This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hukum Zakat Harta Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Zakat Harta Haram. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2022

Hukum Zakat Harta Haram

Ilustrasi : Hukum Zakat Harta Haram

Hukum Zakat Harta Haram. MUI telah mengeluarkan fatwa soal zakat harta tak halal itu. Fatwa itu juga menjelaskan bagaimana pemilik harta haram tersebut bersikap. Umat Islam diwajibkan membayar zakat untuk harta yang dimiliki, apabila sudah memenuhi nishab atau ukuran tertentu. Secara sosial, zakat ini juga sangat penting untuk menolong sesama yang kurang mampu. Namun seiring dengan perkembangan zaman, muncul pertanyaan apakah orang yang memiliki harta haram, seperti hasil korupsi, harta curian, atau hasil berjudi, memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebagaimana harta halal.

Soal zakat harta haram ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, dijelaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik materi [harta] maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.

Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. Lantas, bagaimana cara bertobat bagi pemilik harta haram tersebut?

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan 3 cara bertobat bagi pemilik harta haram. Pertama, meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Ke dua, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.

Ke tiga, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal seperti perdangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum.

Referensi : Hukum Zakat Harta Haram