This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2022

Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam

Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam. Manusia ditakdirkan untuk berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan dan di sahkan dengan cara pernikahan. Agama Islam mengatur pernikahan dan juga cara memilih calon suami ataupun istri. Kiai Quraish Shihab, profesor pakar tafsir dalam buku miliknya berjudul Wawasan Alquran (2000) menjelaskan bahwa agama Islam tidak menentukan secara detail mengenai siapa yang harus dinikahi dan hal tersebut diserahkan kepada masing-masing:   فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ  “...maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari perempuan-perempuan...” (QS An-Nisa [4]: 3)  Namun dalam Hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa biasanya perempuan dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).  Syarat yang pertama dalam mencari calon suami atau istri adalah beragama Islam, dan juga dijelaskan jika dulu perempuan dinikahi karena harta atau keterunan atau kecantikannya.  Alquran juga memberikan petunjuk jika laki-laki yang berzina tidak (pantas) menikahi melainkan perempuan tersebut juga berzina, atau perempuan musyrik, dan sebaliknya, perempuan yang berzina tidak pantas dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS An-Nur [24): 3).  الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ  “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS An-Nur: 3)  Kemudian surat An-Nur (24): 26, juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji. Dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula).  الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ  “Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat perempuan-perempuan yang keji (pula), dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS An-Nur: 26)  Kemudian, Alquran juga menjelaskan secara terperinci mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.   “Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.” (QS An-Nisa` [4]: 23-24)

Memilih Suami atau Istri dalam Syariat Islam. Manusia ditakdirkan untuk berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan dan di sahkan dengan cara pernikahan. Agama Islam mengatur pernikahan dan juga cara memilih calon suami ataupun istri. Kiai Quraish Shihab, profesor pakar tafsir dalam buku miliknya berjudul Wawasan Alquran (2000) menjelaskan bahwa agama Islam tidak menentukan secara detail mengenai siapa yang harus dinikahi dan hal tersebut diserahkan kepada masing-masing: 

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“...maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari perempuan-perempuan...” (QS An-Nisa [4]: 3)

Namun dalam Hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa biasanya perempuan dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).

Syarat yang pertama dalam mencari calon suami atau istri adalah beragama Islam, dan juga dijelaskan jika dulu perempuan dinikahi karena harta atau keterunan atau kecantikannya.

Alquran juga memberikan petunjuk jika laki-laki yang berzina tidak (pantas) menikahi melainkan perempuan tersebut juga berzina, atau perempuan musyrik, dan sebaliknya, perempuan yang berzina tidak pantas dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik (QS An-Nur [24): 3).

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS An-Nur: 3)

Kemudian surat An-Nur (24): 26, juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji. Dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik (pula).

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ أُولَٰئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

“Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat perempuan-perempuan yang keji (pula), dan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS An-Nur: 26)

Kemudian, Alquran juga menjelaskan secara terperinci mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. 

“Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.” (QS An-Nisa` [4]: 23-24)