This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2022

Dalam Islam, Istri Berhak Minta Cerai Jika Suami Kasar Tapi Perlu Lakukan Hal ini Lebih Dulu (Dzalim)

Gambar Ilustrasi : Dalam Islam, Istri Berhak Minta Cerai Jika Suami Kasar Tapi Perlu Lakukan Hal ini Lebih Dulu (Dzalim)

Kasus seorang istri telah menikahi seorang laki-laki yang kini menjadi suaminya. Sayangnya suaminya tersebut sering memperlakukannya kasar dan sering memukul, sehingga istri tidak tahan lagi dengan tabiat si suami.  Bagaimana seharusnya si istri harus bersikap? Berikut jawaban menurut kacamata Islam. Melihat kasus suami yang suka memukuli istri bahkan anak-anaknya, tentu perlakuannya ini termasuk melanggar perintah Allah.

Semestinya seorang suami adalah memperlakukan istri dengan baik, dan menggauli istri dengan cara terbaik.  Islam mengatur berbagai permasalahan kehidupan sehari-hari, termasuk dalam persoalan pernikahan tentang talak atau perceraian. Syekh Ibnu Utsmain dilansir dalam buku Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan menjawab pertanyaan istri yang sering dipukuli oleh suaminya setiap kali masuk rumah.

Untuk permasalahan yang membuat istri akhirnya sampai tidak tahan dengan perlakuan suami, maka sudah menjadi hak istri untuk meminta talak atau tidak.  Namun, ada nasihat dari Syekh Ibnu Baz dalam buku yang sama yaitu sebaiknya menasihati suami terlebih dahulu dengan cara yang baik dan juga mendoakannya agar mendapat hidayah dari Allah SWT.   Apabila tetap tidak berubah juga, maka silakan melakukan talak sesuai prosedur yang berlaku sesuai hukum di wilayah tersebut Wallahu a’alam.

Semoga artikel jawaban mengenai perlakuan suami yang kasar dan suka memukul ini bermanfaat.  Menurutnya, tidak termasuk menggauli istri dengan baik apabila suami masuk rumah dalam keadaan marah, membentak, menghardik, dan memukul.  Perlakuan kasar ini tidak akan dilakukan oleh orang berakal sehat, tapi dilakukan oleh orang-orang berakal lemah rendah nilai-nilai agamanya.

Referensi : Dalam Islam, Istri Berhak Minta Cerai Jika Suami Kasar Tapi Perlu Lakukan Hal ini Lebih Dulu