Jumat, 29 Juli 2022

Musibah Memakan Harta Yang Bathil

Allah SWT mengharamkan sesuatu tidak lain karena sayangnya kepada hamba-hamba-Nya dan tidak lain adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Oleh karena itu jika manusia melanggar hukum Allah pasti akan mendapatkan dampak negatif dari pelanggarannya itu. Bahkan banyak manusia saat ini memperoleh harta dengan menghalalkan segala cara seperti transaksi riba, judi, mencuri, merampok, membunuh, memakan harta anak yatim, korupsi untuk menumpuk harta, dan sebagainya. Kenapa masih ada saja yang tidak menurut perintah-Nya? Firman Allah SWT dalam surah Albaqarah : 188 yang berbunyi : dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

Haramnya memakan harta manusia dengan cara bathil juga terdapat pada surah Annisa’ ayat 29, Annisa’ ayat 161, dan At-Taubah ayat 34.  Beberapa dampak buruk dan pengaruh dari mengkonsumsi harta haram, antara lain : 1. Tidak diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT 2. Tidak terkabulnya doa-doa. Rasulullah bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku! Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu ?" (HR Muslim). 3. Mengikis keimanan pelakunya. Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin" (HR Bukhari dan Muslim). 4. Mencampakkan pelakunya ke neraka. Rasulullah bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram kecuali neraka lebih utama untuknya" (HR. At Tirmidzi) 5. Mengeraskan hati. Apabila seseorang begitu sulit menerima kebenaran bisa jadi yang bersangakutan adalah pelanggan makanan atau minuman haram. Imam Ahmad  ra pernah ditanya, "apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “dengan mekakan makanan halal” (Thabaqat Al Hanabilah).

Janganlah dijadikan alasan bahwa kita tidak tahu, karena Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mencari ilmu dan berusaha sekuat tenaga menjaga kita dan keluarga dari api neraka. Janganlah kesulitan membedakan halal dan haram menjadi kendala, karena justru usaha kita ini akan membuahkan cinta Allah SWT.

Marilah kita membekali diri kita dengan pengetahuan yang memadai sekaligus mewaspadai lingkungan sekitar kita dan asal usul harta dan makanan yang kita makan dan nafkahkan pada keluarga, apalagi diakhir zaman seperti ini manusia sudah hampir tidak menghiraukan lagi antara halal dan haram. Apalagi saat ini kita telah diberi kesejahteraan yang besar, marilah kita pergunakan dengan baik, janganlah kita mencari harta dengan cara yang tidak dibenarkan Allah SWT. 

Memakan Harta Secara Bathil

Alasan memilih judul ini atau yang melatar belakangi nya adalah :

  1. 1Aktivitas manusia pada umumnya dari melek mata sampai ia tidur lagi adalah bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apapun propesinya yang ia cari adalah materi atau harta;
  2. Semua manusia butuh makan, minum untuk mempertahankan hidupnya, maka manusia itu akan mencari makan, minum dan segala kebutuhan hidupnya rumah tempat tinggal dan kenderaan dengan sekuat tenaga untuk mendapatkannya, karena itu bermacam-macam propesi manusia dari presiden sampai penjual koran, ini masalah isi perut karena sumber terjadinya kekacauan dunia adalah masalah perut (ekonomi), terjadi Inpansi Irak atas  negara kuwait,  kenapa amerika dan sekutunya membantu kuwait mati-matian karena ada kepentingan ekonomi (isi perut bumi/alias minyak), sekiranya kita belah kepala orang Indonesia, lalu kita ambil dan tarik otaknya yang tertulis di ujung otaknya Rp (rupiah), kalau belah otak orang Amerika yang tertulis Dolar, kalau orang Arab dinar dll;

Masalah yang saya bahas ini Posisi muamalah bagaimana  syariahnya . Karena syariah ada yang mengatur sisi ibadah (fiqh ibadah) dan ada pula yang mengatur sisi muamalah (fiqh muamalah). Demikian pentingnya aspek muamalah, hingga Allah SWT mengharamkan terjadinya praktek memakan harta antara sesama manusia  dengan metode atau cara yang batil, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surat Albaqarah ayat   188 ;

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, sedangkan kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah 188)

Penjelasan  Mufradat Ayat

“Jangan kalian memakan.”

