Kamis, 18 Agustus 2022

Mekanispe Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Bag 2)

Ilustrasi : Ilustrasi : Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam (Bag 3)

Menurut faham ini, harga-harga ditetapkan oleh pemerintah, penyaluran barang dikendalikan oleh negara, sehingga tidak terdapat kebebasan pasar. Semua warga masyarakat adalah ”karyawan” yang wajib ikut memproduksi menurut kemampuannya dan akan diberi upah menurut kebutuhannya. Seluruh kegiatan ekonomi atau produksi harus diusahakan bersama. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan, termasuk usaha tani, adalah perusahaan negara(state entreprise). Apa dan berapa yang diproduksikan ditentukan berdasarkan perencanaan  pemerintah pusat(central planning)dan diusahakan langsung oleh negara.

Kedua ajaran sistem ekonomi di atas cukup berkembang dalam pemikiran ekonomi kontemporer, walaupun akhirnya sistem ekonomi sosialis mengalami  kemunduran dan mulai ditinggalkan. Lalu bagaimana konsep ekonomi Islam tentang mekanisme pasar tersebut, Bagaimana ajaran Nabi Muhammad dan para ulama tentangnya. Bolehkah negara intervensi harga (pasar) dan sejauhmana kebolehan tersebut. Dan apa saja jenis distorsi pasar yang dilarang Islam. ? Inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.

Mekanisme Pasar : Perspektif Islam

Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan(iqtishad), tidak boleh adasub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain.  Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil(fair).Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.

Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal(capitalist)penguasa infrastruktur dan pemilik informasi.Asymetrikinformasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar,   tugasnya  adalah mengatur  dan   mengawasi ekonomi,

memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.

Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun)  mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :

 

غلا  السعر  فسعر لنا  رسول الله  صلى الله عليه و سلم :

ان الله  هو الخالق  القابض  الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم  يطلبنى  بمظلمة ظلمتها  اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)

“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga,yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.” 

 

Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.

Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yangsunnatullahatau hukumsupplyanddemand.

Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teoriinvisible hands.Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible  hands). Bukankah teoriinvisible handsitu lebih tepat dikatakanGod Hands(tangan-tangan Allah). 

Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukumsupply and demand.

Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melalukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen.

Di masa Khulafaur Rasyidin, para khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisisupply maupun demand.Intrevensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisisupply ialah mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khattab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di Madinah.

 

Sedang intervensi dari sisidemand dilakukan dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sifat konsumerisme. Intervensi pasar juga dilakukan dengan pengawasan pasar(hisbah). Dalam pengawasan pasar ini Rasulullah menunjuk Said bin Said Ibnul ‘Ash sebagai kepala pusat pasar (muhtasib) di pasar Mekkah. Penjelasan secara luas tentang peranan wilayah hisbah ini akan dikemukakan belakangan.


Mekanisme Pasar Menurut Ilmuwan Muslim Klasik

Kajian tentang mekanisme pasar  telah banyak di bahas oleh para ulama klasik jauh sebelum para ekonom Barat membahasnya.  Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf, yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukumsupply and demand dalam perekonomian.

Pemahaman yang berkembang ketika itu mengatakan bahwa  bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang, maka harga akan murah.  Hal tersebut dapat digambarkan pada graik di bawah ini.


Semakin Sedikit barang, harga semakin naik

 

Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu  dikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah.  Abu Yusuf mengatakan,” Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut :

 

Adalah benar bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata, namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga  tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Dalam mempertahankan pendapat ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa variabel dan alasan lainnya yang bisa mempengaruhi, tetapi ia tidak menjelaskan secara detail,  mungkin karena alasan-alasan  penyingkatan. Mungkin variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu negara atau penimbunan dan penahanan barang. Dalam konteks ini Abu Yusuf mengemukakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya  harga barang. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah. 

Dalam  hal ini Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi berkomentar, Telaahan Abu Yusuf tentang mekanisme pasar harus diterima sebagai pernyataan hasil pengamatannya saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga murah. 

Dengan demikian meskipun Abu Yusuf tidak mengulas secara rinci tentang mekanisme pasar (yakni tentang variabel-variabel lain), Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruhsupply  dan demanddalam penentuan harga.

Berbeda dengan Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah  melakukan kajian yang  menyeluruh tentang permasalahan mekanisme pasar. Dia menganalisa  masalah ini  dari perspektif ekonomi dan memaparkan  secara detail tentang kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi tingkat harga. Jadi, Sekitar lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibnu Taymiyah (1258) telah membicarakan mekanisme pasar menurut Islam, Melalui konsep teori harga dan kekuatansupply and demanddalam karya-karyanya, seperti yang termuat dalam kitab Al-Hisbah. Padahal Ibnu Taymiyah sama sekali belum pernah membaca buku terkenalThe wealth of Nation, karangan Bapak ekonomi Klasik, Adam Smith, karena memang Ibnu Taymiyah lahir lima ratus tahun sebelum Adam Smith.

Ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa kenaikan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari si penjual, atau mengkin sebagai akibat manipulasi pasar, Ibnu Taymiyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand). 

Dalam pandangannya yang lebih luas, Ibnu Taimiyyah lebih lanjut mengemukakan tentang konsep mekanisme pasar didalam bukunya“Al-Hisbah fil Islam”. Beliau mengatakan, bahwa di dalam sebuah pasar bebas (sehat), harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand).Suatu barang akan turun harganya bila terjadi keterlimpahan dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan. Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya “penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah penduduk” mengindikasikan terjadinya peningkatan permintaan. 

Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibatinefisiensiproduksi, penurun jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar. 

Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sementara penawaran menurun, maka harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya, jika permintaan menurun, sementara penawaran meningkat, maka harga akan turun. (kelangkaan atau melimpahnya barang mungkin disebabkan tindakan yang adil dan mungkin juga disebabkan ulah orang tertentu secara tidak adil/zalim.

Kelangkaan minyak tanah misalnya, bisa terjadi disebabkan ulah oknum-oknum tertentu dengan mengekspor keluar negeri, sehingga pasar minyak tanah di dalam negeri menjadi langka.

Selanjutnya Ibnu Taymiyah menyatakan, penawaran bisa dari produksi domestik dan impor. Terjadinya perubahan dalam penawaran, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan perubahan permintaan (naik atau turun), sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan konsumen. Di sini Ibnu Taymiyah benar-benar telah berhasil mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengruhi naik turunnnya harga. Besar kecilnya kenaikan harga, tergantung pada besar kecilnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah atausunnatullah  (hukumsupply and demand). Adam Smith menyebutnya dengan istilahinvisible hands. Permintaan akan barang sering berubah-ubah. Perubahan itu disebabkan beberapa faktor, antara lain besar kecilnya jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut, selera, harga barang itu sendiri, harga barang lain yang terkait, tingkat pendapatan perkapita, dsb.

Ibnu Taymiyah membedakan pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yakni tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan zalim dari penjual, misalnya penimbunan (iktikar).


Referensi : Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam