This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2022

Perkara halal yang dibenci Allah Swt adalah talak

Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak

Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak. Hadits:

أبغض الحلال إلى الله الطلاق

Perkara halal yang dibenci Allah adalah talak”

Ini adalah hadits dhaif, sebagaimana dijelaskan Syaikh Al Albani rahimahullaah dalam Irwaul Ghalil (2040). Sebagian ulama menshahihkan hadits ini, namun mereka memaknai bahwa cerai itu tetap halal namun sebaiknya dihindari.

Maka cerai itu boleh dan tidak terlarang. Justru pembolehan cerai adalah salah satu bentuk keadilan dalam Islam. Sebagian agama lain menetapkan haramnya cerai. Hasilnya, kasihan para istri yang suami bejat dan zalim. Sang istri tidak bisa lepas dari suaminya yang bejat tersebut seumur hidup. Demikian juga para suami yang istrinya bejat, ia tidak bisa lepas darinya.
Maka dibolehkannya cerai itu adil. Namun tentunya tidak boleh bermudah-mudahan cerai dan tidak boleh seseorang membuat orang lain cerai.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

نعم، من المصائب لا شك إنه من المصائب، كون المرأة تطلق من زوج صالح مصيبة، لكن تسأل ربها أن يعوضها غيره، يقول الله سبحانه: وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ [النساء:130]، أما طلاقها من زوج فاسق أو زوج يضرها فهي نعمة من الله ما هي بمصيبة نعمة من الله، لكن طلاقها من زوج طيب، من زوج يعينها على الخير، لا شك أنها مصيبة. نعم

“Ya benar, cerai itu merupakan bentuk musibah. Tidak diragukan lagi itu adalah musibah. Maka seorang wanita dicerai oleh lelaki yang shalih, ini adalah musibah. Namun hendaknya ia berdoa kepada Allah dan meminta pengganti yang lebih baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nisa: 130). Adapun jika ia diceraikan oleh suami yang fasiq (suka bermaksiat), atau suami yang berbahaya baginya, maka itu adalah nikmat dari Allah. Maka ketika itu ia mendapatkan nikmat di balik musibah. Namun jika yang menceraikannya adalah lelaki baik, lelaki yang memberikan manfaat kebaikan padanya, maka tidak ragu lagi ini adalah musibah”.

Referensi : Perkara halal yang dibenci Allah Swt adalah talak