This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Cara Dan Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Dan Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 September 2022

Cara Dan Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai

Tidak akan ada seseorang yang menginginkan sebuah perceraian. Namun, nyatanya perceraian menjadi sebuah jalan yang kerap ditempuh oleh beberapa suami-istri karena beberapa alasan tertentu yang mengakibatkan hal itu menjadi satu-satunya jalan penyelesaian dari hubungan pernikahan.  Tidak jarang ditemukan beberapa kejadian dimana suami istri yang telah bercerai kembali lagi dalam ikatan pernikahan. Tentunya terdapat syarat menikah lagi setelah bercerai agar pernikahan tersebut sah baik dimata agama dan negara.  Syarat menikah lagi setelah bercerai dapat ditemukan pada beberapa ketentuan yang mengaturnya. Sehingga, Anda dapat memahami lebih dalam mengenai syarat menikah lagi setelah bercerai.  Hukum Menikah Lagi Setelah Cerai Berdasarkan ketentuan hukum Islam, syarat menikah lagi setelah bercerai adalah pihak suami hanya perlu mengucapkan kata-kata bahwa yang bersangkutan kembali untuk bersama dengan sang istri. Hal yang patut menjadi perhatian yaitu setelah suami menjatuhkan talak pertama maka yang bersangkutan harus rujuk sebelum istri melewati masa iddah (haid tiga kali). Jika ketentuan ini luput maka suami memiliki syarat menikah lagi setelah bercerai dengan menikahi sang istri layaknya pertama kali.  Syarat Rujuk Setelah Bercerai Rujuk menjadi jalan untuk kembalinya pasangan suami-istri untuk menjalin pernikahannya kembali setelah adanya perceraian. Hal ini termasuk salah satu syarat menikah lagi setelah bercerai yang harus dilalui oleh pasangan suami-istri yang akan rujuk. Perlu diketahui rujuk dipengaruhi oleh jenis talak yang dilakukan oleh sang suami. Berikut akan dijabarkan lebih lanjut.  1. Talak Raj’i Dimana suami berhak rujuk dengan istri selama dalam masa iddah. Talak raj’i sendiri adalah talak kesatu atau kedua;  2. Talak Ba’in Shugra Pada jenis talak ini hak untuk rujuk dicabut tetapi diperbolehkan melangsungkan akad nikah baru dengan mantan suami tersebut meskipun dalam masa iddah. Talak jenis ini salah satunya adalah talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;  3. Talak Ba’in Kubra Dimana talak ini berupa talak yang telah jatuh selama tiga kali sehingga mengakibatkan tidak dapat dilakukannya rujuk atau menikah kembali. Mantan suami-istri ini haruslah menunggu hingga istri menikah dengan orang lain lalu keduanya bercerai baik dengan cerai mati atau cerai gugat, barulah istri memenuhi syarat menikah lagi dengan mantan suami.  Ketiga poin inilah yang menjadi salah satu dari sekian syarat menikah lagi setelah bercerai. Sehingga, dapat dikatakan rujuk diantara suami-istri masih dimungkinkan hanya saja perlu ditelaah lebih dahulu mengenai talak yang dijatuhkannya. Jika telah diketahui secara saksama syarat menikah lagi setelah bercerai dapat terpenuhi.  Cara Rujuk Setelah Resmi Bercerai di Pengadilan Agama Rujuk yang dilakukan setelah bercerai di Pengadilan Agama masih dapat dilakukan. Terdapat mekanisme yang harus dilakukan oleh mantan suami-istri. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat menikah lagi setelah bercerai. Tata cara yang akan dijabarkan tidak begitu merepotkan, karena jika tidak dilakukan maka syarat menikah lagi setelah bercerai menjadi tidak sah. Berikut tata cara rujuk setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama.  Mantan suami-istri menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bertemu pegawai pencatat nikah untuk diucapkannya ikrar rujuk yang nantinya akan didaftarkan ke sebuah buku khusus mengenai peristiwa rujuk;  Jika langkah pertama telah dilakukan, mantan suami-istri yang telah rujuk menyambangi Pengadilan Agama yang dahulu melakukan sidang perceraian atas pasangan yang bersangkutan. Pengadilan Agama menjadi tujuan berikutnya agar kedua pasangan dapat mengambil buku nikah yang pada saat sidang perceraian diambil oleh majelis hakim. Pasangan ini diharuskan menunjukkan buku daftar rujuk sebagai bukti bahwa mereka telah rujuk di KUA.  