Kamis, 30 Juni 2022

Hukum shalat dengan barang najis melekat di badan


Kita pernah dihadapkan dengan situasi saat pakaian, sajadah, atau apapun yang melekat pada diri kita ternyata terkena najis, baik saat hendak atau ketika sedang melaksanakan shalat. Bagaimana hukum melaksanakan shalat dengan barang melekat yang terkena najis dan apa yang mesti kita lakukan terhadap situasi tersebut. Di antara sahnya shalat adalah harus melakukannya dalam keadaan suci, yang berkaitan dengan suci badan, pakaian, dan tempat kita shalat. Untuk badan, kita diperintahkan berwudhu jika berhadas kecil dan mandi jika kita berhadas besar (junub, haid, dan nifas). Terkait tempat dan pakaian, kita diperintah menyucikan tempat dan pakaian untuk shalat dari segala najis.

Allah SWT berfirman, “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS al-Muddatsir [74]:4). Rasulullah ber sabda, “Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia menge riknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dari Jabir bin Samrah, ia berkata, “Saya mendengar seseorang bertanya ke pada Nabi, “Apakah saya boleh shalat dengan pakaian yang saya pakai ketika berhubungan de ngan istri? Rasulullah menjawab, “Boleh, kecuali jika kamu melihat sesuatu (maksudnya najis) maka kamu harus mencucinya.” (HR Ah mad dan Ibnu Majah).

Sebagaimana juga diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri. Ketika Rasulullah sedang shalat bersama para sahabat, tiba-tiba beliau melepas kedua sandalnya, lalu meletakkannya di sebelah kiri beliau. Ketika melihat hal tersebut, mereka (para sahabat) pun melepaskan sandal mereka. Selesai dari shalat, Rasulullah bertanya, “Ada apa kalian melepaskan sandal-sandal kalian?”

Mereka menjawab, “Kami melihatmu melepas sandalmu maka kami pun melepaskan sandal-sandal kami.” Rasulullah menjelaskan, “Tadi Jibril mendatangiku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku ada kotoran/najis maka aku pun melepaskan keduanya.” Beliau juga mengatakan, “Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, sebelum masuk masjid hendaklah ia melihat kedua sandalnya. Bila ia lihat ada kotoran atau najis maka hendaklah membersihkannya. Setelah bersih, ia boleh shalat dengan mengenakan kedua sandalnya.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Mengenai hukum menjauhi dan menyucikan tempat dan pakaian dari najis ini, jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa suci tempat dan pakaian merupakan syarat sahnya shalat. 

Dalam Mazhab Maliki ada dua pendapat, yang pertama bahwa menghilangkan najis itu adalah sunah dan pendapat yang kedua adalah fardhu jika ingat dan kewajibannya terhapus jika lupa. 

Imam Syaukani berpendapat, suci pakaian hukumnya wajib, tapi bukan syarat sah shalat. Maka, jika seseorang shalat dan ada najis di pa kaiannya berarti ia telah meninggalkan yang wajib, tapi shalatnya tidak batal. Hal itu berbeda dengan jika dianggap sebagai syarat sah shalat, di mana jika dia shalat dan ada najis di pakaiannya maka shalatnya batal dan dia harus mengulang lagi. 

Berdasarkan pendapat jumhur ulama tersebut, siapa yang shalat dengan pakaian yang ter kena najis dan ia mengetahuinya maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi lagi. Sedangkan, jika dia shalat dengan pakaian yang bernajis tapi dia lupa atau tidak mengetahui keberadaan najisnya dan baru mengetahui setelah selesai shalatnya maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi lagi. 

Jika dia mengetahuinya ketika dalam shalat maka jika memungkinkan untuk me lepaskan pakaian yang terkena najis tersebut tanpa mem buka auratnya maka ia melepaskannya dan melanjutkan shalatnya. Hal itu berdasarkan hadis Nabi di atas yang menjelaskan beliau mencopot sandal yang terkena najis dan terus melanjutkan shalat dan tidak mengulanginya. 

Tapi, jika tidak memungkinkan untuk melepas kannya karena akan membuka auratnya hendaklah ia memutus shalatnya untuk mengganti pakaiannya. Karena, menurut jumhur ulama, suci dari najis merupakan syarat sah shalat.