Yang dimaksud ‘makan’ di sini adalah segala bentuk tindakan, baik mengambil atau menguasai. (Tafsir Al-Alusi)

Ibnul Arabi  menjelaskan: “Maknanya, janganlah kalian mengambil dan janganlah kalian menempuh caranya.” (Ahkam Al-Qur’an, 1/97)

“Harta-harta kalian”,

meliputi seluruh jenis harta, semuanya termasuk, kecuali bila ada dalil syar’i yang menunjukkan kebolehannya. Maka segala perkara yang tidak dibolehkan mengambilnya dalam syariat berarti harta tersebut dimakan dengan cara yang batil. (Fathul Qadir)“Dengan cara yang batil.”

Yaitu segala perkara yang diharamkan Allah, Termasuk di dalamnya hasil riba, pencurian, perjudian, dan lain sebagainya. Al-Jashshash  mengatakan: “Memiliki harta dengan cara terlarang.” (Ahkamul Qur’an, 4/300)

Penjelasan Makna Ayat

Allah  melarang hamba-hamba-Nya kaum mukminin untuk memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan cara yang batil. Yaitu dengan segala jenis penghasilan yang tidak syar’i, seperti berbagai jenis transaksi riba, judi, mencuri, dan lainnya, yang berupa berbagai jenis tindakan penipuan dan kezaliman. Bahkan termasuk pula orang yang memakan hartanya sendiri dengan penuh kesombongan dan kecongkakan. (Tafsir Ibnu Katsir, Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Ibnu Jarir  mengatakan: “Ayat ini. Maknanya adalah: ‘Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain tanpa hak.’ Termasuk:  perjudian, penipuan, menguasai (milik orang lain), mengingkari hak-hak (orang lain), apa-apa yang pemiliknya tidak ridha, atau yang diharamkan oleh syariat meskipun pemiliknya ridha.” (Tafsir Ath-Thabari dalam menjelaskan surah Al-Baqarah ayat 188).

Selain dalam surah Albaqarah ayat 188, adalagi ayat-ayat yang menyebutkan haramnya memakan harta manusia dengan cara batil juga terdapat pada surah An-Nisa’ ayat 29 , An-Nisa ayat 161, dan At-Taubah ayat 34.

Banyak cara manusia dalam memperoleh harta, namun tidak semua cara tersebut dihalalkan di dalam Islam. “Tujuan menghalalkan segala cara” bukanlah termasuk kaidah di dalam Islam. Rasulullah  berpesan  :                                                         

“Perbaikilah dalam mencari rezeki, dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi dari Jabir bin Abdullah . Lihat Silsilah Ash-Shahihah, Al-Albani, 6/2607)

Apalagi membawa perkara kepada hakim untuk memperoleh harta yang bukan haknya.

Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian; dan kalian melaporkan sesuatu kepada saya. Ada satu kemungkinan bahwa seorang diantara kalian mahir didalam memberi hujjah dari yang lain, sehingga membuat saya menghukumi sesuai dengan keterangan yang saya dengar, Barangsiapa yang telah kuputuskan mengenai hak saudaranya, dan ternyata ia mengambil sebagian dari haknya (orang lain), berarti saya telah memberikan kepadanya sepotong api neraka.”

Namun Islam bukan hanya sekedar melarang seseorang untuk bermuamalah secara bathil, Islam juga memberikan reward atau penghargaan kepada seseorang yang bermuamalah secara syariah (baca ; jujur dan amanah). Dalam sebuah riwayat dikatakan :

Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, “Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah,  kelak akan dikumpulkan bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada' (HR Turmudzi)Carilah harta dengan cara halalan thaiba, karena makanan yang halal akan mencerdaskan otak dan berpikir poisitif .

