This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 September 2022

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.
Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.

Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.

Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.

Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.

Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. 

Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.

Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.      Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.

Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.

Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?

Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.      Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.      Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.

Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.

Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.      Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.      Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.

Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.

Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.

Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.

Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.      Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.      Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.      Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan. Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya. Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.  Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi. Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pendidikan merupakan unsur penting dalam kehidupan. Pendidikan yang baik dapat membuat seseorang memiliki wawasan dan kemampuan menjalani kehidupan dengan cara yang lebih baik. Pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada tingkat pendidikannya.      Islam merupakan agama yang memberi perhatian lebih terhadap masalah pendidikan. Islam mengatur bagaimana pendidikan dilakukan sejak usia dini. Apa saja yang harus ditanamkan pada anak pada usia belia. Siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam pendidikan anak.  Sekalipun semua orang melihat pentingnya pendidikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kendala untuk mewujudkan pendidikan yang baik bagi anak-anak. Mulai dari kurangnya sarana belajar-mengajar, guru, hingga biaya pendidikan yang semakin hari dirasakan semakin mahal.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya. Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Islam mengajarkan bahwa pendidikan harus dilakukan dalam skala prioritas. Skala prioritas ini diungkapkan dengan istilah wajib, sunnah, dan mubah. Pendidikan yang bersifat wajib berarti pendidikan itu harus dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Ada banyak kewajiban yang harus dijalankan umat manusia. Kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan pendidikan ilmu pengetahuan yang dapat mendukung pelaksanaannya.   Seperti ibadah shalat. Ia hanya bisa dilaksanakan dengan sempurna jika seseorang memiliki dasar pengetahuan tentang ibadah ini. Maka mempelajari, atau mengajari anak tata cara shalat adalah kewajiban. Jadi, semakin wajib pelaksaan suatu amaliah, maka semakin tinggi tingkat prioritasnya. Ibaratnya, pendidikan wajib ini adalah pendidikan dasar yang berkaitan dengan kewajiban anak di masa depan.  Pendidikan yang bersifat sunnah adalah pendidikan yang berguna untuk menyempurnakan kewajiban. Seperti pendidikan ibadah-ibadah sunnah. Tingkat prioritasnya berada di bawah pendidikan yang wajib.      Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.  Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Pendidikan yang bersifat mubah adalah pendidikan yang bisa menjadi pilihan bagi orang-orang yang berbeda. Hal ini sangat tergantung situasi dan kebutuhan. Pendidikan tentang kemampuan berhitung, sains, teknik, spesialis, dan humaniora adalah di antara contoh pendidikan yang bersifat mubah.  Tentunya, pendidikan anak hari ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Apalagi untuk tingkat yang lebih tinggi, biaya semakin tinggi. Lalu, siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan anak?  Para ahli hukum Islam telah membuat pemetaan tentang sumber pendanaan pendidikan bagi anak. Setidaknya ada lima pos pendanaan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan.      Pertama, dana milik anak (amwalul aulad). Dana ini secara hukum adalah milik anak. Bukan milik orang tuanya. Bisa saja seorang anak memiliki dana simpanan sendiri. Menurut para ahli hukum Islam, dana ini merupakan sumber pendanaan pendidikan yang wajib digunakan ketika si anak membutuhkannya untuk belajar. Tetapi, agaknya dana semacam ini tidak terlalu dikenal di kalangan umat Islam. Biasanya, biaya pendidikan anak menjadi tanggungjawab orang tua. Tetapi, ternyata para ulama memiliki prioritas lain sebagai sumber biaya pendidikan anak.  Kedua, dana milik ayah (amwalul aba’). Jika anak tidak memiliki simpanan dana, maka pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab ayah. Ayah wajib mengeluarkan biaya pendidikan dari dana pribadinya. Skema pembiayaan semacam ini yang paling banyak digunakan umat Islam.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.  Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.  Ketiga, dana milik ibu (amwalul ummahat). Jika ayah tidak mampu membiayai pendidikan anak, maka kewajiban pembiayaan pendidikan beralih kepada ibu si anak. Kondisi ini tidak jarang terjadi ketika ayah dalam mengalami pailit, sedang ibu masih memiliki simpanan dana. Atau si ibu memiliki penghasilan karena memiliki sumber pendapatan sendiri.  Keempat, kas Negara (baitul mal). Ketika sebuah keluarga sama sekali tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka, maka kewajiban pembiayaan dibebankan kepada kas Negara. Di sini, kepala pemerintahan berkewajiban membuat pos anggaran pendidikan publik.  Kelima, donasi kelas menengah atas (aghniya’ul muslimin). Jika Negara mengalami kebangkrutan, biaya pendidikan anak-anak menjadi kewajiban orang-orang kaya di kalangan umat Islam.      Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,  واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين. Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.  Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.

Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan dalam kitab Kasyifatus Saja Fi Syarhi Safinah Al-Najah berkata,

واعلم : أنه يجب على الاباء والامهات على سبيل فرض الكفاية تعليم أولادهم الطهارة والصلاة وسائر الشرائع . ومؤنة تعليمهم في اموالهم ان كان لهم مال. فان لم يكن ففي مال آبائهم فان لم يكن ففي مال أمهاتهم فإن لم يكن ففي بيت المال فان لم يكن فعلى أغنياء المسلمين.

Ketahuilah bahwa wajib bagi para ayah dan ibu secara fardhu kifayah mengajari anak-anak mereka tata cara bersuci, shalat dan ajaran syariat lainnya. Biaya pendidikan anak-anak diambilkan dari harta mereka, jika mereka punya harta. Jika tidak ada, maka diambil dari uang ayah. Jika tidak ada, maka dari uang ibu. Jika tidak ada, maka dari baitul mal. Jika tidak ada, maka menjadi tanggungjawab orang-orang kaya dari kalangan umat Islam.

Demikian penjelasan tentang biaya pendidikan anak sebagaimana dijelaskan para ahli hukum Islam. Semoga kita dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak kita sehingga bisa menjadi generasi terbaik di zamannya.


Referensi : Biaya Pendidikan Anak Tanggungjawab Siapa? Begini Penjelasan Syekh Nawawi