This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Tannya Jawab : Langkah Hukum Jika Ayah Tak Menafkahi Anak dan Istrinya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tannya Jawab : Langkah Hukum Jika Ayah Tak Menafkahi Anak dan Istrinya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 September 2022

Tannya Jawab : Langkah Hukum Jika Ayah Tak Menafkahi Anak dan Istrinya

Pertanyaan Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya.   Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook.   Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.    Ulasan Lengkap Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.  Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.  Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri  Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan Biaya pendidikan bagi anak. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….  Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.  Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.  Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.  Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.  atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.  Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.  Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.  Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak  Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.  Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).  Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga  Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.  Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.  Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam  Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.  Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.  Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.  Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?  Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pertanyaan

Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya. 

Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook. 

Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.

Pertanyaan Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya.   Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook.   Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.    Ulasan Lengkap Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.  Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.  Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri  Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan Biaya pendidikan bagi anak. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….  Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.  Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.  Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.  Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.  atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.  Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.  Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.  Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak  Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.  Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).  Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga  Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.  Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.  Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam  Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.  Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.  Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.  Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?  Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pertanyaan Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya.   Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook.   Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.  Pertanyaan Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya.   Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook.   Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.    Ulasan Lengkap Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.  Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.  Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri  Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan Biaya pendidikan bagi anak. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….  Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.  Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.  Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.  Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.  atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.  Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.  Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.  Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak  Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.  Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).  Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga  Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.  Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.  Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam  Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.  Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.  Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.  Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?  Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pertanyaan Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya.   Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook.   Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.      Ulasan Lengkap Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.  Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.  Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri  Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan Biaya pendidikan bagi anak. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….  Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.  Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.  Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.  Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.  atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.  Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.  Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.  Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak  Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.  Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).  Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga  Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.  Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.  Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam  Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.  Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.  Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.  Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?  Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).  Ulasan Lengkap Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.  Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.  Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri  Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan Biaya pendidikan bagi anak. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….  Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.  Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.  Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.  Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.  atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.  Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.  Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.  Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak  Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.  Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).  Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga  Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.  Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.  Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam  Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.  Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.  Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.  Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?  Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).  Referensi : Tannya Jawab : Langkah Hukum Jika Ayah Tak Menafkahi Anak dan Istrinya/Pertanyaan Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya.   Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook.   Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.    Ulasan Lengkap Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.  Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.  Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri  Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan Biaya pendidikan bagi anak. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….  Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.  Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.  Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.  Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.  atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.  Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.  Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.  Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak  Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.  Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).  Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga  Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.  Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.  Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam  Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.  Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.  Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.  Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?  Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pertanyaan Assalamualaikum. Saya Rizka umur 20 tahun, anak dari seorang bapak yang menurut saya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Pada Januari 2011, saya dan keluarga mencari papa yang hilang, dan akhirnya kami menemukan papa di rumah wanita lain, yang dia sebut sebagai istrinya. Ternyata dari 2008 mereka sudah saling kenal dan menikah siri di suatu tempat pada 2009 tanpa sepengetahuan keluarga saya.   Akhirnya saya menarik kembali papa saya ke rumah, dengan harapan bisa kumpul kembali seperti dulu. Tapi tidak lama setelah itu, papa saya pergi lagi. Mungkin karena tekanan dari keluarga kami karena kami masih belum bisa menerima kenyataan kalau papa saya bersikap seperti itu. Sudah 3-4 bulan papa saya pergi tanpa meninggalkan pesan dan memberi kabar ke saya dan keluarga, tapi kami sudah mencari berkali-kali, bahkan keluar kota, tapi tidak ketemu. Belakangan saya menyelidiki facebook dari anak selingkuhan papa, ternyata papa ada bersama keluarga mereka. Hari ini, saya melihat foto papa bersama keluarga selingkuhannya di-upload ke facebook.   Papa pergi meninggalkan banyak utang dan sudah sekitar 2 tahun ini tidak pernah memberi nafkah. Salah satunya saya pernah berutang ke pacar saya sejumlah Rp25 juta untuk modal usaha papa saya, tapi saya baru tahu kalau uang itu dipakai buat menghidupi keluarga selingkuhannya juga. Mama saya juga sudah berkorban banyak untuk papa saya. Sekarang, apakah saya, kakak saya, dan mama saya, bisa memberi pelajaran (menuntut) kepada papa saya atas hal yang tidak dipertanggungjawabkannya itu? Dan apakah saya bisa menuntut selingkuhannya papa? Kalau iya, maka pasal apa saja dan apa hukuman yang tepat? Saya berharap tidak ada perceraian antara mama dan papa, karena saya masih berharap besar keluarga saya bisa utuh kembali. Mohon jawabannya. Terima kasih.      Ulasan Lengkap Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.  Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.  Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri  Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.  Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan Biaya pendidikan bagi anak. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:  Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….  Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.  Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.  Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.  Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.  atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.  Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.  Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.  Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak  Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.  Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).  Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga  Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.  Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.  Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam  Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.  Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.  Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.  Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?  Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.  Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri; Suami atau istri; Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.  Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Ulasan Lengkap

Kami turut prihatin dengan masalah yang keluarga Anda alami saat ini.

Dari cerita yang Anda sampaikan, setidaknya ada 3 hal yang akan kami ulas dalam jawaban ini, yaitu mengenai ayah yang tidak menafkahi anaknya, utang, dan nikah siri. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perkawinan ayah dan ibu Anda dilangsungkan menurut hukum Islam dan dicatat oleh negara, sehingga sah menurut hukum dan agama.

