Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berbagai jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT ini antara lain termaktub dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3: Jenis makanan haram. Berdasarkan ayat ini 5 kriteria makanan yang haram dimakan :
- Bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang.
- Darah, kecuali hati dan limpa.
- Babi dan Anjing termasuk binatang haram untuk dimakan, karena telah diharamkan oleh Allah, Rasulullah SAW, dan para Ulama.
- Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
- Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.
- Semua makanan yang jijik, yaitu yang kotor dan menjijikan. Tikus termasuk binatang yang kotor dan menjijikkan, jadi tidak halal (haram)
- Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
- Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
- Binatang yang bertaring atau berkuku tajam, yang biasa ia gunakan untuk mencengkeram atau menyerang musuh-musuhnya.
- Binatang yang hidup di dua alam. Di antara ulama yang mengharamkan adalah sebagian ulama Syafiiyah dan Hanafiyah. Contoh: katak, buaya, dan kura-kura.
Jenis-Jenis Minuman Haram
- Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, narkotika, dan sejenisnya.
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halal atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Referensi : Makanan Halal dan Haram