Perintah Memakan Harta Halal
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Memakan makanan yang dari harta yang halal merupakan salah satu ciri khas Ahlus Sunnah wal Jamaah. Ini merupakan ciri khas akhlak kaum muslimin yang tidak ada pada agama yang lain bahkan pada kelompok Islam yang menyimpang.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan secara langsung kepada orang-orang beriman untuk memakan makanan yang halal lagi baik dalam banyak ayat dalam Al-Quran.
Allah Ta’ala berfirman,
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. [Al-Maidah: 88]
Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [ Al-Baqarah: 168]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tafsir ayat ini sebagai berikut:
Ayat ini dialamatkan kepada seluruh manusia, baik yang Mukmin maupun yang kafir. Allah telah memberikan karunia kepada mereka dengan memerintahkan kepada mereka untuk makan dari seluruh yang ada di bumi seperti biji-bijian, hasil tanaman, buah-buahan, dan hewan dalam keadaan “yang halal, ”
Yaitu yang telah dihalalkan buat kalian untuk dikonsumsi, yang bukan dari rampasan maupun curian, bukan pula diperoleh dari hasil transaksi bisnis yang diharamkan, atau dalam bentuk yang diharamkan, atau dalam hal yang membawa kepada yang diharamkan, “lagi baik, ”maksudnya, bukan yang kotor seperti bangkai, darah, daging babi, dan seluruh hal-hal yang kotor dan jorok.
Di dalam Ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa asalnya seluruh benda yang ada itu adalah boleh hukumnya, baik untuk dimakan maupun dimanfaatkan.
Dan bahwa hal-hal yang diharamkan darinya itu ada dua macam;
- Pertama: yang diharamkan karena dzatnya yaitu yang kotor yang merupakan lawan dari yang baik (Thayyib),
- Kedua: diharamkan karena dikaitkan dengan sesuatu, yaitu yang diharamkan karena bersangkutan dengan hak-hak Allah atau hak-hak manusia, yaitu yang merupakan lawan dari yang halal.
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. [An-Nahl: 114]
Dan masih banyak lagi ayat yang lain. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Allah Ta’ala terhadap persoalan memakan makanan dari harta yang halal.
Larangan Memakan Harta Haram
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Bila Allah telah memerintahkan orang-orang beriman untuk memakan makanan dari harta yang halal, Allah juga melarang mereka dari makan dari harta yang haram.
Di antara dalil yang menunjukkan larangan memakan makanan yang haram adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, ” Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul.
Allah berfirman , “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dan firman-Nya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”.
Kemudian beliau memberikan contoh berupa seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! “
Sedangkan ia makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang orang-orang mukmin dari mengambil harta dengan cara yang batil. Cara mencari harta secara batil merupakan sumber pendapatan harta yang haram. Ini jelas berbahaya bagi kebaikan agama orang-orang yang beriman.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [An-Nisa’: 29]
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili rahimahullah menjelaskan tafsir ayat ini dengan mengatakan: ”Janganlah kalian ambil harta orang lain dengan cara haram dalam jual beli, (jangan pula) dengan riba, judi, merampas dan penipuan.
Akan tetapi dibolehkan bagi kalian untuk mengambil harta milik selainmu dengan cara dagang yang lahir dari keridhaan dan keikhlasan hati antara dua pihak dan dalam koridor syari’.
Tijarah adalah usaha memperoleh untung lewat jual beli. Taradhi (saling rela) adalah kesepakatan yang sama-sama muncul antar kedua pihak pelaku transaksi, jual beli tanpa ada unsur penipuan.”
Allah Ta’ala juga berfirman di surat Al Baqarah: 188,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram) saat menjelaskan tafsir ayat ini di dalam Tafsir Al-Mukhatshar menyatakan, ”Dan janganlah sebagian dari kalian mengambil harta sebagian yang lain secara batil, seperti mencuri, merampas dan menipu.
Juga janganlah kalian mengajukan gugatan ke penguasa (pengadilan) untuk mengambil sebagian harta orang lain secara tidak benar, padahal kalian tahu bahwa Allah mengharamkan hal itu.
Jadi melakukan perbuatan dosa (maksiat) disertai kesadaran bahwa perbuatan itu diharamkan akan lebih buruk nilainya dan lebih besar hukumannya.”
