This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Haram Dalam Biaya Operasional Dakwah Dari Harta Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haram Dalam Biaya Operasional Dakwah Dari Harta Haram. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2022

Haram Dalam Biaya Operasional Dakwah Dari Harta Haram

1. Larangan Mengambil Harta Haram

Setiap muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka dia terikat pula dengan segala bentuk aturan dan ketentuan syariat Islam. Bahkan kualitas keimanannya akan sangat banyak ditentukan dari sejauh mana dia taat dengan aturan-aturan syariah. Salah satu bentuk kongkrit bagaimana terikatnya setiap muslim dengan ketentuan dari Allah SWT, adalah haramnya memakan harta yang haram dengan jalan mengambil yang bukan haknya. Di masa lalu caranya lebih sederhana, tetapi di masa sekarang ini caranya lebih canggih dan kompleks. Namun lepas dari beragam trik dan cara, intinya memakan harta yang bukan haknya, apalagi yang nilainya besar, dalam syariah Islam merupakan dosa yang masuk wilayah dosa besar (kabair).

ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa' : 29).  Bahkan dalam sistem hukum pidana Islam, maling yang terbukti mencuri dan lengkap segala syarat dan ketentuannya, oleh hakim wajib dijatuhi hukum potong tangan.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38) 

Meski tidak semua kasus pengambilan harta harus dipotong tangan, namun adanya syariat memotong tangan pencuri ini menunjukkan bahwa mengambil harta haram yang bukan miliknya termasuk pelanggaran syariat yang amat besar.

2. Larangan Memanfaatkan Harta Haram

Larangan untuk memanfaatkan harta haram ini merupakan turunan dari larangan sebelumnya. Logikanya sederhana saja, kalau mengambil wujud fisik bendanya sudah haram, maka mengambil manfaatnya juga otomatis haram. Keharamannya berdasarkan mengambil manfaat dari suatu benda yang bukan miliknya, dan tanpa seizin pemiliknya. Kalau maling itu berdosa karena mencuri TV misalnya, maka tiap kali dia menontonnya, akan terus bertambah lagi dosanya. Doa maling yang cuma menyimpan TV hasil jarahannya tanpa menontonnya lebih sedikit, dari pada maling TV yang aktif menontonnya. Sudah mencuri kemudian mengambil manfaatnya.

Intinya, harta yang diambil dengan cara haram tentu bukan hak kita dan bukan milik kita, tetapi milik orang lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh mengambil manfaat dari harta yang bukan hak kita. 

Mencuri Untuk Kebaikan, Bolehkah?

Ungkapan ini terdengar aneh di telinga. Mencuri itu tidak baik, tetapi bagaimana kalau tujuannya untuk kebaikan? Jawabannya mudah saja, yaitu tetap tidak boleh. Tetapi sayangnya, di tengah masyarakat kita yang awam terhadap hukum Islam ini, masih sering kita saksikan praktek yang kurang terpuji. Misalnya, kita masih menyaksikan perampok uang rakyat menyumbangkan sebagian hartanya buat masjid, dan pengurus masjidnya bukannya mencegah malah tutup mata saja. Kadang ada pesantren yang disumbang oleh pihak-pihak yang jelas terbukti kekayaannya didapat dari jalan yang tidak halal, tetapi pengurusnya tenang-tengan saja dan pura-pura tidak tahu.

Kadang kita juga menemukan ada juga maling yang rajin memberi sedekah kepada fakir miskin, para janda dan anak-anak yatim. Sementara pengurusnya tidak bisa berbuat apa-apa.Di setiap pemilihan pejabat, masyarakat kita terbiasa menerima uang 'serangan fajar'. Sebagian ada yang menghalalkan uang-uang seperti ini, padahal dari awalnya sudah jelas bahwa praktek itu termasuk money politik yang tidak dibenarkan agama dan undang-undang.

Namun sekali sayang, memang masyarakat kita terlanjur permisif dan menganut paham serba boleh dan serba halal. Kadang alasannya klise sekali, yang haram aja susah, apalagi yang halal. Logikanya kadang rada aneh,kataknya bahwa kesempatan mendapatkan harta besar itu jarang-jarang, masak begitu dapat kesempatan mengambil harta, tiba-tiba masih bicara halal dan haram?

Dakwah Menggunakan Harta Haram Adalah Haram Hukumnya

Kalau untuk hal-hal yang mubah saja, harta yang haram itu tidak boleh dipakai, apalagi bila digunakan untuk mengajak orang kepada kebaikan dan kehalalan.

Sungguh amat tidak masuk akal kalau kita mau mengajak orang untuk meninggalkan khamar, tetapi kita sendiri justru sedang minum khamar. Demikian juga, aneh sekali kalau kita melarang orang berzina, justru kita sendiri berzina. Dan amat memalukan kalau kita melarang orang melakukan pencurian, tetapi kita sendiri justru mengambil manfaat dari barang-barang hasil curian. Menghalalkan Yang Haram Lebih Jahat Lagi Namun masih ada lagi tindakan yang paling tidak terpuji, yaitu mengubah hukum yang sudah disepakati keharamannya menjadi halal. Contohnya adalah prilaku tidak terpuji sebagian orang, yaitu ketika semua sepakat bahwa berzina itu haram, lalu ada yang bilang bahwa kumpul kebo itu bukan zina, oleh karena itu tidak haram.

Dan contoh yang paling kongkrit adalah apa yang Anda tanyakan, ketika semua orang sepakat bahwa korupsi itu haram, lalu ada pihak yang bilang kalau buat kepentingan dakwah dan agama, hukumnya berubah menjadi halal. SIkap ini termasuk perbuatan keji, sebab mencampur-adukkan kebenaran dengan kebatilan. Seharusnya uang haram itu bukan disumbangkan buat dakwah, tetapi dikembali sesuai dari mana diambil sebelumnya. Semoga ke depan kita bisa menjadi generasi pelopor yang peduli dengan halal haram harta yang kita gunakan dalam kepentingan apapun, khususnya untuk kepentingan dakwah.

Referensi : Haram Dalam Biaya Operasional Dakwah Dari Harta Haram