Syarat menikah lagi setelah bercerai perlu diketahui bagi para pasangan, meskipun perceraian kadang harus ditempuh tetapi jika telah terjadi proses damai di kedua belah pihak yakni suami dan istri maka untuk dilakukannya syarat menikah lagi setelah bercerai tidak mustahil. Ketentuan yang ada harus diperhatikan oleh Anda, karena menikah dan perceraian merupakan peristiwa penting yang diakui oleh negara.  Cara Menikah Kembali Dengan Pasangan Yang Sama Pasca Bercerai Untuk menikah dengan pasangan yang sama sendiri terdapat beberapa perbedaan pada jenis jenis talak tertentu. Pasalnya setiap talak memiliki ketentuan yang berbeda jika kedua belah pihak menghendaki untuk bersama kembali dalam ikatan pernikahan.  Jika talak 1 dan 2 di jatuhkan, maka cara menikah kembali dengan pasangan yang sama adalah hanya dengan menyatakan rujuk jika masa iddah belum usai atau habis. Berbeda ceritanya jika masa iddah dalam talak 1 dan 2 tersebut telah habis. Maka kedua belah pihak dalam melangsungkan akad nikah kembali sesuai dengan syariat pernikahan pada umumnya.  Berbeda dengan talak 3. Dimana dalam melangsungkan pernikahan kembali pasca talak 3 maka suami maupun istri tidak dapat begitu saja melangsungkan akad nikah seperti pernikahan pada umumnya. Dalam talak 3 sendiri dibutuhkan pernikahan terlebih dahulu dengan lelaki lainnya tanpa adanya paksaan dan telah bercerai kembali dengan suami tersebut setelahnya.  Cara Menikah kembali Dengan Pasangan berbeda Pasca Bercerai Untuk dapat melangsungkan cara menikah kembali dengan pasangan yang berbeda pasca bercerai cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan cara seperti berikut ini:  1. Pendaftaran Kehendak Nikah Pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dapat melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akan nikah tersebut akan dilaksanakan. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis di sertai dengan pelampiran beberapa dokumen penting lainnya seperti:  foto kopi kartu tanda penduduk (“KTP”)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”) bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah; foto kopi kartu keluarga (“KK”); akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 2. Pemeriksaan Dokumen Setelah melampirkan semua dokumen persyaratan dalam melangsungkan pernikahan kembali setelah bercerai di KUA, Kepala KUA Kecamatan nantinya akan melakukan pemeriksaan kembali dokumen nikah tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen tersebut.  Nantinya calon suami maupun istri diminta untuk hadir demi memastikan kembali tidak adanya halangan maupun hambatan untuk melangsungkan pernikahan di tanggal yang telah ditentukan.  Jika semua dokumen yang dibutuhkan dirasa lengkap, Maka hasil pemeriksaan dokumen tersebut akan tertuang dalam lembar pemeriksaan dokumen yang di dalamnya tertera tanda tangan calon suami, calon istri maupun kepala KUA kecamatan.  3. Pengumuman Kehendak Nikah Setelah semua proses di jalankan, kepala KUA akan mengumumkan kehendak nikah pada satu media yang dapat di akses luas oleh masyarakat.  4. Pelaksanaan Pencatatan Nikah Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan kepala KUA kecamatan sesuai dengan wilayah akad nikah tersebut langsung. Tentunya hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati serta memenuhi segala syarat rukun nikah mulai dari calon istri, calon suami, wali serta dua orang saksi dan ijab qabul.  Nantinya setelah proses akad nikah berjalan lancar, pencatatan nikah akan dilakukan dalam akta nikah yang dilakukan oleh Kepala KUA kecamatan setempat. Akta nikha tersebut di tanda tangani oleh suami, istri, sakis serta penghulu dan tak ketinggalan kepala KUA Kecataman tentunya.  