Rabu, 29 Juni 2022

Bahaya dan dosa memutuskan tali silaturrahmi


Memutuskan silaturahim merupakan hal yang sangat tercela dalam Islam. Dampaknya sangat buruk. Dosa dan akibat memutuskan silaturahim sangat merusak amalan kita. Segala amalnya tidak berguna dan tidak berpahala. Walaupun kita telah beribadah dengan penuh keikhlasan, siang dan malam, tetapi bila kita masih memutus tali silaturahim  dan menyakiti hati orang-orang Islam yang lain, maka amalannya tidak ada artinya di sisi Allah SWT.

Terdapat lima  macam orang yang salatnya tidak berpahala, yaitu: pertama, istri yang dimurkai suami karena menjengkelkannya, Kedua, budak yang melarikan diri, ketiga,orang yang mendendam saudaranya melebihi tiga  hari, keempat, peminum khamar dan kelima, imam salat yang tidak disenangi makmumnya.

Salah satu sabda Rasulullah SAW, : Rumahnya tidak dimasuki malaikat rahmat. Sesungguhnya malaikat tidak turun kepada kaum yang didalamnya ada orang yang memutuskan silaturahim, 

Orang yang memutuskan tali silaturahim  diharamkan masuk surga. Mengutip salah satu sabda Rasulullah SAW Terdapat tiga  orang yang tidak akan masuk surga, yaitu: 1. orang yang suka minum khamar, 2. orang yang memutuskan tali silaturahim  dan 3. orang yang membenarkan perbuatan sihir.

marilah kita jalin silaturahim kepada keluarga,  kerabat dan sahabat di kantor, dirumah, dimanapun kita jaga silaturahim yang baik. 

“Dari Abdullah bin Abi Aufa r.a, beliau berkata, ketika sore hari pada hari Arafah, pada waktu kami duduk mengelilingi Rasulullah saw, tiba-tiba beliau bersabda, “Jika di majelis ini ada orang yang memutuskan silaturahmi, silahkan berdiri, jangan duduk bersama kami”

Menjaga hubungan baik diantara kerabat atau yang biasa dikenal dengan silaturahmi merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam agama Islam. Adapun hukum memutuskan tali silaturahim menurut islam, sama dengan memutus rejeki.

Dalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: "Bertakwalah kepada Allah Swt yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah Swt selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an-Nisâ’: 1).

Mengetahui bahwa diri kita tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang memutuskan silaturahmi yang telah nyata tidak diakui oleh rasulullah sebagai umatnya. Berikut Ciri-ciri Orang yang memutuskan tali persaudaraan :

Gelisah Jika Ada Orang yang Berniat Untuk Menjaga Silaturahmi, Tentu orang yang memutuskan tali persaudaraan tidak akan senang dengan kehadiran orang yang telah diputus tali persaudaraannya. Bahkan sebelum datang kehadriannya (Orang yang di putuskan tali persaudaraannya) hatinya akan merasa tidak tenang, ia akan merasa gelisah ketika didengarkan nama orang yang ia putuskan silaturahmi.

Berusaha Menghindari Sesama Muslim dengan Alasan Kebaikan/Agama,  pemahaman yang kurang begitu memadai tentang suatu permasalah bisa menjadi pemicu problem tambahan dalam suatu kasus. Hal ini seringkali terjadi kepada orang yang tengah memutuskan silaturahmi, dengan argument yang tidak begitu akurat dan faktual dengan referensi yang ada, membuatnya lebih jauh terhanyut akan jebakan setan/iblis laknaktullah.

Tidak Peduli dengan Apa yang Terjadi Pada Sesama Muslim, Diantara penyebab orang memutuskan tali persaudaraan adalah adanya sengketa pemahaman/problem yang membuatnya terjatuh akan lembah kehinaan, jika dibiarkan maka hal ini akan semakin berbahaya, tidak hanya untuk dirinya sendiri namun bisa berdampak kepada orang disekitarnya.

Merasa Paling Benar dengan Apa yang Dilakukan, Orang yang memutuskan tali persaudaraan biasanya dirinya dikuasai nafsu yang bersarang didalam hatinya, maka pada saat itu segala macam penyakit hati akan semakin bertumpuk berdatangan dan bersarang didalamnya termasuk Merasa Paling benar, dan sungguh sangat membahayakan bagi dirinya juga orang (Jika lemah pemahaman) disekitarnya.

Dalam surah lain, Allah melaknat orang-orang yang suka memutus tali silaturahmi sebagaimana dalam firman-Nya: Artinya: “Kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan." (Muhammad: 22)

Yaitu kalian akan kembali kepada kejahiliahan kalian di masa silam dengan membiarkan darah mengalir dan terputusnya hubungan kekeluargaan. Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan:

Mereka itulah orang-orang yang dilaknati oleh Allah Swt dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. (Muhammad: 23)

Larangan membuat kerusakan di muka bumi ini bersifat umum dan larangan memutuskan hubungan kekeluargaan bersifat khusus, bahkan Allah Swt memerintahkan untuk berbuat kebaikan di muka bumi dan menghubungkan tali persaudaraan, yaitu dengan berbuat baik kepada kaum kerabat melalui ucapan dan perbuatan serta bersedekah kepada mereka. Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan seseorang dianggap memutus tali silaturahmi. Salah satu yang menarik adalah pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahmi adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi. Misalkan sebuah keluarga terbiasa bersilaturahmi dengan saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri.

Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahmi yang terlarang. Berikut berbagai perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahmi: Sebagian dari maksiat adalah memutus tali silaturahmi. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari ‘memutus tali silaturahmi ini. Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahmi sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat.

Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahmi bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadits menganjurkan untuk menyambung tali silaturahmi dan melarang memutus tali silaturahmi, dan tidak ada perantara makna diantara keduanya. Keutamaan menyambung tali silaturahmi berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahmi adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus tali silaturahmi adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya.

Sesungguhnya memutus segala hal di atas tanpa adanya uzur setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar” (Habib Abdullah bin Husain).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memutus tali silaturahmi merupakan hal yang terlarang. Sedangkan perbuatan memutus tali silaturahmi menurut sebagian ulama diartikan dengan melakukan perbuatan buruk pada kerabat, misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus tali silaturahmi dengan tidak berbuat baik pada kerabat. Dan pendapat terakhir menengah-nengahi bahwa memutus tali silaturahmi adalah tidak melakukan perbuatan baik yang sebelumnya terbiasa dilakukan pada kerabat.

Referensi sebagi berikut ini :