Sabtu, 25 Juni 2022

Dapat Pahala karena Menyayangi Binatang & Dosa yang Diampuni Allah Swt

Kisah ini tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memberi minum anjing yang kehausan. Allah Swt mengampuni dosa-dosa mereka karena kasih sayang mereka berdua kepada anjing tersebut. 


Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya."  Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?" Beliau menjawab, "Pada setiap hati yang basah terdapat pahala."

Syaikh ‘Umar Sulaiman al-Asyqor dalam bukunya berjudul "Kisah-Kisah Shahih Dalam Al-Qur’an dan Sunnah" menjelaskan tentang hadis ini. Laki-laki itu sedang berjalan di luar desanya, jauh dari rumah-rumah. Lalu dia tertimpa kehausan yang sangat. Dia melewati sebuah sumur tanpa timba. Maka dia turun ke dalam sumur. Dia minum sampai hausnya hilang, lalu naik. Di situ dia melihat seekor anjing yang sangat kehausan. Saking hausnya, anjing ini menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah di sekitar sumur untuk meringankan hausnya.

Allah Swt telah memberikan manusia ciri-ciri tersendiri yang tidak dipunyai oleh banyak binatang. Di antaranya adalah bahwa manusia mampu mengambil air dari sumur dengan timba jika tersedia, atau turun ke sumur seperti yang dilakukan oleh laki-laki ini. Adapun anjing ini, ia tidak bisa melakukan hal itu. Ia akan mati bila tidak ada yang memberinya air. 

Laki-laki tersebut melihat anjing yang kehausan ini. Dia ingat keadaan dirinya sebelum dia minum. Hausnya anjing ini sama dengan hausnya dirinya sebelum dia minum. Akan tetapi, mungkinkah dia memberi minum anjing ini sementara timba untuk mengambil air tidak ada. Dirinya telah turun ke sumur untuk minum.

Anjing ini tidak bisa minum jika airnya disuguhkan di depannya. Tidak ada jalan lain untuk mengambil air kecuali melepas sepatu dan turun ke sumur lalu membawanya kepada anjing ini. Akan tetapi, bagaimanapun, dia tetap tidak akan bisa memegang sepatu itu dengan kedua tangannya karena dia sendiri memerlukan keduanya untuk bisa turun dan naik sumur. 

Seseorang tidak mau membawa sepatu dengan mulutnya. Karena sepatu adalah pakaian kaki dan dengannya seseorang menginjak tanah. Bisa jadi ia kotor, bisa pula baunya tidak sedap. Pada umumnya, seseorang tidak mendekatkan sepatu atau sandalnya ke mulut atau hidungnya, lebih-lebih membawanya dengan mulutnya.

Akan tetapi, belas kasih yang kuat di dalam hatinya mendorongnya melakukan apa yang dia lakukan. Dengan cara ini dia memberi air kepada anjing itu. Maka Allah Swt berterima kasih kepadanya, mengampuni dosanya, dan memasukkannya ke dalam rahmat-Nya.

Wanita Pezina, Kisah kedua, Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda, "Seorang wanita pezina melihat seekor anjing yang berputar-putar di atas sumur pada hari yang panas. Anjing itu menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu menimba air dari sumur dengan sepatunya, maka dia diampuni." 

Dalam riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, "Seorang wanita pezina diampuni. Dia melewati seekor anjing di bibir sumur yang sedang menjulurkan lidahnya. Nabi bersabda, 'Ia hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatunya dan mengikat dengan kerudungnya dan menimba air dengannya untuk anjing itu. Dia diampuni karenanya."

Syaikh Umar menjelaskan wanita yang memberi minum anjing, lalu dosanya diampuni, dia adalah salah seorang wanita tuna susila atau wanita tuna susila Bani Israil yang melakukan perzinahan dan menjadikannya sebagai profesi dan sumber penghasilan.

Membandingkan dua kisah ini, Syaikh Umar menjelaskan wanita itu lebih besar dosanya daripada laki-laki itu, karena dia adalah seorang wanita tuna susila. Sementara laki-laki itu tidak dinyatakan demikian. Dari segi ini dosa wanita itu lebih besar dan berat. Wanita itu, sebelum memberi minum anjing, dia tidak merasakan haus seperti yang dirasakan oleh laki-laki itu. Perbedaan antara keduanya ini menjadi pendorong secara pribadi pada diri wanita itu untuk memberi minum. Karena, laki-laki itu pada saat dia melihat anjing kehausan, dia sedang merasakan apa yang dirasakan oleh anjing.

Lain halnya dengan wanita tersebut. Jadi, pendorong pada diri wanita itu adalah kepedihan dan belas kasih karena melihat anjing yang kehausan. Dia belum mengalami sendiri keadaan seperti keadaan laki-laki dan anjing itu. Akan tetapi, tingkat kesulitan laki-laki ini lebih tinggi daripada kesulitan si wanita.

Wanita itu datang ke sumur yang airnya dekat. Manakala dia tidak menemukan timba untuk mengambil air, dia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudungnya. Itulah timba yang digunakannya untuk mengambil air dari sumur. Dengan cara inilah dia memberi minum anjing.

Adapun laki-laki itu, sepertinya air sumur saat itu dalam. Dia tidak mempunyai pakaian yang cukup untuk mengikat sepatunya, dan dia mengambil air dengan cara seperti dalam hadis. Laki-laki tersebut mengeluarkan usaha yang berlipat, di samping itu dia mengeluarkan air dengan cara yang banyak orang menolak melakukannya.

Walaupun terdapat perbedaan antara keadaan laki-laki dengan wanita itu, hanya saja Allah Swt tetap mengampuni keduanya. Keduanya telah melakukan perbuatan yang sama. Keduanya berbelas kasih kepada anjing yang kehausan dan memberinya minum. Karenanya, Allah Swt mengampuni dan merahmati keduanya.

Syaikh Umar menyebut tentang pelajaran dan faedah hadis ini.
  1. Besarnya pahala orang yang berbuat baik kepada hewan. Kedua orang yang disebutkan di dalam hadis diampuni dosanya lantaran memberi minum anjing yang kehausan. Jika ampunan ini diperoleh lantaran memberi minum seekor anjing, lalu bagaimana dengan orang yang memberi minum manusia yang haus, memberi makan manusia yang lapar, dan memberi pakaian manusia yang telanjang.
  2. Besarnya karunia Allah Swt dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing.
  3. Pada kalangan Bani Israil di kurun waktu tertentu telah membudaya tradisi dosa-dosa besar. Di antaranya adalah zina. Wanita yang disinggung dalam hadis adalah seorang wanita tuna susila.
  4. Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar seseorang tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah Swt mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, akan tetapi karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadis. Tidak mengkafirkan seorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat kita.
  5. Boleh menggali sumur di jalan umum. Laki-laki yang memberi minum anjing itu mendapatkan air disebuah sumur di tepi jalan yang dilewatinya. Barangsiapa menggali sumur di tepi jalan supaya orang-orang bisa minum, maka dia memperoleh pahala. Jika dia menggali untuk menyiram tanamannya, maka perbuatannya itu disyariatkan. Akan tetapi, dia harus meletakkan rambu-rambu yang memperingatkan agar tidak ada yang terjerumus ke dalamnya.