5. Penyerahan Buku Nikah Setelah semua proses dilakukan, langsung final atau pamungkasnya adalah penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai. Penyerahan buku nikah ini dilakukan langsung pada saat prosesi akad nikah telah dilangsungkan.  Kapan Pria Boleh Menikah Lagi Setelah Bercerai? Dalam islam sendiri, banyak ulama berpendapat jika masa iddah hanya berlaku untuk para wanita semata. Hal tersebut tentunya tidak berlaku pada pria yang ingin menikah kembali pasca bercerai dengan istrinya terlebih dahulu.  Hal ini juga semakin menegaskan, setelah bercerai dengan istri terdahulunya, seorang pria dapat menikah kembali dengan orang lain tanpa adanya masa iddah yang menentukan waktu pernikahan suami berlangsung.  Namun dalam dua kondisi tertentu, suami juga memiliki masa iddah untuk dilakukan sebelum menikah kembali dengan pasangan yang akan dinikahinya. Kondisi tersebut antara lain adalah:  Menalak Istri Dengan Talak Raj,i dan menikah dengan Saudara Kandung Istri Jika suami menalak mantan istrinya dengan talak Raj'i kemudian ingin melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang tidak boleh untuk digaulinya seperti saudara perempuan istri terdahulunya, maka pria tersebut wajib menunggu masa iddah mantan istrinya selesai sebelum nantinya melangsungkan pernikahan dengan saudara atau wanita yang tidak diperbolehkannya untuk digaulinya tersebut.  Menalak Istri Dengan Talak Raj,i Dan Memiliki Istri 4 Lainnya Kondisi lainnya yang mewajibkan suami memiliki masa iddah adalah apabila suami tersebut telah memiliki empat orang istri. Dan Dalam satu kondisi tertentu suami tersebut mentalak salah satu istrinya dengan talak raj,i untuk kemudian menikah kembali dengan wanita lainnya untuk kelima kalinya. Maka Pria Tersebut wajib menunggu masa iddah dari istri yang di talak tersebut selesai terlebih dahulu baru dapat melangsungkan pernikahan yang kelimanya.  Hukum Istri Nikah Siri Tapi Belum Dicerai Oleh Suami Jika didapati kasus seperti seorang istri melakukan nikah siri dengan laki-laki selain suaminya, namun istri tersebut masih terikat dalam perkawinan sah sebelumnya dan/atau belum bercerai dengan suami sebelumnya, maka bagaimana hukumnya?  Hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami menurut Agama Islam, maka pernikahan tersebut haram. Mengenal arti dari kata “sirri” yang bermakna rahasia, atau menurut definisi dari UU No.1/74 pernikahan atau perkawinan yang dilakukan secara agama, namun tidak tercatat oleh Negara.  Walaupun nikah siri terbilang cukup sederhana, namun setiap pasangan yang akan melangsungkan nikah siri harus sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam berdasarkan Pasal 14 KHI sebagai syarat sah nikah siri yaitu:  Adanya calon suami Adanya calon istri Menghadirkan wali hakim dalam nikah siri Dua orang saksi Melakukan Ijab dan qabul Sesuai dengan peraturan pernikahan di Indonesia, jika seseorang akan menikah maka harus sah dan tunduk terhadap agama yang dianut. Maka dari itu jika seorang seorang istri menikah siri dengan pria lain, dan masih bersuami atau belum dicerai menurut ajaran agama Islam tidak diperbolehkan, atau haram.  Hal ini sudah ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dan ini sejalan dengan pandangan dari Dr. Yusuf Qaradhawi, yang menyatakan bahwa hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami itu tidak halal.  Apabila seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka harus terpenuhi dua syarat, sebagai berikut:  Terlepas dari tangan suami sebelumnya, dengan alasan cerai mati atau cerai hidup; dan Harus melewati masa iddah. Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, tetap dapat dilakukan asal pihak istri mendapat wali nikah yang sah. Dengan demikian, larangan atau hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami sudah jelas.
Tidak akan ada seseorang yang menginginkan sebuah perceraian. Namun, nyatanya perceraian menjadi sebuah jalan yang kerap ditempuh oleh beberapa suami-istri karena beberapa alasan tertentu yang mengakibatkan hal itu menjadi satu-satunya jalan penyelesaian dari hubungan pernikahan.

