat terluka dgn sikapnya, saya tdk ingin kembali dengan dia lg, tp suami saya skrg tdk mengakui Klu dia sudah mengatakan cerai 3x ke saya, tolong bantu saya, apa yg harus saya lakukan, krn dia pun mengatakan Klu saya ingin mengurus perceraian dia akan mempersulit, terimakasih sblm nya  Dijawab : Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa talak ada 3 (tiga) yaitu talak 1 dan 2 (talak raj’i/ruj’i), dan talak 3 (talak ba’in qubraa).  Pasal 118 KHI menjelaskan talak raj`i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Masa iddah (massa tunggu) bagi wanita yang masih menstruasi yaitu 90 (sembilan puluh) hari atau tiga kali suci. Masa iddah wanita yang hamil yaitu sampai melahirkan, dan masa iddah wanita yang sudah tidak menstruasi yaitu 90 (Sembilan puluh) hari. Pada masa ini wanita yang di talak kesatu dan kedua masih dapat dilakukan rujuk. Pasal 120 KHI menjelaskan talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.   Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan habis masa iddahnya. Sebagaimana yang Saudara tanyakan bahwa betul ketika terjadi talak kesatu dan kedua maka masih dapat dilakukan rujuk kembali selama masih masa iddah, akan tetapi ketika terjadi talak yang ketiga maka tidak dapat rujuk atau nikah kembali kecuali mantan/bekas istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain dan telah melakukan hubungan suami istri dan telah terjadi perceraian dengan orang lain tersebut maka mantan suami dapat menikahi kembali.   Artinya ketika suami mengajak rujuk setelah talak ketiga maka Saudara penanya wajib menolaknya. Pasal 123 Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Secara agama ketika seorang suami menyatakan cerai/talak maka saat itu telah terjadi perceraian, sedangkan secara hukum Negara baru dinyatakan sah terjadi perceraian setelah dinyatakan di depan pengadilan. Terkait suami yang akan mempersulit terjadinya perceraian hal itu tidak menjadi masalah seorang istri untuk mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama, setelah diajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai jadwal Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan proses perceraian.

Suami tidak mengakui sudah mengatakan cerai yg ke 3 dan memaksa ingin rujuk. Khasawati : (Bukan Nama Sebenarnya). Mohon maaf sblm nya, saya baru menikah 1 thn dgn suami saya, awal sblm menikah dia sangat baik sekali dgn saya, tp setelah menikah sifat aslinya pun mulai terlihat, kita sering bertengkar hanya krn hal2 sepele, awalnya saya yg sering minta cerai tp krn saya malu Jika sampai gagal dlm berumah tangga maka saya pun bertekad tuk berubah, tetapi setelah saya mencoba untuk berubah gantian suami saya yg mudah sekali mengatakan cerai, setiap dia tdk suka dgn sikap saya di ucapkan cerai dan pergi meninggalkan saya kerumah org tua nya, kemudian dia kembali lg dalam waktu 2 minggu dan menyatakan ingin rujuk dgn saya, kejadian ini terjadi 2x, dan puncaknya adalah tgl 24 agustus 2020 Kemaren dia mengucapkan cerai kepada saya, dia mengatakan dia sudah tidak mau lg dengan saya dan dia pun pergi meninggalkan saya, setelah 2 bln dia pergi tiba2 dia datang lg ke saya meminta maaf dan mengatakan ingin rujuk dgn saya, yg saya tau Klu sudah 3x suami mengucap cerai artinya kita sudah tidak bisa rujuk kembali, tetapi suami saya bersikeras untuk rujuk, jujur hati saya pun sudah sangat terluka dgn sikapnya, saya tdk ingin kembali dengan dia lg, tp suami saya skrg tdk mengakui Klu dia sudah mengatakan cerai 3x ke saya, tolong bantu saya, apa yg harus saya lakukan, krn dia pun mengatakan Klu saya ingin mengurus perceraian dia akan mempersulit, terimakasih sblm nya

Dijawab : Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa talak ada 3 (tiga) yaitu talak 1 dan 2 (talak raj’i/ruj’i), dan talak 3 (talak ba’in qubraa).

Pasal 118 KHI menjelaskan talak raj`i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Masa iddah (massa tunggu) bagi wanita yang masih menstruasi yaitu 90 (sembilan puluh) hari atau tiga kali suci. Masa iddah wanita yang hamil yaitu sampai melahirkan, dan masa iddah wanita yang sudah tidak menstruasi yaitu 90 (Sembilan puluh) hari. Pada masa ini wanita yang di talak kesatu dan kedua masih dapat dilakukan rujuk. Pasal 120 KHI menjelaskan talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. 

Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan habis masa iddahnya. Sebagaimana yang Saudara tanyakan bahwa betul ketika terjadi talak kesatu dan kedua maka masih dapat dilakukan rujuk kembali selama masih masa iddah, akan tetapi ketika terjadi talak yang ketiga maka tidak dapat rujuk atau nikah kembali kecuali mantan/bekas istri menikah terlebih dahulu dengan orang lain dan telah melakukan hubungan suami istri dan telah terjadi perceraian dengan orang lain tersebut maka mantan suami dapat menikahi kembali. 

Artinya ketika suami mengajak rujuk setelah talak ketiga maka Saudara penanya wajib menolaknya. Pasal 123 Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Secara agama ketika seorang suami menyatakan cerai/talak maka saat itu telah terjadi perceraian, sedangkan secara hukum Negara baru dinyatakan sah terjadi perceraian setelah dinyatakan di depan pengadilan. Terkait suami yang akan mempersulit terjadinya perceraian hal itu tidak menjadi masalah seorang istri untuk mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama, setelah diajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai jadwal Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan proses perceraian.