Harta dan Kepemilikan dalam Islam. Konsep mengenai harta dan kepemilikan merupakan salah satu pokok bahasan yang penting dalam Islam. Harta atau dalam bahasa arab disebut al-maal secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Najm mengatakan, bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama ushul fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit. Menurut para fuqaha, harta dalam perspektif Islam bersendi pada dua unsur; Pertama, unsur ‘aniyyah dan Kedua, unsur ‘urf. Unsur ‘aniyyah berarti harta itu berwujud atau kenyataan (a’yun). sebagai contoh, manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak. Sedangkan unsur ‘urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau oleh sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat yang bersifat madiyyah maupun ma’nawiyyah.
Dalam Islam kedudukan harta merupakan hal penting yang dibuktikan bahwa terdapat lima maqashid syariah yang salah satu diantaranya adalah al-maal atau harta. Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian, Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk itu Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin dalam firmanNya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. An-Nisa: 29-32).
Pembagian Jenis-jenis Harta
Harta Mutaqawwim dan Harta Ghair al mutaqawwim
Harta mutaqawwim ialah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya. Maksud pengertian harta ghair al-Mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, yakni segala sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang oleh syara’ untuk memanfaatkannya.
Mal Mitsli dan Mal Qimi
harta mitsli dan qimi sebagai sesatu yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya. harta yang ada duanya atau dapat ditukar dengan hal serupa dan sama disebut mitsli dan harta yang tidak duanya atau berbeda secara tepat disebut qimi.
Mal Istihlak dan Mal Isti’mal
harta istihlak merupakan harta yang penggunaannya hanya sekali pakai sedangkan harta isti’mal harta yang penggunaannya bisa berkali-kali pakai.
Mal Manqul dan Mal Ghair al Manqul
harta manqul yaitu harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ketempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Sedangkan harta ghair al-manqul maksudnya segala sesuatu yang tetap (harta tetap), yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ketempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan lainnya.
Harta ‘Ain dan Dayn
harta ‘ain yaitu harta yang berbentuk. sedangkan, harta dayn harta yang menjadi tanggung jawab seperti uang yang dititipkan ke orang lain.
Harta Nafi’i
harta nafi’i yaitu harta yang tidak berbentuk
Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur
harta mamluk yaitu harta yang statusnya memilikik kepemilikian baik individu, umum atau negara. harta mubah yaitu hukum harta pada asalnya yaitu tidak ada yang memiliki. sedangkan, harta mahjur yaitu harta yang tidak boleh dimilikioleh pribadi.
Harta Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
pembagian harta ini didasari oleh potensi harta menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan. harta yang dapat dibagi yaitu harta tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan seperti beras. sedangkan, harta yang tidak dapat dibagi yaitu harta menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan seperti benda-benda mewah.
Harta Pokok dan Hasil
harta pokok ialah harta yang mungkin menumbulkan harta lain atau dalam istilah ekonomi disebut harta modal.
Harta Khas dan ‘Am
harta khas yaitu harta milik individu yang tidak boleh diambil manfaatnya jika tidak direstui pemiliknya. sedangkah harta am yaitu harta milik umum yang dibebaskan dalam mengambil manfaatnya.
Selain harta, hal penting dalam bahasan syariah islam yaitu tentang kepemilikan harta itu sendiri. kepemilikan (al-milkiyyah) adalah istilah hukum Islam yang menandakan hubungan antara manusia dan harta yang menjadikan harta itu secara khusus melekat padanya. Berdasarkan definisi ini, perolehan properti oleh seorang individu, dengan cara yang sah, memberikan hak kepadanya untuk memiliki hubungan eksklusif dengan properti itu, menggunakan atau menanganinya selama tidak ada hambatan hukum untuk berurusan seperti itu. Pada dasarnya menurut firman Allah SWT sesungguhnya seluruh harta atau kekayaan adalah milik Allah SWT seperti firmannya pada Ayat alquran surat Al-maidah:20 “Dan ingatlah ketika musa berkata kepada kaumnya: hai kaumku, ingatlah nikmat allah atasmu keika ia mengangkat nabi-nabi diantaramu, dan dijadikannya kamu orang-orang yang merdeka, dan diberikannya kepadamu apa-apa yang belum pernah diberikan kepada seseorangpun diantara umat umat yang lain.” Dalam Islam kepemilikan harta dibagia atas kepemilikan pribadi atau individu, kepemilikan bersama atau komunal/umum dan kepemilkan milik negara.
Islam mengakui kepemilikan individu asal didapatkan dan dibelanjakan dengan cara yang syar’i. harta pribadi dalam penggunaanya tidak boleh memiliki dampak negatif terhadap pihak lain. selain itu, individu bebas dalam pemanfaatan harta miliknya secara produktif, melindungi harta tersebut dan memindahkannya dengan dibatasi oleh syariat yang ada. hal ini untuk mengurangi kesia-siaan dalam kepemilikan harta.
Selain kepemilikan pribadi Islam juga mengakui kepemilikan umum dan Negara. kepemilikan umum meliputi mineral padat, cair dan gas yang asalnya dari dalam perut bumi. benda benda tersebut dimasukkan ke dalam golongan milik umum karena memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri sehingga dimasukkan kedalam golongan harta milik umum dan dikelola oleh negara. sedangkan, harta milik negara yaitu segala bentuk penarikan yang dilakukan oleh negara secara syari kepada masyarakatnya seperti pajak, hasil pengelolahan pertanian, perdagangan dan industri yang masuk kedalam kas negara. harta milik negara ini kemudian dibelanjakan untuk kepentingan warganya.
Definisi harta haram dan bahayanya bagi individu. Serta motivasi untuk mencari yang halal. Insyaa Allah di kesempatan ini, kita akan membahas 3 poin:
[a] Ancaman dosa korupsi
[b] Bahaya harta haram bagi kehidupan sosial
[c] Pembagian harta haram
Bahaya Ghulul (Korupsi)
Di antara dosa besar yang dianggap sepele oleh sebagian besar masyarakat adalah al-ghulul. al-Ghulul maksudnya mengambil harta bersama untuk kepentingan pribadi, padahal bukan miliknya. Termasuk memanfaatkan barang-barang inventaris kantor untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, dan bukan untuk kepentingan dinas. Perilaku seperti ini termasuk perbuatan zhalim yang berat bisa menyeret masyarakat pada kerusakan, terutama pelakunya. Pelaku tindak kezhaliman ini terancam hukuman yang keras dunia dan akhirat. Allah berfirman,
وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.” (QS. Ali Imran : 161)
Dari Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang dari kabilah al-Azdi sebagai amil zakat, yang bernama Ibnu al-Lutbiyyah. Setelah bekerja dia datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,
“Ini untuk Anda dan yang ini untukku. Saya diberi hadiah.”
Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar seraya bersabda,
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ
“Ada apa dengan amil zakat yang kami utus, lalu dia datang dengan mengatakan, ‘Ini untukmu dan ini hadiah untukku!’ Cobalah dia duduk di rumah ayahnya atau ibunya, dan lihat, apakah dia akan diberi hadiah ataukah tidak? Demi Allah ta’ala , jika seseorang datang dengan mengambil sesuatu dari yang tidak benar melainkan dia akan membawanya pada hari kiamat, lalu dia akan memikulnya di lehernya. (Jika yang ia ambil adalah) onta, maka akan keluar suara onta. Jika sapi, maka akan mengeluh. Jika kambing, maka akan mengembek”.
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami bisa melihat putihnya kedua ketiak beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Allah! Aku telah menyampaikannya?” (HR. Bukhari 7174 dan Muslim 4843)
Ketika seorang pegawai telah mendapatkan gaji sesuai tugasnya, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil selain gaji karena layanan yang dia berikan kepada masyarakat.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang telah kami ambil untuk melakukan suatu tugas dan kami telah menetapkan rezeki (gaji atau upah), maka harta yang dia ambil selain gaji dari kami adalah ghulul (pengkhianatan, korupsi, atau penipuan).” (HR. Abu Daud 2945 dan dishahihkan al-Albani)
Permasalahannya, bukan pada banyak atau sedikitnya barang yang diambil, akan tetapi jika virus ghulul (korupsi) dibiarkan, maka akan semakin membesar. Orang yang sudah terbiasa mengambil suatu yang kecil, dia akan berani untuk mengambil sesuatu yang lebih besar.
