This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Ciri – Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ciri – Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 September 2022

Ciri–Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam

Ciri – Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam Ciri-Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam. Dalam Al-Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 34 disebutkan, bahwasannya kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istrinya). Seorang suami dituntut untuk bisa mendidik, melindungi, serta selalu menegakkan kebenaran dalam kehidupan rumah tangganya.  Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassama pernah bersabda yang artinya “Yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaknya atau perlakuannya terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi)  Akan tetapi tak jarang kita dengar dan saksikan hadirnya seorang suami yang mendurhakai istrinya. Daripada melindungi, mereka justru memilih tindakan atau perbuatan yang dalam islam digolongkan ke dalam perbuatan dzalim terhadap istri. Perbuatan-perbuatan tersebut di antaranya :  1. Menelantarkan untuk memberikan nafkah pada istri  Ciri-ciri suami durhaka terhadap suami yang pertama terdapat dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Muslim, Ahmad, dan Ath- Thabrani, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:  “Seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.”  Hadist tersebut menggambarkan betapa berdosanya seorang suami yang melalaikan kewajibannya terhadap istri dan anaknya.  Ada banyak hal yang bisa menyebabkan seorang suami tega menelantarkan istrinya, seperti :  Suami yang sedang menjalin hubungan dengan wanita lain (selingkuh) Suami yang tidak tahan akan sifat istrinya yang suka menghambur-hamburkan uang yang diberikan suami Suami yang menganggap tidak perlu menafkahi istrinya, karena sang istri memiliki penghasilan sendiri. Suami yang lebih mementingkan kepentingan saudaranya yang lain. 2. Melimpahkan tanggungjawab suami kepada istri  Seperti yang dijelaskan di atas bahwasannya suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Ia berkewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin bagi keluarganya. Lalu bagaimana jika suami melimpahkan kewajiban seperti mencari nafkah dan mengatur segala urusan rumah tangga kepada sang istri? Hal ini tentu saja bertentangan dengan syariat islam, dan keluarga tersebut digolongkan menjadi keluarga yang tidak beruntung.  Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.“(HR.Ahmad, Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i).  ika tanggung jawab menjadi pemimpin diambil alih oleh istri, maka tentu saja kewibawaan suami akan hilang, dan hal itu bisa menjerumuskan istri pada perbuatan durhaka pada suami.  3. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri  Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman dan layak kepada istri yang hendak diceraikan selama masa iddah. Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.  Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ath- Thalaaq ayat 6 berikut :  أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى  Artinya:  “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”  4. Tidak mau melunasi mahar  Seorang suami yang ketika menikah memberikan mahar, akan tetapi mahar tersebut belum terlunasi dan bahkan suami tidak berniat untuk melunasinya, maka itu berarti suami telah menipu istrinya dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:  “Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani)  5. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa adanya keridhoan dari sang istri  Islam memandang mahar suatu perkawinan dengan tujuan untuk menghormati kedudukan istri serta untuk pertanda  atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya. Seorang pria yang apabila ia berniat menceraikan istrinya lalu meminta atau mengambil kembali mahar yang telah diberikannya kepada sang istri tanpa adanya keridhoan dari istri, maka itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukai perbuatan tersebut.  6. Menyetubuhi istri yang sedang dalam keadaan haid atau melalui dubur  Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan tentang dilarangnya seorang suami yang menggauli istrinya kala istri sedang haid :  وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ  Artinya:  “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”  Sementara larangan menyetubuhi istri lewat dubur adalah berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:  “Istri kalian adalah lading bagi kalian, maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki.’ (selanjutnya Beliau bersabda: ’Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.” ( HR. Tarmidzi)  7. Menuduh istri berzina tanpa adanya bukti yang kuat  Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :  وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ  وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ  Artinya:  “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An- Nuur ayat 6-7)  8. Menganiaya serta merendahkan martabat istri  Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam melarang para suami untuk menyakiti serta menjelek-jelekkan, atau bahkan membanding-bandingkan istri dengan wanita lai dengan menggunakan kata-kata dan ucapan yang bertujuan untuk merendahkan martabat sang istri baik di hadapannya sendiri atau di hadapan orang lain.  Sebagaimana sabda Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam dalam sebuah hadist yang artinya:  “Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’” (HR. Abu Dawud)  9. Memeras dan mengajak istri untuk berbuat dosa  Ini salah satu hal yang tidak dibenarkan dalam islam. Seorang suami haruslah selalu berusaha menjadi pemimpin yang baik untuk istri dan anak-anaknya, seperti mengajari dan mengajak mereka untuk shalat, mengaji, atau melakukan hal-hal yang dapat memberikan motivasi bagi istri dan anak untuk beramal ibadah.  Seorang suami yang memeras istri dan memaksanya untuk berbuat dosa, maka diakhiirat kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban dari Allah SWT atas apa yang pernah ia lakukan tersebut.  10. Selalu mencurigai dan berusaha mencari-cari kesalahan istri  Selalu curiga terhadap apa-apa yang diperbuat oleh istri adalah sifat kurang baik yang harus dihindari oleh para suami. Ketika seorang suami curiga kepada istrinya, maka ia akan selalu berusaha mencari-cari kesalahan istrinya tersebut. Hal itu akhirnya bisa menimbulkan percekcokan di antara keduanya.  11. Membeberkan rahasia hubungan dengan sang istri  Kalau boleh saya bilang, pria seperti ini adalah tipe pria bermuka tembok, atau pria mulut ember. Kenapa? Hubungan suami istri adalah hal yang rahasia, tidak ada seorangpun selain keduanya yang boleh mengetahuinya. Jika ada seorang suami yang membeberkan bagaiman hubungan dengan istrinya maka hal itu sama saja suami tersebut melecehkan serta merendahkan sang istri.  12. Menceraikan istri tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar’i  Seorang suami yang sudah bosan dengan istri karena berbagai alasan seperti memiliki wanita idaman lain, bisa saja selalu berusaha mencari-cari jalan agar ia segera dapat bercerai dari istrinya. Misalnya saja dengan menuduh istri tanpa adanya bukti yang jelas.. Ciri – Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam
Ciri-Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam. Dalam Al-Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 34 disebutkan, bahwasannya kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istrinya). Seorang suami dituntut untuk bisa mendidik, melindungi, serta selalu menegakkan kebenaran dalam kehidupan rumah tangganya.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassama pernah bersabda yang artinya “Yang terbaik dari kalian adalah yang terbaik akhlaknya atau perlakuannya terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi)