Jenis Harta Haram
Ma’asyirol Muslimin rahimakumullah,
Perlu diketahui bahwa harta haram itu ada dua jenis pada dasarnya yaitu:
- Harta yang haram karena sifatnya atau dzat harta tersebut memang haram.
Harta haram karena dzatnya misalnya adalah minuman yang memabukkan, babi, bangkai dan seterusnya.
- Harta yang haram karena cara memperolehnya haram secara syar’i.
Misalnya, harta hasil curian, penipuan, korupsi, merampas, dan berbagai transaksi yang dilarang secara tegas oleh syariat Islam, yaitu yang didasarkan atas riba, kezaliman dan gharar (transaksi yang tidak jelas kesudahannya).
Seorang Muslim yang memiliki keyakinan yang kuat terhadap kehidupan akhirat harus menjauhi memakan harta haram dari kedua jenis tersebut. Ada banyak akibat buruk yang harus ditanggung dari memakan harta yang haram baik dunia maupun di akhirat.
Akibat Memakan Harta Haram
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Akibat buruk dari memakan harta haram itu tidak hanya menimpa individu saja namun juga masyarakat. Di antara akibat buruk memakan harta haram adalah:
- Dihilangkannya barokah
Allah Ta’ala mencabut barokah dari harta yang haram dan dari orang yang memakan harta yang haram.
Inilah yang Allah Ta’ala jelaskan kepada kita dalam firman-Nya,
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. [Al-Baqarah: 276]
Allah Ta’ala saat menyebut riba yang merupakan pintu terbesar dari harta haram , Allah menimpakan akibat dari riba adalah hilang dan sedikitnya barokah. Sedangkan saat menyebut sedekah, derma dan pemberian Allah memberikan buah berupa barokah dan penambahan.
Dalam sebuah hadits dari Abu Khalid Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu dia berkata, ”Rasulullah ﷺ bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Jual beli itu dengan al-khiyâr (hak pilih) selama belum berpisah atau hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (cacat barang dagangannya) maka jual beli mereka diberkahi dan bila keduanya menyembunyikan aib dan berdusta maka barakah jual beli mereka dihapus. [Hadits riwayat Al-Bukhari 3/76 (2079) dan Muslim 5/10 (1532)]
- Doanya ditolak oleh Allah Ta’ala
Hal ini sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Rasulullah bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul.
Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firman-Nya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”.
Kemudian beliau memberikan contoh berupa seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! “
Sedangkan ia makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]
- Kerusakan hati
Hal ini berdasarkan hadits Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu dia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
” الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ”
“Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya.
Siapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya.
Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan. Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafazh Muslim]
Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Dalam hadits ini ada peringatan tentang besarnya persoalan hati dan dorongan untuk memperbaikinya serta isyarat bahwa mata pencaharian yang baik itu berpengaruh terhadap hati.” [Fathul Bari]
Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya, ”Dengan apakah hati itu menjadi lembut?” Dia menjawab.”Dengan memakan yang halal.” [Manaqibul Imam Ahmad hal. 255]
- Mendapat adzab yang pedih di akhirat
Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Rasulullah ﷺ bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ، وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَنْ هُمْ خَسِرُوا وَخَابُوا؟ قَالَ: فَأَعَادَهُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ، أَوِ الْفَاجِرِ، وَالْمَنَّانُ
”Ada tiga golongan manusa yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak pula melihat mereka pada hari kiamat dan tidak juga mensucikannya dan bagi mereka adzab yang pedih.”
Abu Dzar berkata, Wahai Rasulullah! Siapakah mereka yang telah merugi dan celaka itu?” Rasulullah ﷺ mengulang sabdanya tiga kali, lantas berkata, ” Musbil , orang yang menjual dagangannya dengan cara sumpah dusta atau melampaui batas dan orang yang menyebut-nyebut pemberiannya.” [Hadits riwayat Muslim no. 208 dan Ahmad no. 21644]
Yang dimaksud dengan Musbil menurut Syaikh Abdul Qadir As-Saqaf dalam Al-Mausu’ah Al-haditsiyyah, adalah orang yang memanjangkan pakaiannya dan membiarkannya menjulur di tanah sebagai berangkat dari rasa takabur dan berbangga diri.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari (3118) dari Khaulah binti Qaid Al-Anshari radhiyallahu ‘anha dia berkata,
سَمِعْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، يقولُ: إنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ في مَالِ اللَّهِ بغيرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَومَ القِيَامَةِ.
“Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, ”Sesungguhnya orang-orang yang mencari dan menggunakan harta tanpa kebenaran bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat. “
- Harta haram yang merajalela pertanda adzab akan turun menghancurkan masyarakat di mana harta tersebut berada.
Nabi ﷺ bersabda, ”Apabila perzinaan dan riba telah merajalela di sebuah daerah, sungguh mereka telah menghalalkan untuk diri mereka sendiri adzab Allah.” [Hadits riwayat al-Hakim menurut Al-Albani ini hadits hasan lighirihi]
Ini adalah sebagian dari akibat buruk dari memakan harta yang haram yang akan menimpa seorang individu maupun masyarakat.
Sebenarnya masih banyak hadits lain yang menerangkan bahaya memakan harta haram, namun sebagian hadits tadi sudah cukup memberikan gambaran betapa mengerikannya akibat yang akan dialami.
Semoga Allah melindungi kita dan kaum muslimin seluruhnya dari harta yang haram.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى هَذَا النَّبِيِّ اْلكَرِيْمِ وَ عَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ.
Cara Membersihkan Diri Dari Harta Haram
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Bila kita sudah sama mengetahui betapa bahayanya harta haram lantas apa solusinya agar kita bisa membersihakan diri kita dan keluarga kita dan bahkan bila memungkinkan adalah masyarakat kita dari harta yang haram?
Dr. Erwandi Tarmizi , M.A. memberikan solusi untuk membebaskan kita dari harta haram dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer sebagai berikut:
- Pemerintah Islam melakukan tindakan preventif berupa melarang para pedagang yang tidak paham halal haram dalam jual beli untuk berjualan di pasar.
At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu mengeluarkan perintah: ”Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti Dien (mumalat)
Juga diriwayatkan dari Imam malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu demi satu.
Saat Imam Malik mendapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli, beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalat, bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar.”
Imam Abu Laits (wafat 373) berkata, ”Tidak halal bagi seseorang untuk melakukan jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual-beli.”
Diriwayatkan dari Muhammad bin Hasan, dia berkata, ”Setiap pedagang yang kuat memegang agama wajib dia minta didampingi oleh ahli fikih muamalat yang takwa agar si pedagang dapat bermusyawarah dengan ahli fikih tersebut tentang transaksi yang dia lakukan. “
Tradisi semacam ini masih berjalan hingga abad ke 8 hijriyah di negara-negara Islam, sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Al-Hajj (Ulama Maliki wafat 737 H).
- Istri setiap Muslim perlu mengingatkan suaminya agar mencari harta dengan cara yang halal.
Selain petugas resmi negara, istri-istri atau anak perempuan para salaf juga turut berperan mengingatkan suami mereka setiap akan keluar rumah untuk mencari nafkah. Imam Ghazali berkata:
“Sudah menjadi kebiasaan para wanita di zaman salaf bila para pria keluar dari rumahnya untuk bekerja maka istrinya atau anak perempuannya berkata kepadanya, ”Jauhilah pekerjaan yang haram. Sesungguhnya kami bisa bersabar terhadap kelaparan dan penderitaan namun kami tidak mampu bersabar terhadap api neraka.”
- Membangun kesadaran umat untuk mempelajari agamanya terutama tentang fikih muamalat.
Imam Al-Qarrafi berkata, ”Al Ghazali menukil ijma’ dan juga Imam Syafi’i bahwa seorang mukallaf tidak boleh berkeinginan melakukan sesuatu sebelum ia mengetahui hukum Allah tentang hal tersebut.
Orang yang hendak berjual beli wajib mempelajari syariat Allah tentang jual-beli yang akan dilakukannya. Orang yang akan melakukan transaksi ijarah (jual beli jasa), dia wajib mempelajari hukum Allah tentang ijarah.
Orang yang ingin melakukan transaksi mudharabah wajib mempelajari syariat Allah tentang mudharabah… Siapa yang mempelajari serta mengamalkannya sesuai dengan ilmunya sungguh dia mentaati Allah dua kali taat. Dan siapa yang tidak mempelajari dan tidak mengamalkan sungguh dia mendurhakai Allah dua kali.”
Demikian tadi upaya yang mungkin dilakukan agar kita bisa membersihkan harta kita dari harta yang haram. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kemudahan, taufik dan petunjuk serta kemampuan untuk mengamalkannya.
Referensi : Bahaya Memakan Harta Haram & Cara Terbebas darinya