Tidak jarang ditemukan beberapa kejadian dimana suami istri yang telah bercerai kembali lagi dalam ikatan pernikahan. Tentunya terdapat syarat menikah lagi setelah bercerai agar pernikahan tersebut sah baik dimata agama dan negara.

Syarat menikah lagi setelah bercerai dapat ditemukan pada beberapa ketentuan yang mengaturnya. Sehingga, Anda dapat memahami lebih dalam mengenai syarat menikah lagi setelah bercerai.

Hukum Menikah Lagi Setelah Cerai

Berdasarkan ketentuan hukum Islam, syarat menikah lagi setelah bercerai adalah pihak suami hanya perlu mengucapkan kata-kata bahwa yang bersangkutan kembali untuk bersama dengan sang istri. Hal yang patut menjadi perhatian yaitu setelah suami menjatuhkan talak pertama maka yang bersangkutan harus rujuk sebelum istri melewati masa iddah (haid tiga kali). Jika ketentuan ini luput maka suami memiliki syarat menikah lagi setelah bercerai dengan menikahi sang istri layaknya pertama kali.

Syarat Rujuk Setelah Bercerai

Rujuk menjadi jalan untuk kembalinya pasangan suami-istri untuk menjalin pernikahannya kembali setelah adanya perceraian. Hal ini termasuk salah satu syarat menikah lagi setelah bercerai yang harus dilalui oleh pasangan suami-istri yang akan rujuk. Perlu diketahui rujuk dipengaruhi oleh jenis talak yang dilakukan oleh sang suami. Berikut akan dijabarkan lebih lanjut.

1. Talak Raj’i

Dimana suami berhak rujuk dengan istri selama dalam masa iddah. Talak raj’i sendiri adalah talak kesatu atau kedua;

2. Talak Ba’in Shugra

Pada jenis talak ini hak untuk rujuk dicabut tetapi diperbolehkan melangsungkan akad nikah baru dengan mantan suami tersebut meskipun dalam masa iddah. Talak jenis ini salah satunya adalah talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama;

3. Talak Ba’in Kubra

Dimana talak ini berupa talak yang telah jatuh selama tiga kali sehingga mengakibatkan tidak dapat dilakukannya rujuk atau menikah kembali. Mantan suami-istri ini haruslah menunggu hingga istri menikah dengan orang lain lalu keduanya bercerai baik dengan cerai mati atau cerai gugat, barulah istri memenuhi syarat menikah lagi dengan mantan suami.

Ketiga poin inilah yang menjadi salah satu dari sekian syarat menikah lagi setelah bercerai. Sehingga, dapat dikatakan rujuk diantara suami-istri masih dimungkinkan hanya saja perlu ditelaah lebih dahulu mengenai talak yang dijatuhkannya. Jika telah diketahui secara saksama syarat menikah lagi setelah bercerai dapat terpenuhi.

Cara Rujuk Setelah Resmi Bercerai di Pengadilan Agama

Rujuk yang dilakukan setelah bercerai di Pengadilan Agama masih dapat dilakukan. Terdapat mekanisme yang harus dilakukan oleh mantan suami-istri. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat menikah lagi setelah bercerai. Tata cara yang akan dijabarkan tidak begitu merepotkan, karena jika tidak dilakukan maka syarat menikah lagi setelah bercerai menjadi tidak sah. Berikut tata cara rujuk setelah resmi bercerai di Pengadilan Agama.

Mantan suami-istri menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bertemu pegawai pencatat nikah untuk diucapkannya ikrar rujuk yang nantinya akan didaftarkan ke sebuah buku khusus mengenai peristiwa rujuk;

Jika langkah pertama telah dilakukan, mantan suami-istri yang telah rujuk menyambangi Pengadilan Agama yang dahulu melakukan sidang perceraian atas pasangan yang bersangkutan. Pengadilan Agama menjadi tujuan berikutnya agar kedua pasangan dapat mengambil buku nikah yang pada saat sidang perceraian diambil oleh majelis hakim. Pasangan ini diharuskan menunjukkan buku daftar rujuk sebagai bukti bahwa mereka telah rujuk di KUA.

Syarat menikah lagi setelah bercerai perlu diketahui bagi para pasangan, meskipun perceraian kadang harus ditempuh tetapi jika telah terjadi proses damai di kedua belah pihak yakni suami dan istri maka untuk dilakukannya syarat menikah lagi setelah bercerai tidak mustahil. Ketentuan yang ada harus diperhatikan oleh Anda, karena menikah dan perceraian merupakan peristiwa penting yang diakui oleh negara.

Cara Menikah Kembali Dengan Pasangan Yang Sama Pasca Bercerai

Untuk menikah dengan pasangan yang sama sendiri terdapat beberapa perbedaan pada jenis jenis talak tertentu. Pasalnya setiap talak memiliki ketentuan yang berbeda jika kedua belah pihak menghendaki untuk bersama kembali dalam ikatan pernikahan.

Jika talak 1 dan 2 di jatuhkan, maka cara menikah kembali dengan pasangan yang sama adalah hanya dengan menyatakan rujuk jika masa iddah belum usai atau habis. Berbeda ceritanya jika masa iddah dalam talak 1 dan 2 tersebut telah habis. Maka kedua belah pihak dalam melangsungkan akad nikah kembali sesuai dengan syariat pernikahan pada umumnya.

Berbeda dengan talak 3. Dimana dalam melangsungkan pernikahan kembali pasca talak 3 maka suami maupun istri tidak dapat begitu saja melangsungkan akad nikah seperti pernikahan pada umumnya. Dalam talak 3 sendiri dibutuhkan pernikahan terlebih dahulu dengan lelaki lainnya tanpa adanya paksaan dan telah bercerai kembali dengan suami tersebut setelahnya.

Cara Menikah kembali Dengan Pasangan berbeda Pasca Bercerai

Untuk dapat melangsungkan cara menikah kembali dengan pasangan yang berbeda pasca bercerai cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan cara seperti berikut ini:

1. Pendaftaran Kehendak Nikah

Pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dapat melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akan nikah tersebut akan dilaksanakan. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara tertulis di sertai dengan pelampiran beberapa dokumen penting lainnya seperti:

  • foto kopi kartu tanda penduduk (“KTP”)/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (“KTP-el”) bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
  • foto kopi kartu keluarga (“KK”);
  • akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

2. Pemeriksaan Dokumen

Setelah melampirkan semua dokumen persyaratan dalam melangsungkan pernikahan kembali setelah bercerai di KUA, Kepala KUA Kecamatan nantinya akan melakukan pemeriksaan kembali dokumen nikah tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen tersebut.

Nantinya calon suami maupun istri diminta untuk hadir demi memastikan kembali tidak adanya halangan maupun hambatan untuk melangsungkan pernikahan di tanggal yang telah ditentukan.

Jika semua dokumen yang dibutuhkan dirasa lengkap, Maka hasil pemeriksaan dokumen tersebut akan tertuang dalam lembar pemeriksaan dokumen yang di dalamnya tertera tanda tangan calon suami, calon istri maupun kepala KUA kecamatan.

3. Pengumuman Kehendak Nikah

Setelah semua proses di jalankan, kepala KUA akan mengumumkan kehendak nikah pada satu media yang dapat di akses luas oleh masyarakat.

4. Pelaksanaan Pencatatan Nikah

Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan kepala KUA kecamatan sesuai dengan wilayah akad nikah tersebut langsung. Tentunya hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati serta memenuhi segala syarat rukun nikah mulai dari calon istri, calon suami, wali serta dua orang saksi dan ijab qabul.

Nantinya setelah proses akad nikah berjalan lancar, pencatatan nikah akan dilakukan dalam akta nikah yang dilakukan oleh Kepala KUA kecamatan setempat. Akta nikha tersebut di tanda tangani oleh suami, istri, sakis serta penghulu dan tak ketinggalan kepala KUA Kecataman tentunya.

5. Penyerahan Buku Nikah

Setelah semua proses dilakukan, langsung final atau pamungkasnya adalah penyerahan buku nikah kepada kedua mempelai. Penyerahan buku nikah ini dilakukan langsung pada saat prosesi akad nikah telah dilangsungkan.

