This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Salat Tanpa Bersuci Dalam genealogi Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Salat Tanpa Bersuci Dalam genealogi Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Agustus 2022

Salat Tanpa Bersuci Dalam genealogi Hukum Islam

Salat Tanpa Bersuci Dalam genealogi Hukum Islam

Terpapar virus Corona  dan ada pula akibat kelelahan. Belum lagi, persoalan alat pelindung diri (APD) yang membatasi gerak-gerik mereka. Data ini menunjukkan bahwa petugas medis seharusnya diperlakukan berbeda dengan orang lain, termasuk  dalam hal peribadatan. Dari kondisi yang menyulitkan ini, Islam hadir untuk memberikan keringanan dalam ibadah ritual mereka.

Dalam kitab al-Jami’ al-Shahih yang dikenal dengan shahih al-Bukhari, terdapat sebuah hadis yang bercerita tentang beberapa Sahabat Nabi saw yang ditugaskan untuk mencari kalung hilang Sayyidah ‘Aisyah yang dipinjam dari Asma’.  Kemudian, Rasulullah memerintahkan para sahabatnya untuk mencari kalung tersebut.  Setelah lama mencari, akhirnya mereka menemukannya. Namun, saat itu waktu salat hampir habis, sementara tidak ada air untuk berwudhu dan belum ada ayat perintah untuk melakukan tayamum. Akhirnya, mereka tetap salat tanpa bersuci dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah. Nabi pun merespon kejadian tersebut dengan tidak menyalahkan salat para Sahabat dan tidak pula menyuruh mereka mengulangi salat. Inilah kisah yang menjadi penyebab turunnya (asbābun nuzūl) ayat perintah untuk melakukan tayammum (QS. Al-Maidah ayat 6).

Berdasarkan hadis ini, para ulama Fiqih kemudian membuat iftiradhī atau kemungkinan dan gambara-gambaran yang serupa dengan hadits ini. Mereka pun membuat beberapa contoh orang yang termasuk dalam kategori Fāqidu ath-Thahūrain atau Hilangnya dua media bersuci berupa air dan tanah. Fāqidu ath- Thahūrain itu bukan hanya seseorang  yang tidak bisa bersuci dengan air dan tanah, tetapi juga posisi bersuci atau thahārah termasuk syarat sah salat. 

Sehingga, Siapapun Muslim yang ketika masuk waktu salat,  namun beberapa syarat sah salat tidak terpenuhi,  seperti menghadap kiblat,  suci dari hadas,  suci tubuh, pakaian dan tempat dari najis, dan menutup aurat, termasuk kategori Fāqidu ath- Thahūrain. Orang-orang yang masuk ke golongan ini adalah orang yang dipenjara, orang dipasung yang tidak bisa bergerak, apalagi tayamum dan berwudhu, orang sakit yang sekujur tubuhnya dijejali selang infus atau sejenisnya yang jika dilepas dapat membahayakan keselamatan dirinya, orang yang berkendara di pesawat yang  tidak memungkinkan untuk bersuci, atau orang yang hendak salat, tetapi ruangan salat tidak memadai sehingga  tidak bisa rukuk dan sujud secara sempurna. Persoalannya adalah  bagaimana Hukum Salat Fāqidu ath- Thahūrain? Bagaimana pendapat para ulama mazhab dalam kondisi seperti ini? Apakah wajib salat atau tidak? kalaupun tetap salat, apakah harus diulang untuk menggugurkan kewajiban? 

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Pertama, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang-orang yang tergolong Fāqidu ath-Thahūrain tidak wajib salat, tapi wajib qadha (mengganti). Dalil mereka bahwa syarat sah itu adalah bersuci (thaharah). Jika tidak suci, salatnya menjadi tidak sah. Namun kewajiban salatnya tidak  gugur karena tidak  bersuci, sehingga menurut mereka tetap harus melaksanakan salat meskipun statusnya qadha. Kedua, Mazhab Maliki berpendapat bahwa  orang-orang yang tergolong Fāqidu ath-Thahūrain tidak wajib salat dan  tidak pula wajib qadha. Berbeda dengan mazhab sebelumnya, Imam Malik  justru tidak mewajibkan salat dan tidak perlu diqadha (diganti). 

