Saya mau bertanya, apakah akta cerai yang telah dikeluarkan pengadilan negeri dapat dibatalkan atau dicabut kembali. Alasan pembatalan pencabutan akta cerai adalah karena sudah kembali baik (rujuk) serta sudah melaporkan kepada pihak gereja Katolik dan sudah diterima kembali oleh gereja Katolik, sedangkan akta cerai sudah terlanjur keluar. Masalahnya kita hidup dalam masyarakat yang sarat dengan hukum. Apa yang harus dilakukan? Mohon informasinya, terima kasih.
Ulasan Lengkap
Sepanjang pengetahuan kami di dalam hukum agama Katolik tidak dikenal adanya perceraian. Mengutip artikel Perceraian Agama Katolik, perceraian di pengadilan dianggap tidak sah oleh hukum agama Katolik. Sehingga, keduanya memang masih dianggap suami-istri oleh gereja Katolik meski telah bercerai secara hukum negara.
Dalam hukum perkawinan, perkawinan putus dengan 3 alasan yaitu kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan (Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UUP”). Perceraian (bagi bukan pemeluk Islam) baru dianggap terjadi saat putusan cerai didaftarkan oleh panitera ke kantor pencatatan sipil ditempat perceraian itu terjadi (Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 35 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan). Lebih lanjut diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
- Pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau pada UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
- Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberlakukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.