Kalau amanah sudah ditinggalkan maka banyak hak yang terabaikan, keadilan akan melemah, kezhaliman merajalela, rasa aman hilang, dan masyarakat dilanda ketakutan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Apabila amanah telah disia-siakan maka tunggulah hari Kiamat.” (HR. Bukhari 59)
Dan Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَوَّلُ مَا تَفْقِدُونَ مِنْ دِينِكُمَ الأَمَانَةُ
“Yang pertama kali hilang dari agamamu adalah sikap amanah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 38740)
Bagi muslim cara yang paling efektif untuk menghilangkan hal ini adalah dengan membangun muraqabatullah (merasa selalu diawasi Allah) di saat sendirian maupun di keramaian. Yakin bahwa besok akan ada kehidupan yang kedua di akhirat, kehidupan yang isinya hanya pertanggungjawaban dan balasan.
Dampak Harta Haram terhadap Umat
Harta haram berdampak buruk terhadap pribadi pelakunya secara khusus dan umat manusia secara umum. Diantara sisi buruk mengkonsumsi harta haram bagi umat adalah,
[1] Meniru kebiasaan Yahudi.
Allah berfirman,
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan.” (QS. al-Maidah: 62)
Allah menggambarkan sebuah masyarakat yang rusak dan hancur di masa itu yaitu masyarakat Yahudi.
Mayoritas yahudi sangat suka memakan harta haram, terutama suap dan riba. Bila karakter buruk ini ditiru oleh masyarakat muslim, bisa jadi nasib mereka tidak berbeda dengan Yahudi.
[2] Ancaman neraka karena harta haram yang mereka masukkan ke dalam perutnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya.” (HR. Ahmad 14441, Tarmizi 617, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Orang yang yakin akan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu dia tidak akan berani mengambil sekecil apapun harta haram dan dia tidak akan tega membawa secuil pun harta haram ke rumahnya lalu menyuapkannya ke mulut istri dan anak-anaknya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya ada sebagian orang yang mengambil harta milik Allah bukan dengan cara yang benar. Sehingga mereka akan mendapatkan neraka pada hari Kiamat.” (HR. Bukhari 3118)
[3] Harta haram adalah penyebab kehinaan dan kenistaan umat Islam saat ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang larangan jual beli ‘inah,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Apabila kalian berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk memegang ekor-ekor sapi (cinta harta), sibuk bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dikuasai oleh kehinaan. Tidak akan diangkat kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada syari’at agama kalian.” (HR. Abu Dawud 3464, dishahihkan al-Albani)
Jual beli ‘inah adalah salah satu kamuflase riba. karena hakekatnya transaksi utang piutang yang menghasilkan keuntungan dan bukan jual beli.
[4] Harta haram yang merajalela di masyarakat menjadi sebab turunnya adzab.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila perzinahan dan riba merajalela di suatu negeri, sungguh mereka telah mengundang azab Allah untuk menimpa mereka.” (HR. al-Hakim 2261, dishahihkan ad-Dzahabi)
Pembagian Harta Haram
Harta haram terbagi menjadi 2:
[1] Harta haram karena dzatnya
Harta haram karena dzatnya ada 4 macam:
(a) Benda haram yang sama sekali tidak memiliki manfaat yang mubah, seperti khamr, berhala, alat musik, dst.
Harta semacam ini harus dibuang dan sama sekali tidak boleh disimpan. Harta haram jenis ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dimanfaatkan.
Ketika khamr diharamkan, Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang anak yatim yang memiliki warisan berupa khamr. Beliau bersabda, “Tumpahkan!” (HR. Ahmad 12189 & Abu Daud 3677)[1]
(b) Benda haram yang memiliki manfaat mubah, namun tidak boleh diperjual belikan.
