This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Rujuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rujuk. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 September 2022

Rujuk

Rujuk  Pertanyaan :   Saya pernah bercerai di pengadilan agama dgn talak satu tetapi sebelum habis'masa iddah saya telah memberi tahu kepada 2 orang saksi suami istri yg merupakan juga orang tua Gampong yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa saya telah rujuk lg dgn istri tetapi saya tidak memberi tahu istri kl saya dah rujuk di hadapan 2 orng saksi apakah rujuk saya ini sah menurut agama tanpa memberi tahu istri dalam hal ini saya yg mengugat istri di pengadilan mohon jawabannya pak ustad  Jawaban :   Yth. Saudara Ridwanafi, di ACEH. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Perkawinan: Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), dikatakan: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Jika seseorang beraga Islam hal itu ditegaskan kembali pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Mengacu Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), berbunyi: Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Bercerai Talak Satu: Pasal 115 KHI, berbunyi: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak (Pasal 8 KHI). Apabila bukti sebagaimana dimaksud tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama (Pasal 9). Dari perjalanan perkawinan, Anda pernah bercerai talak satu di pengadilan agama tetapi sebelum habis'masa iddah saya telah memberi tahu kepada 2 orang saksi suami istri yg merupakan juga orang tua Gampong yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa saya telah rujuk lg dgn istri tetapi saya tidak memberi tahu istri kl saya dah rujuk di hadapan 2 orng saksi. Dari penjelasan tersebut, walaupun anda telah memberitahu kepada 2 orang saksi yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa anda telah rujuk lagi namun hal itu hanya untuk memenuhi tuntutan hukum adat. Namun ada baiknya anda memberitahukan ke istri dan bersama-sama ke pengadilan. Karena tanpa sepengetahun istri bisa dinyatakan tidak sah. Mengacu Pasal 10 KHI, berbunyi: “Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yanh dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah”. Menurut Pasal 163 KHI mengenai rujuk: (1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah. (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal : a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul; b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk. Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi (Pasal 164). Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama (Pasal 165 KHI). Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatbya kepada instansi yang mengeluarkannya semula (Pasal 166) KHI). Tata Cara Rujuk Pasal 167 KHI:   (1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteridengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan   (2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.   (3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan meyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya.   (4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan besrta saksisaksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.   (5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikahmenasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk. Dari penjelasan tersebut, jadi jika anda ingin rujuk maka anda harus memberitahukan dan menyertakan istri.   Referensi :

Rujuk

Pertanyaan : 

Saya pernah bercerai di pengadilan agama dgn talak satu tetapi sebelum habis'masa iddah saya telah memberi tahu kepada 2 orang saksi suami istri yg merupakan juga orang tua Gampong yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa saya telah rujuk lg dgn istri tetapi saya tidak memberi tahu istri kl saya dah rujuk di hadapan 2 orng saksi apakah rujuk saya ini sah menurut agama tanpa memberi tahu istri dalam hal ini saya yg mengugat istri di pengadilan mohon jawabannya pak ustad

Jawaban : 

Yth. Saudara Ridwanafi, di ACEH. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Perkawinan: Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), dikatakan: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Jika seseorang beraga Islam hal itu ditegaskan kembali pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Mengacu Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), berbunyi: Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Bercerai Talak Satu: Pasal 115 KHI, berbunyi: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak (Pasal 8 KHI). Apabila bukti sebagaimana dimaksud tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama (Pasal 9). Dari perjalanan perkawinan, Anda pernah bercerai talak satu di pengadilan agama tetapi sebelum habis'masa iddah saya telah memberi tahu kepada 2 orang saksi suami istri yg merupakan juga orang tua Gampong yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa saya telah rujuk lg dgn istri tetapi saya tidak memberi tahu istri kl saya dah rujuk di hadapan 2 orng saksi. Dari penjelasan tersebut, walaupun anda telah memberitahu kepada 2 orang saksi yaitu pak lurah dan ibu lurah bahwa anda telah rujuk lagi namun hal itu hanya untuk memenuhi tuntutan hukum adat. Namun ada baiknya anda memberitahukan ke istri dan bersama-sama ke pengadilan. Karena tanpa sepengetahun istri bisa dinyatakan tidak sah. Mengacu Pasal 10 KHI, berbunyi: “Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yanh dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah”. Menurut Pasal 163 KHI mengenai rujuk: (1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah. (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal : a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul; b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk. Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi (Pasal 164). Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama (Pasal 165 KHI). Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatbya kepada instansi yang mengeluarkannya semula (Pasal 166) KHI). Tata Cara Rujuk Pasal 167 KHI: 

  1. Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteridengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan 
  2. Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah. 
  3. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan meyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya. 
  4. Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan besrta saksisaksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk. 
  5. Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikahmenasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk. Dari penjelasan tersebut, jadi jika anda ingin rujuk maka anda harus memberitahukan dan menyertakan istri. 

Referensi :