Hukumnya Ayah Tidak Menafkahi Anak dan Istri

Secara hukum, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Bahkan, bagi yang beragama Islam, kewajiban suami memberikan nafkah diatur lebih spesifik dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:

  1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
  2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan
  3. Biaya pendidikan bagi anak.

Jika ditarik lebih jauh ke belakang, ketentuan dalam KHI di atas bersumber dari Al Qur’an Surah An-Nisa ayat 34, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam, yang berbunyi:

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya….

Terkait ayat di atas, merujuk pada tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama, yang dapat diakses dari aplikasi Qur’an Kemenag atau laman Al-Qu’an Kemenag, dijelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang ayah tidak memberi nafkah kepada anak dan istri yang menjadi kewajibannya. Bagi yang beragama Islam, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama pada domisili/tempat kediaman suami selaku tergugat. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Perlu diperhatikan, gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai, sebagaimana disarikan dari Kejarlah Nafkah Sampai ke Pengadilan. Hakim Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam berpendapat, istri yang tidak dinafkahi suaminya dapat mengajukan gugatan nafkah, tanpa perlu membuat gugatan cerai. Sisi positif dibolehkannya gugatan nafkah adalah utuhnya biduk rumah tangga. Hakim selaku pemutus sengketa selalu menekankan agar pasangan suami istri yang ingin bercerai membatalkan niatnya.

Andi menambahkan, gugatan nafkah juga dapat diajukan jika anak butuh biaya sekolah tetapi ayah tidak mau membiayai, padahal ia mampu membiayai. Yang paling penting dalam gugatan nafkah adalah pembuktian. Harus jelas berapa penghasilan suami serta berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.

atas nafkah yang tidak diberikan oleh ayah Anda, keluarga Anda dapat mengajukan gugatan nafkah agar kewajiban tersebut dapat diberikan oleh ayah Anda sesuai dengan penghasilannya.

Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatur:

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak

Tak hanya ancaman pidana, jika ditinjau lebih jauh dari perspektif Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya wajib laki-laki selaku ayah dan suami, sehingga jika tidak dilaksanakan, maka hukumnya dosa ayah tidak menafkahi anak.

Hal ini sesuai dengan kaidah al ahkam al khamsah, yang mengatur 5 macam kaidah yang menilai mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam, salah satunya yaitu wajib, yang merupakan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan hukum duniawi. Dalam lingkup keagamaan yang meliputi kesusilaan dan hukum duniawi ini, yang memberi sanksi adalah Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak berupa pahala dan dosa, demikian yang disampaikan oleh Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 145-152).

Meminjam Uang untuk Keperluan Keluarga

Terkait utang yang Anda ajukan demi keperluan Ayah Anda, perlu digarisbawahi bahwa setiap orang yang berutang wajib melunasi utang tersebut. Jika utang tidak dilunasi sesuai kesepakatan, maka si peminjam atau debitur dapat digugat perdata atas wanprestasi.Selengkapnya mengenai wanprestasi dapat Anda simak di Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.

Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati apabila meminjam uang atas nama Anda sebagai peminjam untuk keperluan orang lain, dalam hal ini ayah Anda. Sebab, kewajiban untuk melunasi ada pada Anda karena perikatan tersebut terjadi antara Anda dengan pacar Anda,meskipun ayah Anda yang menggunakan uang tersebut. Sedangkan terhadap utang-utang yang lain, ayah Anda-lah yang berkewajiban untuk melunasinya. Jika tidak dilunasi, ada kemungkinan para pemberi utang (kreditur) akan menggugat ayah Anda atas wanprestasi.

Hukumnya Jika Suami Menikah Lagi Diam-Diam

Istilah menikah siri atau kawin siri lazimnya mengacu pada perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, namun tidak dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Karena tidak dicatat, perkawinan siri tidak diakui oleh hukum negara.

Akibatnya, hak-hak istri yang dikawin secara siri serta anak-anaknya tidak dilindungi oleh hukum jika si suami tidak memenuhi hak-hak tersebut. Misalnya, istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menggugat si suami jika suatu saat suami meninggalkannya dan anak-anaknya.

Sehingga, pernikahan siri yang dilakukan oleh ayah Anda dengan selingkuhannya tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lain halnya jika pernikahan dengan selingkuhan ayah Anda tersebut dilakukan secara sah menurut hukum agama dan negara. Dalam hal ini, apa upaya hukum yang bisa dilakukan?

Pada dasarnya, jika Ayah Anda ingin menikah lagi, dikarenakan ia sudah terikat perkawinan dengan ibu Anda, maka ayah Anda harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya yakni adanya persetujuan dari istri.Dalam hal suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama oleh.

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri;
  2. Suami atau istri;
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.
  4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, ibu Anda juga dapat mengadukan perbuatan suami dan istri sirinya tersebut atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Referensi : Tannya Jawab : Langkah Hukum Jika Ayah Tak Menafkahi Anak dan Istrinya