This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Agustus 2022

Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian

Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian. perlu dipahami tentang cerai, bahwa syariat Islam itu cuma memberi kesempatan talak itu tiga kali, dua kalinya masih boleh rujuk. Dalam ayat Al-Quran disebutkan,  "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 229)  Yang ketiga yang sering dilanggar ketika talak adalah ada yang melakukannya ketika serius, ada yang bercanda, ada pula yang mengeluarkan kata-kata talak dalam keadaan marah.  Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama teranggap yaitu (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk." (HR. Abu Daud, no. 2194; Tirmidzi, no. 1184; Ibnu Majah, no. 2039. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)  Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Orang yang mentalak dalam keadaan ridha, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap." (Al-Majmu, 17: 68)  Syaikh Muhammad bin Shalah Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak (cerai) dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya." (Syarh Al-Mumthi, 13; 64)  Intinya, selama keluar kata-kata tegas saya talak kamu, maka sudah teranggap jatuh talak satu. Namun tentu saja hal ini akan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Agama karena negara kita adalah negara hukum. [Naskah Khutbah oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra]

Awas Jangan! Bermain-main dengan Talak dan Perceraian. perlu dipahami tentang cerai, bahwa syariat Islam itu cuma memberi kesempatan talak itu tiga kali, dua kalinya masih boleh rujuk. Dalam ayat Al-Quran disebutkan,

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 229)

Yang ketiga yang sering dilanggar ketika talak adalah ada yang melakukannya ketika serius, ada yang bercanda, ada pula yang mengeluarkan kata-kata talak dalam keadaan marah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ada tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama teranggap yaitu (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk." (HR. Abu Daud, no. 2194; Tirmidzi, no. 1184; Ibnu Majah, no. 2039. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Orang yang mentalak dalam keadaan ridha, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap." (Al-Majmu, 17: 68)

Syaikh Muhammad bin Shalah Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak (cerai) dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya." (Syarh Al-Mumthi, 13; 64)

Intinya, selama keluar kata-kata tegas saya talak kamu, maka sudah teranggap jatuh talak satu. Namun tentu saja hal ini akan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Agama karena negara kita adalah negara hukum. [Naskah Khutbah oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra]