Zakat merupakan rukun Islam ke tiga. Dengan begitu mengeluarkan zakat wajib hukumnya. Perintah Allah SWT untuk mengeluarkan zakat ada pada surat At-Taubah ayat 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS At-Taubah ayat 103).
Salah satunya adalah zakat mal. Zakat mal ialah zakat harta, maksudnya membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada mustahiq (yang berhak). Dan hukumnya memberikan zakat mal adalah farduain. Perintah mengeluarkan zakat mal, sama halnya mengeluarkan zakat Fitrah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: 'Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!' Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepad manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah SWT, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: 'Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?' Katakanlah, 'Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun".
Syarat wajib zakat antara lain Islam, merdeka, miliknya, bernisab, hau. Pada dasarnya, zakat dikeluarkan dalam bentuk benda yang wajib dizakati. Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim dan dia menshahihkannya, Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah biji-bijian, kambing dari kambing, unta dari unta dan sapi dari sapi".
Mengeluarkan zakat mal berupa barang diperbolehkan apabila dipandang bahwa pemberian barang dianggap lebih bermanfaat, dan pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhan penerima zakat.
Sebaiknya barang yang hendak di zakat mal, harta itu benar-benar miliknya, yang mempunyai kekuasaan untuk mengelolanya. Walaupun harta itu semua adalah milik Allah, namun Allah telah memberikan kepercayaan kepada umatnya untuk digunakan di jalan-Nya dengan baik. Harta kekayaan yang berharga seperti emas dan perak, hewan ternak, hasil tanaman, harta perniagaan, hasil tambang, serta harta temuan. Kemudian harta itu di Nisab yaitu kadar atau ukuran minimal wajib zakat. Setelah itu waktu Haul yaitu waktu pemilikan harta selama satu tahun. Sebagaimana sabda Rasulullah, "Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya". (HR Daruquthni).
Keutamaan-keutamaan apabila kita menunaikan zakat mal:
- Menghindari kesenjangan sosial.
- Pilar amal Jamai antara yang kaya dengan para mujahid dan dai yang berjuang dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
- Membersihkan dan mengikis akhlak buruk.
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
- Untuk pengembangan potensi umat.
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
- Memberantas penyakit hati.
- Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat kikir serta serakah.
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis.
Harta zakat yang telah dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS At-Taubah ayat 60).
Berdasarkan golongan-golongan di atas yang maksud adalah:
- Fakir yaitu seseorang yang memiliki kebutuhan, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Biasanya, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
- Miskin yaitu seseorang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Amilin (pengumpul zakat) yaitu seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah atau muslim setempat sebagai pengumpul dan penyalur zakat dari para muzaki (pembayar zakat).
- Mualaf yaitu seseorang yang telah dirangkul dan dikukuhkan hati mereka dalam Islam. Alasan diberikannya karena untuk memantapkan keimanan mereka.
- Budak Belian yaitu seseorang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga pada orang kaya, dan mereka berhak menerima zakat agar terbebas dari perbudakkan yang tidak berperikemanusiaan.
- Garimin yaitu seseorang yang memiliki utang namun sulit untuk membayarnya. Rasulullah SAW bersabda "Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang; orang miskin yang demikian rupa, orang yang memikul utang yang berat atau yang akan membayar tebusan darah". (HR Abu Dawud).
- Fisabilillah yaitu seseorang yang suka rela menyampaikan baik ilmu ataupun amal kepada orang lain karena keridaan Allah SWT.
- Ibnu Sabil (musafir) yaitu seseorang yang terputus dari negerinya, atau sedang dalam perjalanan jauh.