Sabtu, 16 Juli 2022

Istri Jangan Asal Gugat Cerai Suami, Ini Risiko Fatalnya


Istri Jangan Asal Gugat Cerai Suami, Ini Risiko Fatalnya, Islam memberikan peringatan agar istri tak sembarangan gugat cerai suami. Dalam syariat Islam seorang istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya disebut dengan khulu. 

Sedangkan bila yang mengajukan cerai adalah pihak suami disebut talaq. Seorang perempuan yang melakukan khulu maka harus siap dengan risiko mengembalikan maskawinnya.  

Islam sangat melarang setiap perempuan Muslim melakukan khulu tanpa sebab. Misalnya tiba-tiba seorang istri meminta suaminya untuk menceraikannya, padahal suaminya tidak melakukan kesalahan apapun. 

Suaminya memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah lahir dan batin, suaminya mampu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, suaminya juga tidak berkhianat.  

Namun demikian istrinya menginginkan adanya perceraian. Maka perbuatan perempuan yang seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan dalam sebuah hadits dijelaskan perempuan yang melakukan khulu haram mencium wewangian surga. Maka jika mencium wanginya saja tidak boleh, apalagi memasuki surga.  

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَيُّمَاامْرَأَةٍ سَأَلْتَ زَوْجَهَاالطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِمَابَأَسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَارَائِحَةُ الْجَنَّةِ. 

Rasulullah Muhammad Saw bersabda, “Siapapun orang perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa ada kesalahan, maka haramlah atas perempuan itu wewangian surga.” (HR. Abu Dawud).

Maka ketika ada seorang perempuan yang tiba-tiba melakukan khulu kepada suaminya tanpa ada sebab atau kesalahan dari suaminya, maka sejatinya perempuan itu seorang munafik. 

Boleh jadi perempuan tersebut tengah berkhianat dan memiliki lelaki idaman lain. Atau perempuan tersebut hanya berniat mempermainkan pernikahan semata untuk menguasai harta suaminya lalu mencerainya.  

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  اَلْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ  

Rasulullah Muhammad Saw bersabda, “Orang-orang perempuan yang khulu, mereka itu adalah perempuan munafik.” (Kasyful Ghummah).

Dibenci Allah SWT 

Meski perceraian itu dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah Swt  dan rasul-Nya. Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan. 

Bahkan perceraian berdampak besar bagi anak-anak. Sebab mereka tidak akan bisa lagi mendapati kehangatan keluarga yang utuh dalam satu atap. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : أَبْغَضُ الْحَلَالِ اِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ الطَّلَاقُ

Rasulullah Muhammad Saw bersabda: “Perkara halal yang sangat dibenci Allah Swt ialah talak (cerai).” (Kasyful Ghummah)

Maka ketika lelaki dan perempuan menikah berkomitmenlah untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tanpa berujung talaq (pihak suami yang mencerai istri) atau pun khulu (pihak istri yang meminta gugat cerai pada suami). 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  تَزَوَّ جُوْاوَلَا تُطَلِّقُوْافَاِنَّ الطَّلَاقَ يَهْتَزُّمِنْهُ الْعَرْشُ

Rasulullah Muhammad Saw bersabda: “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kasyful Ghummah). 

Referensi sebagai berikut ini ;