Seperti anjing, atau bangkai yang bisa disamak kulitnya, atau lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk minyak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
“Apabila Allah mengharamkan suatu kaum untuk makan sesuatu maka Allah haramkan hasil penjualannya.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3490 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
(c) Benda yang haram dimakan namun halal dimanfaatkan dan diperjualbelikan.
Contoh keledai, bighal, kucing (menurut jumhur ulama).
Ibnul Qayyim menjelaskan,
وكالحمر الأهلية، والبغال ونحوها مما يحرم أكلُه دونَ الانتفاع به
“Seperti keledai jinak, bighal atau semacamnya, yang haram dimakan, namun tidak haram untuk dimanfaatkan.” (Zadul Ma’ad, 5/762)
(d) Benda yang asalnya halal namun dia berpotensi digunakan untuk yang haram.
Benda semacam ini tidak boleh diberikan kepada orang yang akan menggunakannya untuk tujuan yang haram, baik dengan cara cuma-cuma atau berbayar (jual beli).
Disebutkan dalam shahih Bukhari,
كَرِهَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ بَيْعَ السِّلاَحِ فِى الْفِتْنَةِ
Sahabat Imran bin Hushain membenci jual beli senjata ketika suasana konflik. (HR. Bukhari secara muallaq)
[2] Harta haram karena cara mendapatkannya
Harta ini dzatnya halal, seperti uang, bahan makanan atau properti lainnya. Namun menjadi haram, karena diperoleh dengan cara yang tidak benar.
Cara mendapatkan harta haram, ada 2:
Pertama, didapatkan melalui transaksi haram yang saling ridha.
Itulah semua harta haram yang diperoleh dari transaksi saling setuju, tidak ada paksaan, dan atas dasar suka sama suka.
Misalnya harta haram dari hasil judi, atau transaksi riba atau transaksi gharar (tidak jelas). Termasuk hasil dari jual beli barang haram. Seperti hasil jual beli khamr, narkoba, rokok, atau senjata yang akan digunakan untuk membunuh kaum muslimin.
Kedua, Diperoleh melalui cara yang tidak saling ridha (kedzaliman).
Seperti harta haram hasil pemaksaan, atau hasil menipu, korupsi, atau melalui tindak kriminal lainnya. Harta haram jenis ini tidak akan berubah statusnya menjadi halal. Karena harta ini tetap menjadi milik pihak yang dizhalimi.
[1] Jumhur ulama berpendapat, harus dijauhkan dan tidak boleh dimanfaatkan.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
ذهب جمهور الفقهاء إلى تحريم الانتفاع بالخمر للمداواة، وغيرها من أوجه الانتفاع، كاستخدامها في دهن، أو طعام، أو بل طين
Jumhur ulama berpendapat, haramnya memanfaatkan khamr untuk obat atau pemanfaatan lainnya, seperti digunakan untuk parfum, atau campuran makanan atau untuk membasahi adonan semen. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/26).
Karena Allah perintahkan agar khamr ditinggalkan, melalui firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90)
Dalam ayat di atas, Allah perintahkan agar kita menjauhinya [jauhilah perbuatan-perbuatan itu]. al-Qurthubi mengatakan,
قوله: (فَاجْتَنِبُوهُ) يقتضي الاجتناب المطلق الذي لا ينتفع معه بشيء بوجه من الوجوه، لا بشرب، ولا بيع، ولا تخليل، ولا مداواة، ولا غير ذلك، وعلى هذا تدل الأحاديث الواردة في الباب
Firman Allah, “Jauhilah semua perbuatan itu” menuntut untuk menjauhi secara mutlak, yang melarang adanya pemanfaatan apapun. Baik diminum, dijual, dibuat cuka, atau untuk obat, atau apapun pemanfaatannya. Inilah yang sesuai dengan kandungan hadis dalam masalah ini. (Tafsir al-Qurthubi, 6/289)