This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences. Now replace these with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2022

Pasangan Nikah Siri Bisa Gugat Cerai?

membahas tentang akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam serta akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam masyarakat sekarang ini, tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.  Seorang isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suaminya merupakan sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri dengan tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami. Bahkan banyak terjadi, sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri ini berakhir dengan perceraian, di mana si isteri mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan cerai yang dilakukan oleh isteri terhadap suami dalam hukum Islam dikenal dengan istilah khuluk. Khuluk adalah perceraian atas permintaan pihak istri dengan mengembalikan mas kawin (mahar) yang diterimanya. Pengembalian mas kawin (mahar) ini bisa seluruh atau sebagian yang pernah diterima sang istri, tetapi juga bisa dengan harta lain selain mas kawin. Pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam  Atas adanya pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz), tentu saja akan memberikan akibat hukum terhadap pihak isteri. Akibat hukum dari pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz) ini adalah: (a) Perkawinan putus dengan talak ba’in sughra; (b) Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat dirujuk; (c) Istri menjalani iddah talaq biasa; (d) Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar nafkah iddah terhadap bekas istri; (e) Tidak ada hak mut’ah (berupa uang atau benda) bagi si isteri. Perkawinan merupakan perbuatan yang penting dalam kehidupan manusia, karena merupakan bentuk pergaulan hidup manusia dalam lingkungan masyarakat sosial yang terkecil, tetapi juga lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan hukum dan perbuatan keagamaan. Negara mempunyai kepentingan pula untuk turut mencampuri urusan masalah perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tujuannya untuk memberi perlindungan terhadap rakyat sebagai salah satu unsur negara, melalui hukum yang berlaku dan diberlakukan terhadap mereka. Sebagaimana tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa perkawinan menuruthukunIslam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang merupakan impian bagi setiap pasangan suami isteri, namun hal itu tidak mudah karena tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian Sebelum terjadinya suatu perceraian seringkali terdapat beberapa hal yang melatarbelakanginya, terutama bagi isteri yang merasa tidak cocok dengan perilaku suaminya yang dianggap kasar atau karena masalah ekonomi atau bisa juga karena hasutan pihak keluarga, sehingga ia berusaha mencari alasan atau cara untuk bercerai.  Dari adanya sikap suami yang bertindak kasar atau karena masalah ekonomi atau kondisi perkawinan yang mulai tidak harmonis, maka si isteri akhirnya meninggalkan rumah tanpa izin suami. Contoh tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami adalah si isteri pergi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjadi TKI di luar negeri atau sengaja meninggalkan suaminya dengan cara tinggal dengan kedua orang tuanya. Padahal dalam suatu perkawinan, suami maupun isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperhatikan satu sama lain. Suami istri harus memahami hak dan kewajibannya sebagai upaya membangun sebuah keluarga yang harmonis. Kewajiban tersebut harus dimaknai secara timbal balik, yang berarti bahwa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan yang menjadi kewajiban istri adalah menjadi hak suami. Suami istri harus bertanggung jawab untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya untuk membangun keluarga yang harmonis dan tentram. Tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.  Isteri yang meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab dan kewajibannya. Pada intinya, seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami bukan berarti isteri bisa melanggar aturan Allah., Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara. Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Lalu, bisakah pasangan nikah siri menggugat cerai? Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami Gugatan cerai bagi pasangan nikah siri Dikarenakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara, maka suami dari pasangan pernikahan siri yang hendak bercerai dapat menjatuhkan talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir. Namun, jika istri dari pasangan nikah siri yang hendak bercerai, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bisa bercerai, maka pernikahan siri harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.   Dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. ltsbat nikah atau pengesahan pernikahan ini juga dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian. Di Pengadilan Negeri, pengesahan pernikahan disebut dengan pengesahan perkawinan. Cara mengajukan gugatan cerai bagi pasangan nikah siri Mengajukan itsbat nikah/pengesahan perkawinan Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang ingin mengajukan itsbat nikah. Di pengadilan agama, syarat tersebut di antaranya: Fotokopi KTP para pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon, Fotokopi surat nikah siri, Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda), Fotokopi surat keterangan KUA bahwa pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan), Surat permohonan isbat nikah digabung dengan gugat cerai. Semua fotokopi yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP.   Langkah-langkah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yakni: datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, menghadiri persidangan, putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri secara umum sama dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama.   Namun, untuk pengesahan perkawinan dibutuhkan pula fotocopy surat nikah dari gereja. Selain itu, prosedur mengajukan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri juga sama dengan permohonan itsbat nikah. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan cerai gugat: mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat; membayar biaya perkara.   Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo; pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat; menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian; hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi; jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan; hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka; Secara umum, tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.   Referensi: UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara. Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lalu, bisakah pasangan nikah siri menggugat cerai? Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami Gugatan cerai bagi pasangan nikah siri Dikarenakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara, maka suami dari pasangan pernikahan siri yang hendak bercerai dapat menjatuhkan talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir. Namun, jika istri dari pasangan nikah siri yang hendak bercerai, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bisa bercerai, maka pernikahan siri harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam. 

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. ltsbat nikah atau pengesahan pernikahan ini juga dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian. Di Pengadilan Negeri, pengesahan pernikahan disebut dengan pengesahan perkawinan. Cara mengajukan gugatan cerai bagi pasangan nikah siri Mengajukan itsbat nikah/pengesahan perkawinan Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang ingin mengajukan itsbat nikah. Di pengadilan agama, syarat tersebut di antaranya: Fotokopi KTP para pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon, Fotokopi surat nikah siri, Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda), Fotokopi surat keterangan KUA bahwa pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan), Surat permohonan isbat nikah digabung dengan gugat cerai. Semua fotokopi yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP. 

Langkah-langkah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yakni: datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, menghadiri persidangan, putusan/penetapan pengadilan. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri secara umum sama dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama. 

Namun, untuk pengesahan perkawinan dibutuhkan pula fotocopy surat nikah dari gereja. Selain itu, prosedur mengajukan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri juga sama dengan permohonan itsbat nikah. Mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan cerai gugat: mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat; membayar biaya perkara. 

Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo; pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat; menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian; hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi; jika terjadi damai, gugatan dicabut. Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan; hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka; Secara umum, tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.   Referensi: UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Kompilasi Hukum Islam (KHI)