This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Dosa Suami terhadap Istri Menurut Al Quran dan Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dosa Suami terhadap Istri Menurut Al Quran dan Hadits. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 September 2022

Dosa Suami terhadap Istri Menurut Al Quran dan Hadits

Dosa Suami terhadap Istri Menurut Al Quran dan Hadits Dalam kehidupan rumah tangga, selain harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing, penting juga untuk memahami dosa suami istri. Dosa suami istri adalah dosa yang dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya.  Banyak suami yang tidak menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya termasuk dosa di mata Allah SWT. Bahkan perbuatan tersebut sangat dibenci Allah dan dilarang keras oleh Rasul-Nya. Seorang suami harus mampu menjadi pelindung, bertanggung jawab penuh, dan menjadi imam bagi istrinya. Ada beberapa cara untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan dicintai 0leh Allah SWT. Salah satunya dengan menghindari dosa-dosa kepada pasangan. Berikut perilaku atau perbuatan yang digolongkan dosa suami terhadap istri menurut Al Quran yang perlu dihindari. Dosa Suami terhadap Istri menurut Al Quran Rizem Aizid dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap menyebutkan, ada beberapa perbuatan yang digolongkan menjadi dosa suami terhadap istri menurut Al Quran dan hadits, yaitu: Menjadikan istri sebagai pemimpin rumah tangga Islam melarang wanita atau istri menjadi pemimpin rumah tangga. Tugas suami sebagai pemimpin keluarga telah ditegaskan dalam surat An Nisa ayat 34 yang berbunyi: اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Rasulullah SAW juga dengan tegas melarang perbuatan ini. Hal tersebut disampaikan Abu Bakar bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i) Oleh karenanya, jika ada seorang suami yang dengan sengaja atau tidak sengaja menjadikan istrinya sebagai pemimpin rumah tangga, misalnya dalam mencari nafkah, mengambil keputusan, dan lain-lain, maka ia telah melakukan dosa besar terhadap istrinya. Menelantarkan istri dengan tidak memberi nafkah Kewajiban seorang suami terhadap istri setelah selesainya ijab kabul adalah memberi nafkah lahir dan batin. Bila di kemudian hari ia tidak memberikan nafkah, berarti ia telah menelantarkan istrinya. Hal tersebut digolongkan sebagai perbuatan durhaka dan terhitung sebagai dosa besar. Kewajiban ini dijelaskan dalam penggalan surat Al Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman: يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR Muslim) Tidak memberi tempat tinggal yang nyaman Selain memberi nafkah, kewajiban suami terhadap istri adalah memberi tempat tinggal yang aman. Tempat tinggal tersebut harus jauh dari bahaya, ketakutan, intimidasi, teror, dan lain-lain. Jika sebaliknya, hal itu dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan sang istri. Maka, termasuk dosa apabila suami tidak memberi tempat tinggal yang aman kepada istrinya. Seperti dijelaskan dalam surat At Thalaaq ayat 6: اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ Artinya:  Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Tidak melunasi mahar Mahar adalah hak istri yang diperoleh dari suami. Apabila suami mengulur-ulur pembayaran mahar dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan bukan karena tidak mampu, maka suami telah berbuat dosa terhadap istri. Seperti sabda Rasulullah SAW, “Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengabaikannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak tersebut, pada hari Kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasik.” (HR. Thabrani) Menarik mahar tanpa keridhaan istri Allah melarang suami meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 20-21: وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah megambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.  Referensi : Dosa Suami terhadap Istri Menurut Al Quran dan Hadits

Dalam kehidupan rumah tangga, selain harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing, penting juga untuk memahami
dosa suami istri. Dosa suami istri adalah dosa yang dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya.
Banyak suami yang tidak menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya termasuk dosa di mata Allah SWT. Bahkan perbuatan tersebut sangat dibenci Allah dan dilarang keras oleh Rasul-Nya.
Seorang suami harus mampu menjadi pelindung, bertanggung jawab penuh, dan menjadi imam bagi istrinya. Ada beberapa cara untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan dicintai 0leh Allah SWT. Salah satunya dengan menghindari dosa-dosa kepada pasangan.
Berikut perilaku atau perbuatan yang digolongkan dosa suami terhadap istri menurut Al Quran yang perlu dihindari.

Dosa Suami terhadap Istri menurut Al Quran

Rizem Aizid dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap menyebutkan, ada beberapa perbuatan yang digolongkan menjadi dosa suami terhadap istri menurut Al Quran dan hadits, yaitu:
  • Menjadikan istri sebagai pemimpin rumah tangga
Islam melarang wanita atau istri menjadi pemimpin rumah tangga. Tugas suami sebagai pemimpin keluarga telah ditegaskan dalam surat An Nisa ayat 34 yang berbunyi:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
Rasulullah SAW juga dengan tegas melarang perbuatan ini. Hal tersebut disampaikan Abu Bakar bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Oleh karenanya, jika ada seorang suami yang dengan sengaja atau tidak sengaja menjadikan istrinya sebagai pemimpin rumah tangga, misalnya dalam mencari nafkah, mengambil keputusan, dan lain-lain, maka ia telah melakukan dosa besar terhadap istrinya.
  • Menelantarkan istri dengan tidak memberi nafkah
Kewajiban seorang suami terhadap istri setelah selesainya ijab kabul adalah memberi nafkah lahir dan batin. Bila di kemudian hari ia tidak memberikan nafkah, berarti ia telah menelantarkan istrinya. Hal tersebut digolongkan sebagai perbuatan durhaka dan terhitung sebagai dosa besar.
Kewajiban ini dijelaskan dalam penggalan surat Al Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman:
يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR Muslim)
  • Tidak memberi tempat tinggal yang nyaman
Selain memberi nafkah, kewajiban suami terhadap istri adalah memberi tempat tinggal yang aman. Tempat tinggal tersebut harus jauh dari bahaya, ketakutan, intimidasi, teror, dan lain-lain.
Jika sebaliknya, hal itu dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan sang istri. Maka, termasuk dosa apabila suami tidak memberi tempat tinggal yang aman kepada istrinya. Seperti dijelaskan dalam surat At Thalaaq ayat 6:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ
Artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
  • Tidak melunasi mahar
Mahar adalah hak istri yang diperoleh dari suami. Apabila suami mengulur-ulur pembayaran mahar dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan bukan karena tidak mampu, maka suami telah berbuat dosa terhadap istri.
Seperti sabda Rasulullah SAW, “Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengabaikannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak tersebut, pada hari Kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasik.” (HR. Thabrani)
  • Menarik mahar tanpa keridhaan istri
Allah melarang suami meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 20-21:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah megambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.

Referensi : Dosa Suami terhadap Istri Menurut Al Quran dan Hadits