Akan tetapi tak jarang kita dengar dan saksikan hadirnya seorang suami yang mendurhakai istrinya. Daripada melindungi, mereka justru memilih tindakan atau perbuatan yang dalam islam digolongkan ke dalam perbuatan dzalim terhadap istri. Perbuatan-perbuatan tersebut di antaranya :

1. Menelantarkan untuk memberikan nafkah pada istri

Ciri-ciri suami durhaka terhadap suami yang pertama terdapat dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Muslim, Ahmad, dan Ath- Thabrani, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:

“Seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Hadist tersebut menggambarkan betapa berdosanya seorang suami yang melalaikan kewajibannya terhadap istri dan anaknya.  Ada banyak hal yang bisa menyebabkan seorang suami tega menelantarkan istrinya, seperti :

  • Suami yang sedang menjalin hubungan dengan wanita lain (selingkuh)
  • Suami yang tidak tahan akan sifat istrinya yang suka menghambur-hamburkan uang yang diberikan suami
  • Suami yang menganggap tidak perlu menafkahi istrinya, karena sang istri memiliki penghasilan sendiri.
  • Suami yang lebih mementingkan kepentingan saudaranya yang lain.

2. Melimpahkan tanggungjawab suami kepada istri

Seperti yang dijelaskan di atas bahwasannya suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Ia berkewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin bagi keluarganya. Lalu bagaimana jika suami melimpahkan kewajiban seperti mencari nafkah dan mengatur segala urusan rumah tangga kepada sang istri? Hal ini tentu saja bertentangan dengan syariat islam, dan keluarga tersebut digolongkan menjadi keluarga yang tidak beruntung.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.“(HR.Ahmad, Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i).

ika tanggung jawab menjadi pemimpin diambil alih oleh istri, maka tentu saja kewibawaan suami akan hilang, dan hal itu bisa menjerumuskan istri pada perbuatan durhaka pada suami.

3. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri

Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman dan layak kepada istri yang hendak diceraikan selama masa iddah. Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.

Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ath- Thalaaq ayat 6 berikut :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

Artinya:

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

4. Tidak mau melunasi mahar

Seorang suami yang ketika menikah memberikan mahar, akan tetapi mahar tersebut belum terlunasi dan bahkan suami tidak berniat untuk melunasinya, maka itu berarti suami telah menipu istrinya dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:

“Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani)

5. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa adanya keridhoan dari sang istri

Islam memandang mahar suatu perkawinan dengan tujuan untuk menghormati kedudukan istri serta untuk pertanda  atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya. Seorang pria yang apabila ia berniat menceraikan istrinya lalu meminta atau mengambil kembali mahar yang telah diberikannya kepada sang istri tanpa adanya keridhoan dari istri, maka itu adalah perbuatan yang tercela, dan Allah SWT sangat tidak menyukai perbuatan tersebut.

6. Menyetubuhi istri yang sedang dalam keadaan haid atau melalui dubur

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222 telah dijelaskan tentang dilarangnya seorang suami yang menggauli istrinya kala istri sedang haid :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Sementara larangan menyetubuhi istri lewat dubur adalah berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:

“Istri kalian adalah lading bagi kalian, maka datangilah lading kalian dimana dan kapan saja kalian kehendaki.’ (selanjutnya Beliau bersabda: ’Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.” ( HR. Tarmidzi)

7. Menuduh istri berzina tanpa adanya bukti yang kuat

Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

Artinya:

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (QS. An- Nuur ayat 6-7)

8. Menganiaya serta merendahkan martabat istri

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam melarang para suami untuk menyakiti serta menjelek-jelekkan, atau bahkan membanding-bandingkan istri dengan wanita lai dengan menggunakan kata-kata dan ucapan yang bertujuan untuk merendahkan martabat sang istri baik di hadapannya sendiri atau di hadapan orang lain.

Sebagaimana sabda Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam dalam sebuah hadist yang artinya:

“Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan(untuk kami perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’” (HR. Abu Dawud)

9. Memeras dan mengajak istri untuk berbuat dosa

Ini salah satu hal yang tidak dibenarkan dalam islam. Seorang suami haruslah selalu berusaha menjadi pemimpin yang baik untuk istri dan anak-anaknya, seperti mengajari dan mengajak mereka untuk shalat, mengaji, atau melakukan hal-hal yang dapat memberikan motivasi bagi istri dan anak untuk beramal ibadah.

Seorang suami yang memeras istri dan memaksanya untuk berbuat dosa, maka diakhiirat kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban dari Allah SWT atas apa yang pernah ia lakukan tersebut.

10. Selalu mencurigai dan berusaha mencari-cari kesalahan istri

Selalu curiga terhadap apa-apa yang diperbuat oleh istri adalah sifat kurang baik yang harus dihindari oleh para suami. Ketika seorang suami curiga kepada istrinya, maka ia akan selalu berusaha mencari-cari kesalahan istrinya tersebut. Hal itu akhirnya bisa menimbulkan percekcokan di antara keduanya.

11. Membeberkan rahasia hubungan dengan sang istri

Kalau boleh saya bilang, pria seperti ini adalah tipe pria bermuka tembok, atau pria mulut ember. Kenapa? Hubungan suami istri adalah hal yang rahasia, tidak ada seorangpun selain keduanya yang boleh mengetahuinya. Jika ada seorang suami yang membeberkan bagaiman hubungan dengan istrinya maka hal itu sama saja suami tersebut melecehkan serta merendahkan sang istri.

12. Menceraikan istri tanpa adanya alasan yang dibenarkan syar’i

Seorang suami yang sudah bosan dengan istri karena berbagai alasan seperti memiliki wanita idaman lain, bisa saja selalu berusaha mencari-cari jalan agar ia segera dapat bercerai dari istrinya. Misalnya saja dengan menuduh istri tanpa adanya bukti yang jelas.


Referensi : Ciri – Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam