Kamis, 30 Juni 2022

Terdapat 7 Dosa sangat besar yang dapat membinasakan, Taubat Tidak menghilangkan hukuman bagi pelakunya


Ketika para sahabatnya bertanya dosa apa saja yang dimaksud, Rasullah menjawab, “'Syirik mempersekutukan Allah Swt., melakukan sihir, membunuh jiwa manusia yang telah diharamkan Allah Swt. kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari perang jihad, menuduh zina pada wanita mu'minat.”

Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘’Tinggalkanlah tujuh dosa yang akan membinasakan. Sahabat bertanya, ‘’Ya Rasulullah, apakah dosa-dosa itu? Jawab Nabi SAW, ‘’Syirik mempersekutukan Allah SWT, melakukan sihir, membunuh jiwa manusia yang telah diharamkan Allah SWT kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari perang jihad, menuduh zina pada wanita mu’minat,’’ (HR Bukhari Muslim).

Dalam hadis di atas, Abu Hurairah menyebut tujuh dosa yang membinasakan. Dikatakan membinasakan karena dari dosa tersebut bukan hanya merusak keimanan diri sendiri, namun juga ada hak-hak orang lian yang dirusak oleh si pembuat dosa.

1) .Syirik kepada Allah Swt, Syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu, misalnya dengan berhala maupun makhluk-makhluk ciptaan-Nya. Orang yang melakukan dosa syirik disebut musrik. Syirik digolongkan menjadi dosa yang sangat besar, dan Allah SWT tidak akan mengampuni dosa ini.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa selain syirik bagi siapa yang Ia kehendaki. Barang siapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An Nisa: 48).

Firman Allah SWT dalam QS An-Nisa di atas mengisyaratkan bahwa Allah Swt membuka pintu ampunan selebar-lebarnya bagi pendosa apapun, namun tidak untuk dosa syirik.

Selain karena syirik adalah bentuk kedurhakaan seorang makhluk kepada khaliq, syirik juga termasuk dalam kategori dosa tertinggi dari dosa apapun menurut Qur'an dan sunnah yang ganjarannnya adalah neraka, apabila si musyrik tidak menyadari dan bertaubat.

Abdullah bin Mas’ud r.a mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mati dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu, niscaya akan masuk neraka,” (HR Bukhari Muslim)

2). Sihir tergolong dosa yang sangat besar, karena sihir merupakan salah satu perbuatan setan dan orang yang melakukannya termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir.

Kata Imam Adz-Dzahabi rahimahullahdalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 102.

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir. Padahal Sulaiman tidak kafir hanya setan-setanlah yang kafir…,” (QS Al-Baqarah: 102).

Tingkatan sihir hampir dekat dengan syirik. Jika syirik adalah bentuk kedurhakaan dan pengingkaran seorang hamba pada dzat dan kuasa Allah SWT, maka sihir adalah perbuatan yang tidak hanya dilakukan atas dasar pengingkaran pada Allah, namun juga penyakit hati yang tertanam pada sesama yang menyebabkan ia buta sehingga membinasakan orang lain, bisa dalam bentuk membuat hidupnya sengsara, tertimpa penyakit, atau pun sampai menyebabkan saudara semuslim tersebut meninggal karena penyakit hatinya yang kian bengkak tersebut.

Disebutkan dalam hadis, lantaran perbuatan sihir ini sungguh merugikan diri sendiri dan orang lain, maka amal ibadah pelaku sihir tidak diterima Allah SWT hingga ia sadar, bertaubat dan memohon maaf pada orang yang telah ia rugikan.

3). Membunuh, Allah Swt berfirman dalam surah Ali Imran ayat 21 sbb :

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi yang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil. Maka gembirakanlah bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih,” (QS Ali Imran: 21).

Membunuh sesama Muslim adalah dosa besar di hadapan Allah dan tercela di hadapan manusia. Masalah pembunuhan secara detail dijelaskan oleh Allah, di antaranya dalam surah An-Nisaa, Allah berfirman,

“Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang Mukmin dengan tidak sengaja hendaklah ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) kecuali jika keluarga si terbunuh itu ridha. Jika si terbunuh itu dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak memperolehnya (hamba sahaya) maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana,” 
(QS An-Nisaa: 92).

Dalam surah lain, agar lestarinya kelangsungan hidup manusia, tidak terjadi pembunuhan di antara sesama Muslim, dan jera-nya orang-orang yang terlanjur membunuh sesama, Allah  mengatur masalah pembunuhan melalui hukum Qishash.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih,” (QS Al-Baqarah: 178).

Membunuh sesama muslim adalah termasuk dosa besar baik dihadapan Allah Swt dan tercela dihadapan manusia. Islam sangat mengatur hak-hak tiap muslim agar dapat hidup secara tentram dan saling menghargai hak-hak tersebut. Tak hanya sesama muslim, kepada kaum kafir yang jika si pembunuh ada perjanjian damai pun Allah mengatur ganjaran yang harus dilakukan si pembunuh tersebut. Oleh sebabnya, dalam Islam, masalah pembunuhan secara detail dijelaskan oleh Allah, di antaranya yakni dalam surah An-Nisaa, 

Allah berfirman, “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan tidak sengaja hendaklah ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) kecuali jika keluarga si terbunuh itu ridha. Jika si terbunuh itu dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak memperolehnya (hamba sahaya) maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana,” (QS An-Nisaa: 92).

Dalam surah lain, agar lestarinya kelangsungan hidup manusia, tidak terjadi pembunuhan di antara sesama muslim, dan jera-nya orang-orang yang terlanjur membunuh sesama, Allah  mengatur masalah pembunuhan melalui hukum Qishash.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti cara yang baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih,” (QS Al-Baqarah: 178)


4). Riba Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598).

Ada kaedah umum dalam memahami riba disebutkan oleh para ulama, “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.

Ibnu Qudamah rahimahullahberkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436).

Dalam surah Al-Baqarah, Allah Swt berfirman, “Hai orang orang yang beriman bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman,” (QS Al Baqarah: 278).

5). Makan harta anak yatim, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta di antara mereka. Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar,” (QS An-Nisaa: 2).

Memakan harta anak yatim haram hukumnya dalam Islam. Adapun mereka yang memakan harta anak yatim, hakikatnya mereka memakan api dalam perut mereka lengkap dengan neraka sebagai tempat kembalinya, seperti halnya firman Allah Ta’alaa,

“Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim dengan zalim, pada hakikatnya mereka hanya makan api di dalam perut mereka dan mereka akan memasuki neraka sa’ir,” 
(QS An-Nisaaa: 10).

Sepatutnyalah kita menyayangi dan menyisihkan rizki untuk mereka, sebab, setiap Muslim yang mencintai anak yatim, kelak akan berada di surga bersama Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:

“Siapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan orang yang bangun pada malam hari dan puasa pada siang hari dan bagaikan orang yang menghunus pedangnya untuk berjihad tiap pagi dan sore. Kelak, mereka akan berada di surga bersamaku layaknya saudara sebagaimana kedua jari ini bersaudara (yaitu telunjuk dan jari tengah),” (HR Ibnu Majah).

6). Lari dari medan perang/pertempuran, Firman Allah Ta’alaa dalam QS Al-Anfaal, “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur),” (QS. Al-Anfaal: 15).

Ibaratnya, seseorang telah menyerahkan dirinya untuk syahid di jalan Allah SWT, tetapi menyerah karena takut mati. Allah Swt sangat tidak suka terhadap Muslim yang berkepribadian mudah menyerah seperti ini.

7). Menuduh wanita Mukmin berzina, Zina merupakan perbuatan bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Ini adalah dosa yang sangat besar. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT baik itu selama mereka di dunia maupun ketika mereka berada di akhirat kelak.

Lalu bagaimana jika ada seseorang yang menuduh seorang wanita sholehah telah melakukan perbuatan zina. Allah SWT berfirman “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali dera­an, dan janganlah diterima ke­saksian dari mereka selama -lamanya. Itulah orang-orang fasik.” (QS. An- Nuur ayat 4).

“Sesunguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik lagi beriman (berbuat zina), mereka tertimpa laknat dunia dan akhirat dan bagi mereka azab yang besar,” (QS An-Nuur: 23).

Tuduhan berzina yang dialamatkan kepada wanita baik-baik padahal mereka tidak pernah melakukannya, mengingatkan kita pada kisah Ibunda Isa as, Maryam. Sudah selayaknya penebar fitnah menerima azab yang dahsyat yaitu neraka jahannam. Sebab ia tidak hanya berdusta di hadapan manusia, tapi juga berdusta di hadapan Zat Yang Maha Mengetahui, Allah Swt.

Referensi :