Allah SWT berfirman, ''Janganlah kalian memakan harta orang lain dengan jalan batil. Dan, jangan pula membawa urusan harta kepada hakim agar kalian dapat memakan harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengerti.'' (QS Al-Baqarah 2: 188).
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda, ''Wahai manusia, sesungguhnya akan ada beberapa orang di antara kalian yang mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar. Waspadalah, pada hari kiamat nanti orang-orang seperti itu akan dimasukkan ke dalam neraka.'' (HR Bukhari).
Setiap manusia telah Allah SWT tentukan kadar rezekinya masing-masing. Bahkan, sejak manusia itu belum lahir, ''Sungguh, kalian berada dalam perut rahim ibu kalian selama 40 hari. Setelah itu, ditiupkanlah ruh ke dalamnya. Lantas, Allah menetapkan empat hal untuknya: rezekinya, ajalnya, amalnya, dan nasibnya di dunia --apakah bahagia ataukah sengsara.'' (HR Bukhari-Muslim).
Sebagai makhluk yang telah Allah SWT tentukan kadar rezekinya itu, manusia dilarang memakan atau mengambil harta atau rezeki orang lain secara tidak dibenarkan. Tindakan mencuri, menipu, korupsi, atau lainnya yang sama dengan mengambil rezeki orang lain secara tidak benar, merupakan perbuatan buruk yang dibenci Allah SWT. Perbuatan itu menggambarkan adanya rasa ketidakbersyukuran terhadap rezeki yang telah Allah SWT berikan.
Rasulullah SAW dalam hal ini sangat tegas menyikapi. Beliau pernah menyuruh memotong tangan seorang anak pejabat suku yang terbukti bersalah karena mengambil harta orang lain (mencuri). Anak pejabat suku itu bernama Fathimah Makhzumiyah yang pada hari Fathu Makkah tertangkap basah mencuri. Setelah melihat bukti-bukti yang kuat, Rasulullah SAW memutuskan memotong tangan anak pejabat itu. Hukuman itu pun terealisasi. Tangan anak pejabat itu benar-benar dipotong. (HR Bukhari-Muslim).
Mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar tidak hanya merugikan orang lain secara material, tetapi hakikatnya juga merugikan diri sendiri. Ia akan mendapat hukuman tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Hukuman di akhirat akan ditimpakan jika yang bersangkutan tidak bertobat.
Pintu tobat terus-menerus Allah SWT buka untuk setiap orang yang bersalah dan berbuat dosa. Bentuk tobat orang-orang yang memakan harta bukan haknya adalah dengan jalan mengembalikan apa yang ia ambil itu kepada pemilik asalnya. Bersamaan dengan itu, berkomitmen kepada Allah SWT untuk tidak mengulanginya.
Referensi sebagai berikut ;