Suatu ketika Imam Syafi’i akan berkunjung ke rumah muridnya Imam Ahmad bin Hambal, ia sampaikan berita ini kepada anaknya Abdullah beliau sering menceritakan kehebatan keilmuan Imam syafii dan sangat mengaguminya, maka beliau mempersiapkan makanan yang enak-enak dan lezat dan minuman yang manis-manis untuk menyambut tamunya/gurunya, ketika Imam Syafi’i dijamu, beliau makan sampai kenyang, dan ketika  sebelum tidur Imam Syafi’i berwudhu’ dan tidur terlentang, ketika subuh beliau langsung ke mesjid dan shalat subuh tanpa berwudhu’ lagi. Dua hal diperhatikan oleh Anak Imam Ahmad bin Hambal yaitu Abdullah yaitu:

  1. Imam Syafi”i makan sampai kenyang banyak makanan yang dihabiskan, padahal ia seorang ulama kok makannya tidak tangung-tanggung;
  2. Dalam Mazhab Imam Syafi’i tidur terlentang menghilangkan wudhu”, kenapa beliau tidak berwudhu” lagi langsung shalat subuh

Dua hal tersebut Abdullah menanyakan pada orang tuanya Imam Ahmad bin Hambal, beliau tidak bisa menjawab, maka beliau menanyakan langsung pada Imam Syafi’i, Imam Syafi’i menjawab :

  • Pertama kenapa beliau makan sampai kenyang karena Imam Syafi’i yakin bahwa makanan yang dihidangkan adalah makanan yang baik dan halal, maka beliau makan sampai kenyang, karena memakan makanan yang halal akan mengalir ke dalam darah dan otak, sehingga selalu berfikir dan berbuat positif alias kebaikan;
  • Kedua kenapa beliau langsung shalat subuh tidak wudhu’ lagi, karena beliau tidak tertidur tetapi beliau mennyelesaikan masalah hukum fiqih;
  • Benteng pertahanan untuk tidak terjerumus kedalam memakan harta secara bathil adalah tidak ada lain kecuali iman.

Syekh Nawawi Al Bantani merupakan ulama nusantara yang mendunia. Ia pernah menjadi imam besar Masjidil Haram Makkah. Ulama asal Banten ini juga termasuk intelektual muslim yang produktif.

Salah satu karyanya yang terkenal adalah Nashaih al-‘Ibad, yang di dalamnya terdapat banyak nasihat. Dalam kitabnya ini, Syekh Nawawi Al Bantani menyampaikan nasihatnya berdasarkan hadits Nabi, khususnya tentang  sumber segala dosa dan fitnah. Rasulullah SAW bersabda: 

أصل جميع الخطايا حب الدنيا وأصل جميع الفتن منع العشر والزكاة Ashlu Jamii’il khathaayaa hubbud dunya wa ashlu jamii’il fitani man’ul ‘usyri waz zakaati. 

Artinya: “Sumber segala dosa adalah cinta dunia (sesuatu yang lebih dari kebutuhan), dan sumber segala fitnah adalah tidak mau membayar sepersepuluh harta dan enggan membayar zakat pada umumnya.”

Syekh Nawawi menjelaskan, hal itu termasuk ‘athaf ‘am ‘ala al-Khas, kata al-‘Usyr (sepersepuluh)  dalam hadits tersebut adalah khusus bagi zakat tanaman dan buah-buahan. Sementara, kata al-zakat mencakup semua itu, termasuk zakat harta, ternak, dan zakat badan (fitrah).

Sementara itu, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa sumber segala dosa ada tiga perkara. Pertama, yaitu kesombongan (al-kibr). Sifat inilah yang dimiliki Iblis sehingga dia menyimpang ke jalan kesesatan.

Kedua adalah tamak (al-hirsh). Sifat inilah yang membuat Adam keluar dari surga. Sedangkan yang ketiga adalah dengki (al-hasad). Sifat inilah yang membuat salah satu anak Adam membunuh saudaranya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Barangsiapa yang terbebas dari tiga sifat ini, maka dia akan terlindung dari segala macam kejelekan. (Ketahuilah), kekafiran itu berasal dari sifat sombong. Maksiat berasal dari sifat tamak. Sikap melampaui batas dan kezaliman berasal dari sifat dengki (hasad).”