Kapan Pria Boleh Menikah Lagi Setelah Bercerai?

Dalam islam sendiri, banyak ulama berpendapat jika masa iddah hanya berlaku untuk para wanita semata. Hal tersebut tentunya tidak berlaku pada pria yang ingin menikah kembali pasca bercerai dengan istrinya terlebih dahulu.

Hal ini juga semakin menegaskan, setelah bercerai dengan istri terdahulunya, seorang pria dapat menikah kembali dengan orang lain tanpa adanya masa iddah yang menentukan waktu pernikahan suami berlangsung.

Namun dalam dua kondisi tertentu, suami juga memiliki masa iddah untuk dilakukan sebelum menikah kembali dengan pasangan yang akan dinikahinya. Kondisi tersebut antara lain adalah:

Menalak Istri Dengan Talak Raj,i dan menikah dengan Saudara Kandung Istri

Jika suami menalak mantan istrinya dengan talak Raj'i kemudian ingin melangsungkan pernikahan dengan seseorang yang tidak boleh untuk digaulinya seperti saudara perempuan istri terdahulunya, maka pria tersebut wajib menunggu masa iddah mantan istrinya selesai sebelum nantinya melangsungkan pernikahan dengan saudara atau wanita yang tidak diperbolehkannya untuk digaulinya tersebut.

Menalak Istri Dengan Talak Raj,i Dan Memiliki Istri 4 Lainnya

Kondisi lainnya yang mewajibkan suami memiliki masa iddah adalah apabila suami tersebut telah memiliki empat orang istri. Dan Dalam satu kondisi tertentu suami tersebut mentalak salah satu istrinya dengan talak raj,i untuk kemudian menikah kembali dengan wanita lainnya untuk kelima kalinya. Maka Pria Tersebut wajib menunggu masa iddah dari istri yang di talak tersebut selesai terlebih dahulu baru dapat melangsungkan pernikahan yang kelimanya.

Hukum Istri Nikah Siri Tapi Belum Dicerai Oleh Suami

Jika didapati kasus seperti seorang istri melakukan nikah siri dengan laki-laki selain suaminya, namun istri tersebut masih terikat dalam perkawinan sah sebelumnya dan/atau belum bercerai dengan suami sebelumnya, maka bagaimana hukumnya?

Hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami menurut Agama Islam, maka pernikahan tersebut haram. Mengenal arti dari kata “sirri” yang bermakna rahasia, atau menurut definisi dari UU No.1/74 pernikahan atau perkawinan yang dilakukan secara agama, namun tidak tercatat oleh Negara.

Walaupun nikah siri terbilang cukup sederhana, namun setiap pasangan yang akan melangsungkan nikah siri harus sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam berdasarkan Pasal 14 KHI sebagai syarat sah nikah siri yaitu:

  • Adanya calon suami
  • Adanya calon istri
  • Menghadirkan wali hakim dalam nikah siri
  • Dua orang saksi
  • Melakukan Ijab dan qabul

Sesuai dengan peraturan pernikahan di Indonesia, jika seseorang akan menikah maka harus sah dan tunduk terhadap agama yang dianut. Maka dari itu jika seorang seorang istri menikah siri dengan pria lain, dan masih bersuami atau belum dicerai menurut ajaran agama Islam tidak diperbolehkan, atau haram.

Hal ini sudah ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dan ini sejalan dengan pandangan dari Dr. Yusuf Qaradhawi, yang menyatakan bahwa hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami itu tidak halal.

Apabila seorang wanita ingin menikah dengan laki-laki lain, maka harus terpenuhi dua syarat, sebagai berikut:

  1. Terlepas dari tangan suami sebelumnya, dengan alasan cerai mati atau cerai hidup; dan
  2. Harus melewati masa iddah.

Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, tetap dapat dilakukan asal pihak istri mendapat wali nikah yang sah. Dengan demikian, larangan atau hukum istri nikah siri tapi belum diceraikan oleh suami sudah jelas.


Referensi : Cara Dan Syarat Menikah Lagi Setelah Bercerai