This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah?. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Agustus 2022

Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah?

Ilustrasi gambar : Menurut para ulama, cerai yang dijatuhkan oleh orang yang sedang marah dianggap tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak. Sebab, orang itu dianggap dalam keadaan tidak sadar.  Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw dari Aisyah RA, "Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar (ighlaq)" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).  Ighlaq dapat dipahami sebagai marah (ghadhab), dipaksa (mukrah), dan gila (junun). Menurut Ibn Taimiyah, ighlaq adalah kondisi tidak sadar sehingga tanpa sengaja keluar kata-kata atau sesuatu yang tidak diketahui.  Menurutnya, termasuk dalam kelompok ini ialah cerai yang dilakukan orang yang dipaksa, orang gila, dan orang yang hilang kesadaran lantaran mabuk atau marah.     Tiga level marah  Namun, kita pun perlu mengetahui tingkat-tingkat marah. Menurut Saayyid Sabiq, ada tiga tingkatan marah.  Pertama, marah yang menghilangkan kesadaran sehingga seseorang tidak mengerti apa yang diucapkannya. Tidak terjadi cerai dalam kondisi ini, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.  Kedua, marah dalam batas-batas yang masih terkendali. Seseorang masih mengerti apa yang diucapkan. Cerai dalam keadaan ini dianggap efektif alias terjadi cerai.  Ketiga, marah yang sangat besar, tetapi secara umum orang itu masih sadar. Namun, marah seperti ini cenderung lepas kontrol. Ini mengundang perdebatan di kalangan ulama ihwal hukumnya. Namun, peluang tidak terjadi cerai cenderung lebih kuat.     Cerai main-main?  Kini, tentang cerai dari orang yang main-main atau tidak secara sungguh-sungguh bermaksud menceraikan.  Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Menurut jumhur ulama, terjadi cerai dalam kasus ini.  Pendapat itu didasarkan pada hadis Nabi SAW, "Tiga hal yang sungguh-sungguhnya jadi sungguhan, dan main-mainnya pun jadi sungguhan pula. Tiga hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk" (HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, Tirmidzi, dan Hakim dari Abu Hurairah).  Menurut sebagian ulama yang lain, seperti Al-Baqir dan Jakfar Al-Shadiq, begitu pula Imam Ahmad dan Malik, tidak terjadi cerai dalam kasus ini.  Mereka menetapkan beberapa syarat untuk terjadinya cerai. Misalnya, adanya pernyataan cerai (tanpa ada paksaan dari siapapun), mengerti makna pernyataan itu, dan ada kehendak atau niat untuk menceraikan.  Bila tidak ada niat untuk menceraikan, maka pernyataan cerai dianggap hanya main-main belaka. Jadi, dalam hal ini, tidak terjadi cerai. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah: "Dan jika mereka berketetapan hati untuk cerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (al-Baqarah: 227).  Berdasarkan ayat di atas, para ulama itu berpendapat, cerai memerlukan niat atau kesengajaan yang mantap untuk menceraikan. Adapun orang yang main-main, tentu tidak ada niat dan tidak ada kehendak yang sungguh-sungguh untuk menceraikan.  Oleh karena itu, menurut mereka, pernyataan cerai dari orang yang main-main dipandang tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak.  Di atas itu semua, tentunya kata cerai tak boleh sembarangan diucapkan. Jangan karena suatu kesalahan yang kecil saja, seorang suami mengancam istri dengan kata cerai. Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah. Dalam kajian fikih, setidaknya terdapat dua pembahasan tentang hukum cerai yang disampaikan dalam kondisi psikis marah.   Pertama, kasus ketika orang yang menyatakan cerai dalam keadaan marah atau emosi (Thalaq al-Ghadhban). Kedua, saat suami menyatakan cerai, tetapi tidak sungguh-sungguh bermaksud menceraikan istrinya (Thalaq al-Hazil).  Menurut para ulama, cerai yang dijatuhkan oleh orang yang sedang marah dianggap tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak. Sebab, orang itu dianggap dalam keadaan tidak sadar.  Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw dari Aisyah RA, "Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar (ighlaq)" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).  Ighlaq dapat dipahami sebagai marah (ghadhab), dipaksa (mukrah), dan gila (junun). Menurut Ibn Taimiyah, ighlaq adalah kondisi tidak sadar sehingga tanpa sengaja keluar kata-kata atau sesuatu yang tidak diketahui.  Menurutnya, termasuk dalam kelompok ini ialah cerai yang dilakukan orang yang dipaksa, orang gila, dan orang yang hilang kesadaran lantaran mabuk atau marah.     Tiga level marah  Namun, kita pun perlu mengetahui tingkat-tingkat marah. Menurut Saayyid Sabiq, ada tiga tingkatan marah.  Pertama, marah yang menghilangkan kesadaran sehingga seseorang tidak mengerti apa yang diucapkannya. Tidak terjadi cerai dalam kondisi ini, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.  Kedua, marah dalam batas-batas yang masih terkendali. Seseorang masih mengerti apa yang diucapkan. Cerai dalam keadaan ini dianggap efektif alias terjadi cerai.  Ketiga, marah yang sangat besar, tetapi secara umum orang itu masih sadar. Namun, marah seperti ini cenderung lepas kontrol. Ini mengundang perdebatan di kalangan ulama ihwal hukumnya. Namun, peluang tidak terjadi cerai cenderung lebih kuat.     Cerai main-main?  Kini, tentang cerai dari orang yang main-main atau tidak secara sungguh-sungguh bermaksud menceraikan.  Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Menurut jumhur ulama, terjadi cerai dalam kasus ini.  Pendapat itu didasarkan pada hadis Nabi SAW, "Tiga hal yang sungguh-sungguhnya jadi sungguhan, dan main-mainnya pun jadi sungguhan pula. Tiga hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk" (HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, Tirmidzi, dan Hakim dari Abu Hurairah).  Menurut sebagian ulama yang lain, seperti Al-Baqir dan Jakfar Al-Shadiq, begitu pula Imam Ahmad dan Malik, tidak terjadi cerai dalam kasus ini.  Mereka menetapkan beberapa syarat untuk terjadinya cerai. Misalnya, adanya pernyataan cerai (tanpa ada paksaan dari siapapun), mengerti makna pernyataan itu, dan ada kehendak atau niat untuk menceraikan.  Bila tidak ada niat untuk menceraikan, maka pernyataan cerai dianggap hanya main-main belaka. Jadi, dalam hal ini, tidak terjadi cerai. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah: "Dan jika mereka berketetapan hati untuk cerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (al-Baqarah: 227).  Berdasarkan ayat di atas, para ulama itu berpendapat, cerai memerlukan niat atau kesengajaan yang mantap untuk menceraikan. Adapun orang yang main-main, tentu tidak ada niat dan tidak ada kehendak yang sungguh-sungguh untuk menceraikan.  Oleh karena itu, menurut mereka, pernyataan cerai dari orang yang main-main dipandang tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak.  Di atas itu semua, tentunya kata cerai tak boleh sembarangan diucapkan. Jangan karena suatu kesalahan yang kecil saja, seorang suami mengancam istri dengan kata cerai.

Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah. Dalam kajian fikih, setidaknya terdapat dua pembahasan tentang hukum cerai yang disampaikan dalam kondisi psikis marah. 

Pertama, kasus ketika orang yang menyatakan cerai dalam keadaan marah atau emosi (Thalaq al-Ghadhban). Kedua, saat suami menyatakan cerai, tetapi tidak sungguh-sungguh bermaksud menceraikan istrinya (Thalaq al-Hazil).

Menurut para ulama, cerai yang dijatuhkan oleh orang yang sedang marah dianggap tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak. Sebab, orang itu dianggap dalam keadaan tidak sadar.

Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw dari Aisyah RA, "Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar (ighlaq)" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).

Ighlaq dapat dipahami sebagai marah (ghadhab), dipaksa (mukrah), dan gila (junun). Menurut Ibn Taimiyah, ighlaq adalah kondisi tidak sadar sehingga tanpa sengaja keluar kata-kata atau sesuatu yang tidak diketahui.

Menurutnya, termasuk dalam kelompok ini ialah cerai yang dilakukan orang yang dipaksa, orang gila, dan orang yang hilang kesadaran lantaran mabuk atau marah.

 

Tiga level marah

Namun, kita pun perlu mengetahui tingkat-tingkat marah. Menurut Saayyid Sabiq, ada tiga tingkatan marah.