Dalilnya adalah keadaan tidak suci tidak termasuk syarat sah salat, tetapi syarat wajib. Sehingga  ketika syarat wajib tidak terpenuhi, kewajibanpun tidak ada. Ketiga, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa wajib salat dan wajib qadha. Mazhab inilah yang memperkenalkan istilah shalat lihurmatil waqt (untuk menghormati waktu salat). Mazhab ini mewajibkan orang-orang yang tergolong Fāqidu ath-Thahūrain untuk tetap salat dengan kondisi semampunya dan wajib diqadha dalam kondisi normal. Alasan mereka karena kondisi seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan salat dan tetap diharuskan qadha karena shalat lihurmatil waqt tetap dihukumi tidak sah secara hukum karena syarat sah salat tidak terpenuhi.

Keempat Mazhab Hanbali berpendapat bahwa  wajib salat dan  tidak wajib qadha.  mazhab Hanbali  mewajibkan salat  dalam keadaan fāqidu ath-thahūrain  berdasarkan dalil al-Quran surah At-Tagabun Ayat 16 “Bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu”. Dan tidak perlu mengganti salat setelah kondisi normal. Alasannya adalah karena kewajibannya telah gugur, berbeda dengan mazhab Syafi’i yang tetap mewajibkan pengulangan.

Jika kita mencoba menelisik genealogi transformasi hukum orang-orang yang tergolong Fāqidu ath-Thahūrain mulai dari kondisi ketika ayat tayammum belum turun dan setelah turunnya, ada semacam pergeseran hukum yang lahir  karena perbedaan kondisi dan konteks. Dalam penerapan produk Fiqhi, hal  ini menjadi lumrah. Dalam kondisi pandemik covid-19, MUI mengeluarkan fatwa yang membedakan kondisi Fāqidu ath-Thahūrain dan pakaian yang terkena najis. Mayoritas ulama memasukkan kategori suci hadas dan najis ke dalam syarat sah salat. 

Di dalam fatwa MUI tentang pedoman salat tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19 bahwa dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci, seperti wudhu atau tayamum, ia boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi salatnya (point 8). Dan dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, ia boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) setelah bertugas (poin 9). 

Fatwa yang dikeluarkan MUI ini membedakan kondisi hadas dan kondisi pakaian yang terkena najis. Dalam kondisi hadas [poin 8], MUI mengikuti pendapat yang terkuat dalilnya menurut an-Nawawi, sebagaimana yang beliau kemukakan sendiri dalam syarh shahih muslim [Juz 2, h.103], yakni salatnya tidak perlu diulang. Sedangkan kondisi pakaian terkena najis [poin 9], MUI mengikuti pendapat mayoritas dalam mazhab Syafi’i yaitu salatnya harus diulang usai bertugas atau dalam kondisi normal.

Hal ini berarti bahwa  pelaksanaan  ibadah ritual dalam Islam selalu memiliki sisi toleransi dan untuk itu, janganlah terlalu memperdebatkan persoalan hukum. Penerapan hukum Islam tidak selamanya berorientasi pada hal-hal yang ideal, tetapi selalu ada beberapa pertimbangan khusus yang mengakibatkan terjadinya keringanan, seperti dalam kondisi penyebaran penyakit SARS CoV Bahkan, kebutuhan sekunder terkadang dikategorikan sebagai kebutuhan primer. 

Ini bertujuan  untuk memudahkan umat melaksanakan perintah agama dan mencegah bahaya yang ditimbulkan. Berbagai kondisi yang menunjukkan situasi umum balwa (musibah umum yang sulit terhindarkan)  berdampak pada perubahan hukum yang pada akhirnya dapat ditolerir dan dimaafkan. Keadaan berat dan sulit pun atau masyaqqah dan haraj mempunyai otoritas yang besar terhadap transformasi produk hukum fiqhi. 

Referensi : Salat Tanpa Bersuci dalam genealogi Hukum Islam