This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Hukum Gadai dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Gadai dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Agustus 2022

Hukum Gadai dalam Islam

Ilustrasi : Hukum Gadai dalam Islam

Gadai dalam fiqih muamalah pula bisa dianggap menggunakan Rahn, yaitu penahanan terhadap suatu barang menggunakan hak sebagai akibatnya bisa dijadikan menjadi pembayaran  dari barang tadi. Barang yg dirancang jaminan tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yg memberi hutang, kecuali  orang yang berhutang, di saat jatuh tempo masih belum mampu melunasi hutangnya , maka barang yg didesain jaminan akan dijual pada orang lain sebagai ganti buat membayar hutangnya.  misalnya: ibu pak.budi masuk rumah sakit, tapi ia tidak punya uang buat membayar rumah sakit, akhirnya dia meminjam uang sebesar 5 juta kepada pegadaian menggunakan agunan sepeda motornya yang seharga 10 juta selama 3 bulan. tapi tiap bulan beliau wajib membayar bunganya sebesar 50rb rupiah. pada waktu jatuh tempo pak budi masih belum mampu melunasi hutangnya, akhinya sepedanya di jual oleh pemberi hutang seharga 7 juta.

pada islam gadai seperti pada haramkan, sebab si pemberi hutang selain mengambil bunga jua mengambil keuntungan pada penjualan sepeda itu. Nabi Muhammad SAW bersabda yang merupakan “dari Ibrahim mengatakan, Rasul SAW bersabda: seluruh pinjaman yang menarik manfaat adalah riba”(HR. Ibnu Abi Syaibah).

dari hadist diatas telah kentara bahwa gadai merupakan pinjaman yg pada haramkan , sebab menarik manfaat. akan tetapi para ulama’ tidak sinkron pendapat dalam aturan pengambilan manfaat barang gadai.

Jumhur fuqaha’ beropini bahwa si pemberi hutang tidak boleh merogoh suatu manfaat barang-barang gadaian tadi sekalipun si penerima pinjaman mengizinkannya karena hal ini termasuk kepada hutang yang menarik manfaat.

menurut Imam Ahmad, Ishak, Al-laits serta Al-hasan, Jika barang gadaian berupa tunggangan yg dapat dipergunakan atau binatang ternak yang bisa diambil susunya, maka penerima gadai bisa merogoh manfaat dari kedua benda tersebut desesuaikan dengan biaya pemeliharaan yg dimuntahkan selama tunggangan atau hewan itu ada padanya. Jika beliau dibiaya sang pemiliknya, maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tadi.

Rasulullah SAW bersabda yg artinya ”binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannya bila digadaikan, hewan boleh di ambil susunya untuk pada minumkarena pembiayaannya, Jika di gadaikan, bagi orang yg memegang serta meminumnya wajib memberikan porto”.

Jadi, pengambilan manfaat di barang-barang gadai tadi pada tekankan pada porto atau tenga buat pemeliharaannya. sehingga bagi yg memegang barang-barang gadai punya kewajiban tambahan . kewajibannya yaitu memelihara binatang yg dijadikan agunan tersebut, diantaranya yaitu, memberi makan, minum, kawasan yg layak dan membersihkannya Jika barang yg digadaikan itu merupakan binatang,  dan harus membelikan bensin Bila barang yang pada jadikan agunan ialah kendaraaan.

dapat disimpulkan bahwa gadai itu artinya haram Jika bertujuan buat merogoh keuntungan, mirip mengambil bunga setiap bulan, akan tetapi Bila barang tersebut adalah binatang atau tunggangan, maka digunakan buat mencari laba hanya buat porto pemeliharaannya saja.

Referensi : Hukum Gadai dalam Islam