This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Wanita Pergi Haji Sendiri Tanpa Mahram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wanita Pergi Haji Sendiri Tanpa Mahram. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 September 2022

Wanita Pergi Haji Sendiri Tanpa Mahram

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin  Pertanyaan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, “Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ?”  Jawaban.  Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.    لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ  “Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya” [Hadits Riwayat Bukhari]  Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan demikian”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.  فَاِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ  “Pergi hajilah bersama istrimu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]  Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar’i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya.  Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar’i. Dimana Allah berfirman.  وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, “Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ?”

Jawaban.

Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya” [Hadits Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan demikian”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

فَاِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Pergi hajilah bersama istrimu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar’i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya.

Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar’i. Dimana Allah berfirman.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” [Ali-Imran/3 : 97]