Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Penukaran beberapa halalah. Haram atau halalkah jika saya menjual 9 riyal uang logam dengan10 riyal uang kertas. Dan di atas itu saya memberikan bonus permen karet atau pembersih gigi (siwak).
Jawaban.
Setelah dilakukan kajian oleh Lajnah Pemberi Fatwa serta penjelasan yang diberikannya menyangkut masalah tersebut, Komite berpendapat bahwasanya tidak ada larangan untuk membedakan nilai tukar dalam penukaran mata uang kertas Saudi dengan mata uang logam Saudi karena adanya perbedaan materi antara keduanya dengan syarat adanya serah terima di tempat pelaksanaan akad.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sebagian nasabah yang bermu’amalah dengan kami di toko mendatangi kami, terkadang mereka menginginkan agar kami menukar uang kepada mereka, misalnya 100 riyal. Sedang saya tidak memiliki uang tunai kecuali 70 riyal misalnya. Dia mengatakan kepada saya, “Sudah, berikan saja kepada saya uang tersebut dan sisanya engkau berikan untuk kedua kalinya”. Kemudian saya katakan kepadanya, “Yang demikian itu tidak boleh”. Maka dia pun berujar kepada saya, “Tidak jadi masalah, biar saya yang menanggung dosanya”. Saya sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada beberapa ulama di desa kami, dan mereka berkata, “Penukaran uang itu tidak boleh kecuali dibayar lengkap”. Saya mohon kemurahan hati Anda untuk menjelaskan kepada para nasabah kami dan juga kepada kami lebih banyak dari pertanyaan saya. Semoga Allah memberi balasan yang sebaik-bainya.
Jawaban
Disyaratkan untuk penukaran mata uang sebagian dengan sebagian lain adanya serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan tidak diperbolehkan penyerahan sebagian dan penangguhan sebagian lainnya. Telah ditegaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
Ùˆَلاَ تَبِÙŠْعُÙˆْا Ù…ِنهَا غَائِبًا بِÙ†َاجِزٍ
“Dan janganlah kalian menjualnya dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai”.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seseorang memiliki 500 riyal bermaksud hendak menukarnya tetapi dia tidak mendapatkan pada pemilik toko kecuali hanya 300 riyal. Dan dia akan mengambil sisanya di lain waktu. Tetapi ada orang lain yang menentang hal tersebut seraya berkata, “Hal ini termasuk bagian dari riba”. Maka kami mohon diberi tahu. Mudah-mudahan Allah memberi petunjuk serta meluruskan langkah Anda.
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi pihak-pihak yang saling menukar untuk berpisah kecuali setelah masing-masing menerima dana yang ditukarkan. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak diperbolehkan bagi orang yang membayarkan 500 riyal kepada seseorang untuk diktukar dengan mengambil 300 riyal tunai dan sisanya diambil setelah berpisah dari tempat transaksi meski hanya sebentar.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 18523, 14294, dan Fatwa Nomor 1627. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Referensi : Menukar Riyal Logam Dengan Riyal Kertas Dengan Perbedaan Harga