Pertama, marah yang menghilangkan kesadaran sehingga seseorang tidak mengerti apa yang diucapkannya. Tidak terjadi cerai dalam kondisi ini, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Kedua, marah dalam batas-batas yang masih terkendali. Seseorang masih mengerti apa yang diucapkan. Cerai dalam keadaan ini dianggap efektif alias terjadi cerai.

Ketiga, marah yang sangat besar, tetapi secara umum orang itu masih sadar. Namun, marah seperti ini cenderung lepas kontrol. Ini mengundang perdebatan di kalangan ulama ihwal hukumnya. Namun, peluang tidak terjadi cerai cenderung lebih kuat.

Dalam hidup ini, terkadang kita diberikan dua pilihan yang harus kita putuskan. Keputusan yang mungkin akan mempengaruhi tindakan dan juga keadaan kita di masa depan.

Namun tak peduli apapun keputusan kita, ada sebuah pertanyaan tentang apakah keputusan kita itu adalah keputusan yang tepat atau keputusan yang salah. Jika memang tepat dan baik, mungkin itu memang takdir kita. Namun bagaimana jika salah? Mungkin penyesalan yang akan kita rasakan.

“Penyesalan selalu datangnya belakangan” Kata kata itu menunjukkan bahwa segala sesuatu yang kita lakukan dan yang kita ucapkan, memiliki peluang untuk kita menyesal.

“Mengapa kita melakukan itu? Andai saja kita melakukan ini” dan kata-kata penyesalan lainnya.

Penyesalan adalah kesadaran yang kadaluwarsa, artinya kita terlambat untuk menyadari sesuatu yang baik. Namun meskipun begitu, bukan berarti kita tidak dapat memperbaiki kesalahan kita.

Tidak ada yang perlu disesali. Walaupun nasi sudah menjadi bubur, bukan berarti kita tidak bisa memakan nasi bubur tersebut. Kita masih bisa memakannya, misalnya dengan menambahkan cita rasanya agar enak untuk di makan.

Begitu juga dengan penyesalan hidup, kita bisa memperbaiki kesalahan yang membuat kita menyesal. Kita juga bisa menjadikan penyesalan itu sebagai pelajaran hidup agar di masa depan kita lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sama seperti kata kata penyesalan berikut ini. Kalimat dan kutipan bijak dibawah ini bisa kita jadikan caption, quotes, dan ucapan motivasi agar kita paham bahwa penyesalan itu selalu datangnya terlambat. Berikut adalah kata kata tentang penyesalan datang di akhi

Cerai main-main?

Kini, tentang cerai dari orang yang main-main atau tidak secara sungguh-sungguh bermaksud menceraikan.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Menurut jumhur ulama, terjadi cerai dalam kasus ini.

Pendapat itu didasarkan pada hadis Nabi SAW, "Tiga hal yang sungguh-sungguhnya jadi sungguhan, dan main-mainnya pun jadi sungguhan pula. Tiga hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk" (HR Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, Tirmidzi, dan Hakim dari Abu Hurairah).

Menurut sebagian ulama yang lain, seperti Al-Baqir dan Jakfar Al-Shadiq, begitu pula Imam Ahmad dan Malik, tidak terjadi cerai dalam kasus ini.

Mereka menetapkan beberapa syarat untuk terjadinya cerai. Misalnya, adanya pernyataan cerai (tanpa ada paksaan dari siapapun), mengerti makna pernyataan itu, dan ada kehendak atau niat untuk menceraikan.

Bila tidak ada niat untuk menceraikan, maka pernyataan cerai dianggap hanya main-main belaka. Jadi, dalam hal ini, tidak terjadi cerai. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah: "Dan jika mereka berketetapan hati untuk cerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (al-Baqarah: 227).

Berdasarkan ayat di atas, para ulama itu berpendapat, cerai memerlukan niat atau kesengajaan yang mantap untuk menceraikan. Adapun orang yang main-main, tentu tidak ada niat dan tidak ada kehendak yang sungguh-sungguh untuk menceraikan.

Oleh karena itu, menurut mereka, pernyataan cerai dari orang yang main-main dipandang tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak.

Di atas itu semua, tentunya kata cerai tak boleh sembarangan diucapkan. Jangan karena suatu kesalahan yang kecil saja, seorang suami mengancam istri dengan kata cerai.


Referensi : Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Marah