Sesungguhnya Allah SWT menurunkan Al-Quran untuk dijadikan panduan hidup manusia di muka bumi ini. Bahkan Allah tegaskan dalam syariatnya, dengan diutusnya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Islam pondasi hukum yang paling fundamentalis adalah Halal dan Haram, karena dua pokok hukum ini telah Nabi jelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh shahabat Nu’man bin Bashir radhiallahu ‘anhu, bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya sebagai berikut ini ; “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram juga jelas..”
Seandainya kita menulis daftar sesuatu yang dihalalkan oleh syariat Islam, tentu kita tidak mampu menghitungnya. Dan berbeda halnya kita menulis daftar yang diharamkan syariat, tentu tidak sebanyak daftar sesuatu yang dihalalkan syariat, contohnya; harta riba, judi, anjing, babi, bangkai, khamr dst..
Namun sayang, saat ini banyak manusia minim semangat menuntut ilmu. Sehingga hati dan akalnya tertutup syubhat serta tidak mengetahui perkara-perkara yang halal maupun yang haram. Dalam lanjutan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
"Di antara keduanya (halal dan haram) terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan".
Keberkahan Pada Harta Thayyib Walaupun Sedikit
Perputaran hidup manusia selalu terkait dengan apa yang mereka makan. Kemudian apa yang mereka makan terkait dengan apa yang mereka usahakan..
Dalam hadis diatas perkara halal dan haram sudah ditentukan syariat. Sehingga kaum muslimin dituntut untuk mencari apapun yang dihalalkan Allah, dan menjauhi apa yang diharamkan Allah Swt. Dalam firman-Nya,
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (QS: Al-Baqarah 72)
Dan yang perlu digaris bawahi, Allah ‘Azza Wa Jalla hanya menerima dari hambanya sesuatu yang Thayyib saja. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sbb ini : "Sesungguhnya Allah Swt itu Maha Baik, tidaklah menerima kecuali yang baik".
Bahwasanya diantara tanda amal yang Thayyib itu adalah ikhlas kepada Allah dan sesuai dengan tuntutan syariah. Begitupun dengan harta thayyib yaitu halal secara dzatnya dan halal dalam cara memperolehnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarah Arbain Annawi-nya menjelaskan, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima apapun dari seorang hamba kecuali yang thayyib, baik perkataan dan amal perbuatan lainnya. Dan sebaliknya Dia akan menolak dan tidak menerima sesuatu yg tidak thayyib. Dan diantara contohnya adalah orang yang bersedekah dengan harta haram.
Untuk itu harta yang thayyib akan menjadi berkah, sehingga walaupun sedikit Allah akan melipatkan gandakannya semisal gunung. Dalam hadis shahih dijelaskan, yang artinya sbb ;
"Barang siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma dari yang thayyib, tidaklah Allah menerimanya kecuali yang Thayyib. Maka tatkala Allah ta’ala menerima sedekah dengan tangan kanannya, lalu menumbuhkannya sebagaimana kalian memelihara anak kuda, sampai-sampai sedekah tersebut seumpama gunung" (HR. Bukhari dan Muslim).
Resiko Harta Tidak Thayyib, Doapun Tertolak.
Sekali lagi kami tekankan, syarat sebuah harta thayyib ada dua: halal secara dzatnya dan halal cara memperolehnya. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka bisa dipastikan harta tersebut haram.
Diantara konsekuensi harta haram, doapun bisa tertolak. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dalam sebuah hadis, yang artinya sbb ;
Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan yang mengenyangkannya dari sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan.
Subhanallah..kisah diatas bisa kita renungkan. Dimana syarat-syarat terkabulnya doa hampir-hampir saja terpenuhi, diantaranya orang tersebut dalam keadaan safar, tangannya menengadah ke langit, lalu ia juga bertabaruk dengan nama Allah. Dalam sebuah hadis Qudsi yang diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu,
“Sesungguhnya Rabb-mu Tabaraka wa Ta’ala adalah Maha Pemalu lagi Maha Mulia, Dia malu terhadap hamba-Nya (yang berdoa dengan) mengangkat kedua tangannya kepada-Nya kemudian Dia menolaknya dengan hampa“ (HR. Ibnu Majah). Namun pada akhirnya musafir ini doanya tidak diijabahi Allah Swt dikarenakan makanannya haram, minumnya haram, pakaiannya haram.
Referensi sebagai berikut ini :